Kedudukan dan Verifikasi Keabsahan Data Administratif Lama sebagai Alat Bukti dalam Proses Perkara Pidana Menurut KUHAP 1981

15/12/25

Oleh : Vin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dengan hormat, Saya mengajukan permohonan literasi dan edukasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait hukum acara pidana yang saat ini masih berlaku (KUHAP UU No. 8 Tahun 1981). Permohonan ini bersifat umum dan normatif, bukan untuk mempersoalkan putusan pengadilan tertentu, melainkan untuk meningkatkan pemahaman hukum warga negara. Adapun pertanyaan yang saya mohonkan penjelasan adalah sebagai berikut: 1. Dalam hukum acara pidana yang berlaku saat ini (KUHAP UU No. 8 Tahun 1981), apakah aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, maupun hakim) wajib menggunakan data atau identitas administratif yang paling mutakhir dan sah secara hukum (misalnya data kependudukan resmi dalam sistem administrasi negara) dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan? 2. Apabila dalam suatu perkara pidana digunakan data atau dokumen administratif lama yang secara hukum administrasi telah dinyatakan tidak berlaku atau tidak lagi valid, bagaimana kedudukan hukum data tersebut sebagai alat bukti menurut KUHAP? 3. Apakah penggunaan data administratif yang sudah tidak berlaku dapat dikategorikan sebagai kekeliruan penerapan hukum acara atau kekeliruan dalam penilaian alat bukti? 4. Dalam konteks asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kehati-hatian dalam proses pidana, bagaimana seharusnya aparat penegak hukum memverifikasi keabsahan data administratif yang dijadikan dasar pembuktian? 5. Apakah terdapat prinsip umum atau doktrin hukum acara pidana yang mengatur bahwa alat bukti harus berasal dari sumber data yang sah, valid, dan relevan pada waktu peristiwa hukum diperiksa? Penjelasan ini saya mohonkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan literasi hukum, agar masyarakat memahami bagaimana hukum acara pidana seharusnya diterapkan secara benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan penjelasan dari BPHN, saya ucapkan terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vin*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi,SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Ivo Hetty Novita Nainggolan,S.H.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda. Sesuai dengan semangat literasi hukum, berikut adalah penjelasan normatif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip hukum acara pidana di Indonesia:

  1. Kewajiban Penggunaan Data Administratif Mutakhir. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mencari kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya). Hal ini secara implisit mewajibkan identitas tersangka atau terdakwa diverifikasi secara akurat. Pasal 75 ayat (2)  KUHAP secara tegas mensyaratkan surat dakwaan harus memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.  Ketidakakuratan data administratif (seperti nama atau alamat yang salah) dapat menyebabkan dakwaan dinyatakan batal demi hukum jika dianggap "kabur" (obscuur libel) karena tidak menunjukkan subjek hukum yang tepat. 
  2. Kedudukan Data Administratif Lama sebagai Alat Bukti. Data atau dokumen administratif yang sudah tidak berlaku (misalnya KTP lama) tidak secara otomatis kehilangan nilai hukumnya, namun kualitasnya sebagai alat bukti surat atau petunjuk akan sangat bergantung pada relevansinya terhadap waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti). Jika dokumen tersebut digunakan untuk membuktikan peristiwa di masa lalu (saat dokumen masih valid), maka ia tetap memiliki nilai pembuktian. Namun, jika digunakan sebagai dasar identifikasi saat ini, dokumen tersebut dapat disanggah keabsahannya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan) yang mewajibkan penggunaan data tunggal mutakhir. Pasal 13 UU tentang Administrasi Kependudukan mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar keabsahan identitas seseorang. Ayat (1): Setiap Penduduk wajib memiliki NIK. Ayat (3): NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. Ayat (4): NIK menjadi dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 64 mengatur mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai dokumen resmi yang membuktikan keabsahan data penduduk di lapangan: Ayat (7): KTP-el menjadi dasar pelayanan publik, jaminan sosial, paspor, surat izin mengemudi, dan lain-lain. Ayat (9): Menegaskan bahwa KTP-el berlaku secara nasional, sehingga penduduk tidak perlu lagi memiliki KTP lokal untuk mendapatkan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Kekeliruan Penerapan Hukum atau Penilaian BuktiPenggunaan data yang tidak valid dapat dikategorikan dalam dua aspek: Kekeliruan Penilaian Alat Bukti: Jika hakim mendasarkan keyakinannya pada dokumen yang jelas-jelas palsu atau tidak berlaku untuk mengidentifikasi seseorang. Kekeliruan Penerapan Hukum: Jika terjadi kesalahan identitas subjek hukum (error in persona), hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur formal yang dapat diajukan melalui keberatan (eksepsi) atau menjadi dasar Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. 
  4. Mekanisme Verifikasi Keabsahan DataBerdasarkan Pasal 58 UU Administrasi Kependudukan, ditegaskan bahwa data kependudukan yang berasal dari Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah satu-satunya data yang sah untuk berbagai keperluan. Pasal 58 Ayat (1) menjelaskan bahwa Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk; dan ayat (4) : Menyetakan bahwa Data kependudukan yang digunakan untuk pelayanan public, alokasi anggaran, perencanaan Pembangunan, dan penegakan hukum Adalah Data kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri (Kemendagri). Berdasarkan asas kehati-hatian dan kepastian hukum, aparat penegak hukum seharusnya melakukan verifikasi melalui: Koordinasi Lintas Instansi: Melakukan kroscek ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan validitas data kependudukan. Pemeriksaan Konfrontir: Membandingkan dokumen dengan keterangan saksi atau data biometrik jika tersedia. Prinsip Persangkaan Sah: Aparat wajib memastikan bahwa setiap bukti surat memenuhi kriteria formal dan materiil sebelum diajukan ke persidangan. 
  5. Prinsip Umum Keabsahan Alat Bukti. Terdapat doktrin hukum bahwa alat bukti harus diperoleh secara sah (legally obtained evidence). Dalam hukum acara pidana, dikenal prinsip: Relevansi: Bukti harus berhubungan langsung dengan perkara. Validitas: Bukti harus berasal dari sumber otoritatif. Jika suatu data sudah dinyatakan tidak berlaku oleh negara, maka daya ikat hukumnya untuk membuktikan status administratif saat ini telah gugur. 

Perlu diketahui bahwa saat ini Indonesia memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memperluas jenis alat bukti dan memperketat prosedur pembuktian.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan.
  2. Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!