Gugatan Perdata Akibat Utang Suami dari Judi Online dan Mekanisme serta Biaya Pengajuan Gugatan
14/12/25Oleh : Has***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Rumtang saya hancur benar2 sudaha tidak punya apa2 karena judol yg dilakukan suami saya, yg justru menimbulkan hutang sebesar 200jt lebih, dikarenakan uang yg dipakai adl uang hasil dari berhutang kepada teman2nya.
Apakah jika saya mengajukan gugatan bisa di bantu Lbh? Bagaimana mekanismenya dan berapa biaya yang saya keluarkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Has*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Elan Idayu Mutiarani, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab pokok permasalahan Anda, perlu kami sampaikan bahwa perbuatan judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan:
“Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Dengan demikian, kebiasaan suami Anda yang melakukan judi online merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat berdampak serius terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Selanjutnya, kami akan menjawab permasalahan hukum Anda terkait upaya gugatan perceraian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan bahwa: “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”
Adapun alasan perceraian secara rinci diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagai berikut:
“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, kebiasaan suami Anda yang melakukan judi hingga menimbulkan utang besar dapat dikategorikan sebagai “penjudi yang sukar disembuhkan” (huruf a) serta menimbulkan perselisihan terus-menerus dalam rumah tangga (huruf f), sehingga dapat dijadikan dasar kuat untuk mengajukan gugatan perceraian.
Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 116 huruf (a) dan huruf (f) juga mengatur bahwa:
Pasal 116 huruf (a) adalah sebagai berikut : “Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Pasal 116 huruf (f) adalah sebagai berikut : “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Mekanisme Pengajuan Gugatan Perceraian
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) di tempat tinggalnya
- Menyusun surat gugatan.
- Melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
- KTP/ Kartu Keluarga;
- Buku Nikah Asli/Duplikat;
- Surat Ijin Cerai jika PNS, TNI, atau Polri.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo (bagi yang tidak mampu).
- Mengikuti proses persidangan hingga putusan.
Terkait utang yang dilakukan oleh suami, perlu dipahami bahwa dalam hukum perkawinan di Indonesia dikenal adanya harta bersama dan harta pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut :
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Utang yang dilakukan untuk kepentingan rumah tangga pada prinsipnya menjadi tanggung jawab bersama.
- Namun, utang yang dilakukan oleh suami tanpa persetujuan istri dan tidak digunakan untuk kepentingan rumah tangga (misalnya untuk judi online) pada prinsipnya merupakan tanggung jawab pribadi suami.
Akan tetapi, dalam praktik hukum, utang tersebut tetap berpotensi berdampak terhadap harta bersama, terutama apabila tidak terdapat pemisahan harta dalam perkawinan. Oleh karena itu, istri perlu membuktikan bahwa utang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pribadi suami dan tidak memberikan manfaat bagi keluarga.
Langkah Hukum yang disarankan yaitu dalam gugatan cerai sebaiknya:
- Menegaskan bahwa utang timbul akibat perbuatan pribadi suami (judi online);
- Menyatakan bahwa utang tersebut tidak pernah disetujui oleh istri;
- Memohon kepada Majelis Hakim agar menetapkan bahwa utang tersebut menjadi tanggung jawab pribadi suami;
- Melampirkan bukti pendukung seperti riwayat transaksi, saksi, atau bukti lain yang relevan.
Terkait Bantuan Hukum
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah sebagai berikut “Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.”
Oleh karena itu, salah satu syarat administrative yang diminta adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam;
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan