Pengajuan Justice Collaborator bagi Terpidana dengan Ancaman Pidana 5 Tahun 3 Bulan dan Tata Caranya

05/09/20

Oleh : bel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bisakah terkena pidana 5tahun 3bulan mengajukan jc dan bagaimana cara mengajukan nya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara bel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercyaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan saudara ke BPHN. Sehubungan dengan pertanyaan saudara yang menanyakan tentang kasus narkoba yang divonis 5 tahun 3 bulan, bagaimana cara mengajukn JC. Sebelumnya kami sampaikan kepada saudara untuk mendapatkan hak hak pengurangan masa pidana, hal tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2018 tentang cara pemberian Remisi , cuti dan cuti bersyarat pasal 9 dan pasal 12. Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika serta Psikotropika , untuk mendapatkan pengurangan masa pidana selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 juga bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dengan melampirkan dokumen: a. Surat Keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan dan yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. Foto copy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan; c. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda, tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas ; d. Salinan register f, daftar perubahan dan la;poran perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kalapas. Syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian remisi berpedoman kepada Surat Edaran No. M.HN.13.PK.01.05 Tahun 2014. - Harus punya surat keterangan JC (Justice Collaborator), bila tidak memiliki keteranga JC karena ditolak penegak hukum pemberi , Maka TIDAK AKAN MENDAPATKAN PENGURANGAN MASA PIDANANYA. - Bila permohonan JC kepada penegak hukum tidak dibalas / dijawab/ditanggapi selama 12 hari kerja maka narapidana tersebut diberkan pengurangan masa pidanya setelah menjalani 1/3 hukuman. - Bila permohonan ditanggapi dalam waktu 12 hari kerja maka pemberian pengurangan masa pidanya setelah narapidana bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermamfaat. Terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!