Sanksi Pidana dan Kemungkinan Mediasi dalam Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
14/12/25Oleh : Wan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Berapakah hukuman yang diterima jika melakukan Penggelapan Uang Perusahaan?
Apakah bisa melakukan mediasi?
Jika proses mediasi tidak berjalan mulus,apakah proses hukum tetap dilakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Edi, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, kami sampaikan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, perbuatan penggelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini Pasal 486 KUHP Baru : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selanjutnya Pasal 487 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Apabila penggelapan dilakukan dalam hubungan kerja atau jabatan (misalnya karyawan terhadap uang perusahaan), maka dapat dikenakan Pasal 488 KUHP Baru. Pasal 488 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Terkait kemungkinan mediasi, pada prinsipnya perkara pidana tidak sepenuhnya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Namun demikian, dalam praktiknya dikenal pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan antara pelaku dan korban. Mekanisme ini antara lain diakomodasi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui mekanisme tersebut, mediasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
- adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban;
- kerugian telah dipulihkan (misalnya pengembalian uang);
- pelaku bukan residivis;
- perkara tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Apabila seluruh syarat terpenuhi, maka perkara dimungkinkan untuk dihentikan pada tahap penyidikan. Namun, apabila proses mediasi tidak berjalan mulus atau tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Dalam hal ini, perdamaian tidak menghapus tindak pidana, tetapi dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa di persidangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan