Penggunaan Ijazah Palsu untuk Pendaftaran ASN/Honorer dan Konsekuensi Pidana Jika Terbongkar
14/12/25Oleh : khu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau tanya, saudara saya daftar ASN pertama kali dulu menggunakan ijazah palsu, agar dapat masuk pegawai honorer, sampai dengan dia pengankatan baru dia berikan ijazah yg asli dari kejar paket. apakah ini termasuk tindak penopuan? apa yg akan terjadi kalau ini terbongkar? apakah ini termasuk tindak pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara khu**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rangga Rizaldi, SI (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mengenai tindakan saudara Anda yang menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai tenaga honorer hingga akhirnya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ijazah asli susulan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan memiliki konsekuensi berlapis, baik dari sisi administratif, perdata, maupun pidana. Secara hukum, penggunaan ijazah palsu untuk mendapatkan pekerjaan atau kedudukan dalam pemerintahan dikategorikan sebagai bentuk penipuan dan pemalsuan dokumen publik. Ditinjau dari perspektif hukum pidana, berdasarkan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, setiap orang yang membuat secara palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda. Lebih lanjut, tindakan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 392 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar—termasuk dalam hal ini surat keterangan mengenai hak atas tanah, ijazah, atau akta autentik lainnya—diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun jika penggunaan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara atau pihak lain. Kerugian negara dalam konteks ini mencakup pembayaran gaji dan tunjangan yang diberikan kepada seseorang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang sah pada saat rekrutmen awal. Selain itu, jika hal ini terbongkar, maka berlaku ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 23 ayat 1, yang memberikan hak kepada setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana untuk melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik. Bahkan bagi pegawai negeri yang mengetahui adanya tindak pidana dalam menjalankan tugasnya, pelaporan tersebut bersifat wajib. Jika proses hukum berjalan, maka berdasarkan Pasal 235 KUHAP, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli (misalnya dari dinas pendidikan), surat (ijazah palsu tersebut), petunjuk, dan keterangan terdakwa akan digunakan untuk membuktikan kesalahan tersebut di pengadilan. Dampak administratifnya tidak kalah berat; sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang terbukti memberikan data palsu saat pendaftaran akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara hukum, pengangkatan tersebut dapat dianggap batal demi hukum sejak awal karena tidak memenuhi syarat substantif. Oleh karena itu, penggunaan ijazah asli "Kejar Paket" di kemudian hari tidak secara otomatis menghapus tindak pidana pemalsuan yang dilakukan pada saat pendaftaran pertama kali, karena delik pemalsuan dan penipuan telah terjadi dan selesai pada saat dokumen palsu tersebut pertama kali dipergunakan untuk memperoleh status pegawai. Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanga (UU No. 25 Tahun 2025)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan