Pelaporan Ancaman Penyebaran Video Palsu dan Pemerasan Melalui Aplikasi Kencan Online
14/12/25Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tuh beramain apk kencan online, nah saya mengobrol lah berkenalan dengan salah satu yang saya kira wanita nah lalu melakukan vc , dan dia didalam vc nya cewe tiba tiba membuka baju dan setalah itu ternyata dia laku laki penipu dia tiba tiba mengancam saya akan menyebarkan video vc saya dengan bertuliskan di atasnya pelecehan seksual, padahal saya tida melakukannya, san dia meminta uang kepada saya , saya memberikan dia 20k dia berjanji tidak akan menyebarkan, tetapi setelah di TF 20k dia meminta lagi 150k, saya harus gimana ya, dia akan menyebarkan nya ke teman teman dekat saya melalui followers Instagram, saya harus gimana, saya mau lapor, kasian orang orang di luar sana yang menjadi korban seperti saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rangga Rizaldi S, S.E. (Penyuluh Hukum Peratama) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber yang disebut sextortion (pemerasan seksual online). Tindak pelaku yang mengancam menyebarkan video VC dan memaksa meminta uang kepada anda jika anda tidak ingin videonya tersebar luas merupakan tindakan pencemaran nama baik. Mengingat perbuatan pelaku dilakukan dengan media elektronik maka tindakan pelaku tersebut dapat diancam dengan pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam akan mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan pribadi untuk tujuan memaksa orang lain diancam dengan pidana penjara sampai 6 tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar. Tindakan pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dalam Pasal 482 jo Pasal 483 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pelaku dapat diancam pidana penjara 9 tahun (pemerasan) dan untuk tindakan pengancamannya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, ancaman untuk menyebarkan video bermuatan seksual tersebut merupakan bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Berdasarkan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perbuatan merekam atau menyebarkan konten seksual di luar kehendak korban diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Narasi tambahan pelaku yang hendak menuduh Anda melakukan "pelecehan seksual" di atas video tersebut juga dikategorikan sebagai Fitnah atau Pencemaran Nama Baik sesuai Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena pelaku dengan sengaja menyerang kehormatan Anda dengan tuduhan yang tidak benar demi keuntungan materiil. Solusi yang dapat anda lakukan adalah segera menghentikan segala bentuk komunikasi dan pembayaran kepada pelaku. Dalam pola kejahatan dunia maya, pembayaran tidak akan menghentikan ancaman, melainkan justru memicu pelaku untuk meminta nominal yang lebih besar karena Anda dianggap "takut". Anda harus segera mendokumentasikan seluruh bukti berupa tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan akun media sosial pelaku. Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, bukti elektronik ini adalah alat bukti yang sah. Selanjutnya anda dapat melaporkan kepada kepolisian setempat.
Jangan merasa takut untuk melapor, karena secara hukum Anda adalah korban manipulasi (deepfake atau jebakan identitas) dan pelaku adalah pihak yang memikul pertanggungjawaban pidana sepenuhnya. Sesuai dengan aturan acara pidana terbaru, Anda berhak mendapatkan perlindungan atas identitas dan keamanan data pribadi selama proses hukum berlangsung.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan