Keabsahan Penggadaian BPKB Kendaraan Tanpa Izin Pemilik dan Tanpa KTP Asli Pemilik oleh Orang Tua
14/12/25Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo bapak/ibu izin bertanya. Saya sedang ada masalah dengan mama saya dikarenakan beliau menggadaikan bpkb motor saya tanpa izin saya dan tanpa ktp asli saya dengan seseorang atau lembaga-lembaga pegadaian saya belum tau sampai sekarang karena mama saya belum mau jawab. Baiknya gimana ya? Apakah bisa di tuntut untuk masalah ini ke polisi? Untuk pembelajaran juga kepada orang tua saya yg sering berhutang. Saya sebagai anak selalu memenuhi kebutuhan setiap hari tanpa kurang. Kami cukup bahkan tanpa berhutang tapi kebiasaan mama saya Dari dulu ga pernah hilang suka berhutang kemana mana.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rangga Rizaldi, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Ivo Hetty Novita, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas kepercayaan Anda menceritakan masalah keluarga yang cukup pelik ini. Terkait pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
- BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 65 ayat (2) secara spesifik menyebutkan bahwa sebagai bukti registrasi kepemilikan kendaraan bermotor, diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Secara yuridis tindakan menjaminkan BPKB milik orang lain tanpa adanya Surat Kuasa yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak kebendaan Anda sebagai pemilik tunggal, sehingga perbuatan ibu kandung Anda yang memindah tangankan dokumen tersebut tanpa izin dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berbunyi “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
- Mengingat perbuatan ini dilakukan dalam lingkup keluarga inti, maka sifat pidananya berubah menjadi delik aduan relatif yang memberikan kewenangan penuh bagi Anda untuk mengontrol apakah proses hukum akan dilanjutkan hingga persidangan atau hanya digunakan sebagai sarana shock therapy melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana guna memaksa ibu Anda mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keberadaan BPKB tersebut di hadapan penyidik kepolisian. Posisi tawar Anda secara hukum semakin kuat mengingat tindakan lembaga atau perorangan yang menerima gadai tanpa verifikasi KTP asli pemilik adalah cacat prosedur dan dapat dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penadahan, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menerima jaminan atau gadai, atau menyimpan suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana, diancam dengan pidana yang sangat serius karena mereka dianggap telah memfasilitasi terjadinya penggelapan aset tersebut.
- Lebih jauh lagi, pengembangan kasus ini dapat menyasar aspek legalitas usaha pihak penerima gadai tersebut berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang setiap orang tanpa izin menerima uang atau barang dalam bentuk gadai sebagai mata pencaharian, di mana pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III, sehingga jika pihak yang memegang BPKB Anda adalah perorangan atau lembaga ilegal, mereka akan berhadapan dengan ancaman pidana berlapis yang membuat mereka secara sukarela harus mengembalikan dokumen Anda tanpa syarat pembayaran utang ibu Anda.
- Secara perdata, kondisi yang terjadi didasarkan pada aturan tentang perjanjian atau kontrak. Syarat sahnya perjanjian tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat subyektif meliputi : Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Selanjutnya syarat obyektif meliputi Suatu pokok persoalan tertentu serta suatu sebab yang halal. Syarat subyektif apabila tidak dipenuhi maka mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan apabila tidak memenuhi syarat obyektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
- Karena perjanjian gadai tersebut tidak memenuhi syarat objektif mengenai kausa yang halal (karena obyek berupa BPKB bukan milik penggadai dan diperoleh tanpa hak ), maka kontrak gadai tersebut Batal Demi Hukum. Anda memiliki landasan hukum yang sangat kokoh untuk membersihkan nama baik Anda dari daftar utang piutang yang tidak pernah Anda setujui serta mengamankan kembali hak milik pribadi Anda secara utuh melalui perlindungan hukum nasional yang berlaku efektif mulai 2 Januari tahun 2026 ini.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023)
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan