Upaya Hukum Menuntut Tanggung Jawab Pasangan atas Kehamilan di Luar Pernikahan

13/12/25

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau bertanya , saya memiliki pasangan di luar nikah lalu saya hamil dan pasangan saya tidak bertanggung jawab. Apakah ada hukum untuk menuntut pasangan saya ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elan Idayu Mutiarani, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Permasalahan yang Anda alami berkaitan dengan tanggung jawab hukum terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta perlindungan hukum bagi ibu dan anak. Perlu kami jelaskan bahwa ketentuan mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Namun demikian, ketentuan tersebut telah dimaknai kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Dengan adanya putusan tersebut, maka anak yang dilahirkan tetap memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan, termasuk hak untuk memperoleh nafkah dan pemeliharaan. Dalam kasus Anda, Anda dapat mengajukan kepegadilan untuk pengakuan laki-laki tersebut sebagai ayah anak Anda, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (melalui tes DNA)vdan/atau alat bukti lain menurut hukum yang menentukan hubungan darah. Dari putusan Pengadilan tersebut maka anak Anda mempunyai hak yang sama seperti anak kadung darin ayah nya. Dengan demikian, ayah biologis tetap memiliki kewajiban hukum terhadap anak yang dilahirkan. Apabila pihak laki-laki tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya, maka pemohon dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata. Hal ini dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Melalui mekanisme perdata, pemohon dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh penetapan mengenai hubungan antara anak dengan ayah biologisnya, sekaligus menuntut pemenuhan kewajiban berupa nafkah dan tanggung jawab lainnya. Adapun dalam perspektif hukum pidana, ketentuan mengenai penelantaran terhadap orang yang menjadi tanggung jawabnya tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut mensyaratkan adanya hubungan hukum yang jelas serta terpenuhinya unsur-unsur penelantaran, yang pada umumnya dapat dibuktikan setelah anak dilahirkan dan terdapat kewajiban hukum yang tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon antara lain: 1. Mengumpulkan bukti hubungan dengan ayah biologis; 2. Mengajukan gugatan perdata untuk pengakuan anak dan tuntutan nafkah; 3. Mengajukan permohonan penetapan pengadilan terkait status anak; 4. Menempuh upaya pidana apabila di kemudian hari terbukti adanya penelantaran dan unsur hukumnya terpenuhi. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!