Biaya Pencabutan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp5.000.000

13/12/25

Oleh : Bas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah cabut perkara lakalantas membayar Rp 5.000.000 ???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bas* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elan Idayu Mutiarani, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu dipahami bahwa perkara kecelakaan lalu lintas pada dasarnya merupakan tindak pidana apabila terdapat unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian, luka, atau meninggal dunia. Ketentuan pidana terkait kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Dengan demikian, perkara kecelakaan lalu lintas tidak serta merta dapat “dicabut” hanya karena adanya pembayaran sejumlah uang. Dalam hukum pidana Indonesia, memang dikenal konsep keadilan restoratif (restorative justice), yaitu penyelesaian perkara dengan pendekatan perdamaian antara pelaku dan korban. Namun, hal tersebut bukan berarti perkara dapat dihentikan secara sepihak dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dasar hukum terkait tujuan pemidanaan diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

“Pemidanaan bertujuan:

  1. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
  2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
  3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
  4. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.”

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil dan formil sebagai berikut:

1. Persyaratan Materiil (Pasal 5):

  1. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  2. tidak berdampak pada konflik sosial;
  3. tidak bepotensi memecah belah bangsa;
  4. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
  5. bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Keputusan Pengadilan;
  6. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

2. Persyaratan Formil (Pasal 6)

  1. Perdamaian dari kedua belah pihak, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak;
  2. Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku, yang dapat berupa pengembalian barang, ganti kerugian, penggantian biaya yang timbul akibat tindak pidana, dan/atau penggantian kerusakan yang ditimbulkan akitab tindak pidana.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, pembayaran sejumlah uang sebesar Rp5.000.000 pada dasarnya bukan merupakan ketentuan resmi atau syarat hukum untuk mencabut perkara Terkait dengan biaya yang diperlukan untuk mencabut suatu pengaduan di tingkat kepolisian (penyidikan), tidak ada aturan hukum yang mengatur biaya pencabutan pengaduan di kepolisian. Oleh sebab itu, pada prinsipnya pihak pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi. Saudara tidak perlu membayar biaya apapun kepada pihak penyidik atau kepolisian untuk melakukan pencabutan pengaduan tersebut. Namun, apabila terdapat oknum Polisi yang meminta biaya pencabutan pengaduan, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran etik kepolisian yang diatur di dalam Perpolri 7/2022. Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dapat melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang akan melakukan pemeriksaan. Selain itu, Saudara juga dapat melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Salah satu wewenangnya adalah menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jika Saudara Ingin Melaporkan Pungli, Laporkan ke Propam Polres/Polsek tempat kasus ditangani, Propam Polda Provinsi Saudara, atau hubungi di WA Yanduan Propam Presisi. Layanan ini dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0855-5555-4141 atau melalui Website https://propam.polri.go.id. Demikian semoga dapat membantu.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!