Kedudukan Hukum Utang Piutang Tanpa Jaminan dan Tanpa Bukti Tertulis
13/12/25Oleh : rad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana kalau ada utang piutang namun tidak ada benda yang di jadikan jaminan dan juga tidak ada bukti utang
Terima kasih atas pertanyaan saudara rad************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang perjanjian/perikatan. Syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang Sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.”
Selanjutnya menurut Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang utang piutang menurut Pasal 1754 KUHPerdata “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Menurut Pasal 1756 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.”
Berdasarkan penjelasan Pasal diatas utang piutang tanpa jaminan dan tanpa bukti tertulis tetap sah selama ada kesepakatan. Meskipun perjanjian utang piutang itu sah tetapi, pembuktiannya akan sangat sulit. Anda perlu mengumpulkan bukti – bukti bawa telah terjadi kesepakatan utang piutang, Meskipun tidak ada benda yang di jadikan jaminan dan tidak ada bukti utang seperti kuitansi, tetapi pengadilan dapat menerima bukti lain, seperti:
- Bukti Elektronik: Pesan teks (WhatsApp/SMS), email, atau rekaman suara yang menunjukkan pengakuan utang.
- Saksi: Orang yang menyaksikan saat penyerahan uang atau saat perjanjian lisan dibuat.
- Bukti Transfer: Bukti mutasi bank (meskipun tidak tertulis "pinjaman", ini membuktikan adanya uang masuk ke rekening debitur).
Saran Kami sebagiknya Anda berkomunikasi dengan peminjam untuk meminta pengakuan utang. Jika peminjam mengakui utangnya maka Anda dapat membuat surat pengakuan utang yang ditandatangani di atas materai, yang memuat nominal, jangka waktu, dan cara pembayaran. Jika peminjam tidak mengakui utang ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya membuat dan mengirimkan somasi, somasi merupakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya. Kemudian, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan