Penagihan Utang yang Tidak Dibayar dan Dugaan Penipuan Pinjaman Menggunakan Identitas serta Rekening Teman
13/12/25Oleh : Don***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Utang saya tidak dibayar dan utang lagi memakai nomor beda mengaku nama teman dan rekening teman (berbohong teman kecelakaan di rumah sakit dan minta bantuan pinjam uang dan uangnya ditransfer ke rekening yg meminjam uang dan temanya bilang tidak tau tetapi dia bilang sering pinjam rekening bca
Terima kasih atas pertanyaan saudara Don* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang perjanjian/perikatan. Syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang Sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.”
Selanjutnya menurut Pasal 1338 KUHPerdata, Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang utang piutang menurut Pasal 1754 KUHPerdata “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”
Menurut Pasal 1756 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.”
Sekarang kami akan menjelaskan tindak pidana perbuatan penipuan atau curang. Menurut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Berikutnya kami akan menjawab permasalahan hukum saudara. Situasi yang Anda alami adalah tindakan Perbuatan curang atau penipuan (tindak pidana) menggunakan modus penyalahgunaan identitas dan rekening orang lain (money mule). Berbohong mengenai teman kecelakaan untuk mendapatkan uang adalah rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur pidana. Berikut ini langkah hukum yang harus Anda lakukan:
- kumpulkan bukti-bukti. Seperti Data Pelaku: Nomor telepon yang berbeda-beda yang digunakan pelaku. Anda dapat melakukan screenshot semua percakapan di WhatsApp/SMS yang dilakukan teman Anda terutama yang berisi kebohongan soal kecelakaan dan peminjaman uang. Bukti Transfer: Slip transfer atau mutasi rekening yang menunjukkan uang dikirim ke rekening teman tersebut
- Segera hubungi pihak BANK BCA untuk melaporkan bahwa rekening tersebut digunakan untuk penipuan. Minta pihak bank memblokir rekening tersebut untuk sementara. Jelaskan kronologi bahwa rekening tersebut menerima uang hasil penipuan
- Anda dapat berbicara dengan teman Anda secara kekeluargaan untuk menagih utang tersebut, jika teman Anda masih tidak mengakui utang tersebut maka Anda dapat pelaporkannya kepihak berwajib dengan Pasal Penipuan atau tindak pidana perbuatan curang. Buat Laporan Polisi (LP) di Polres atau Polda terdekat (bagian Siber atau Reskrim). Bawa bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Laporan ini penting untuk menindak pelaku dan menegaskan bahwa Anda adalah korban.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan