Tindak Penipuan Lowongan Kerja Cleaning Service dan Penyalahgunaan Data Pribadi (NIK dan KK)
13/12/25Oleh : Ayn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya tertipu oleh lowongan cleaning service, saya salah karna tidak crosscheck di awal dan saya dengan bodohnya upload data pribadi seperti NIK, NO KK tanpa sensor kepada pelaku. sebelum saya sadar bahwa ini penipuan, saya dapat pesan pengumuman bahwa saya diterima dan disuruh daftar ulang, di surat keterangan bentuk pdf yg dikirimkan pelaku tsb ada syarat untuk membayar seragam dan id card seharga Rp.150.000,- saat saya mau bayar dengan rekening Bank DKI yang di beri pelaku, saya masukan no rek nya ada keterangan bahwa nomor rekening tidak valid, dan ada nomor DANA yang tertera di pdf tersebut namun tanpa atas nama yang sesuai pemilik atau nama perusahaan (hanya dana id alias nomor telp biasa yg belum terverifikasi premium) dan karena itulah saya langsung sadar kalau itu adalah penipuan, saya tidak spam pelaku hanya saya katain "astaghfirullah, pertanggung jawaban di akhirat" dan setelah saya bilang gitu, hari demi hari psikologis saya terganggu pikiran saya kacau akan data pribadi saya yang sudah bocor ke pelaku. saya bingung saya harus apa, bahkan ingin mengakhiri hidup. saya tidak tahu harus apalagi, padahal saya sudah ke dukcapil ubah database KTP dan sudah ke ojk untuk cek slik namun yang membuat saya semakin sedih saat datang ke ojk adalah pelayanan nya kurang welcome untuk masalah saya, gaada respon apapun kecuali "ya cek berkala aja, udah nih" saat itu juga saya ngerasa gapunya tujuan hidup lagi hingga saat ini meski semua orang mencoba menyegarkan saya, namun saya tidak bisa tenang. pelaku tsb memang tidak mendapatkan uang saya, namun berhasil mendapatkan data saya. saya harus apa? lapor polisi pun saya tidak yakin karna saya tidak punya uang, tidak punya orang dalam saya pun belum bekerja hingga sekarang.. apa solusinya pak/bu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayn********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang saudara hadapi. Dari peryataan Anda, karena masalah kebocoran data pribadi (NIK dan Nomor KK), Anda ingin mengakhiri hidup, menurut kami tidak ada alasan untuk mengakhiri hidup karena Anda telah berhasil menghindari kerugian finansial. Perasaan cemas dan panik yang Anda rasakan saat ini sangat wajar, tetapi jangan hal tersebut membuat Anda ingin mengakhiri hidup. Menurut kami langkah-langkah konkret yang dapat Anda ambil untuk melindungi diri Anda adalah memulihkan ketenangan pikiran Anda. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang Data Pribadi. Menurut pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Berikutnya Pasal 1 angka 2 UU PDP menjelaskan definisi Perlindungan Data Pribadi sebagai keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Pasal 1 angka 4 UU PDP menyatakan Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP berbunyi:
“persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.”
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Hal yang pertama harus Anda lakukan adalah tenangkan Diri dan Cari Dukungan profesional untuk kesehatan mental Anda. Pertimbangkan untuk berbicara dengan profesional kesehatan mental (psikolog atau psikiater) untuk mengelola stres dan kecemasan Anda. Banyak layanan kesehatan mental menawarkan konsultasi dengan biaya terjangkau atau gratis. Jika perasaan ingin mengakhiri hidup muncul kembali, segera hubungi layanan darurat atau konseling krisis bunuh diri. Di Indonesia, Anda dapat menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes di 119 ext. 8
Untuk data Anda yang telah bocor, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut ini untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan:
- Lapor ke Dukcapil: Anda sudah mendatangi Dukcapil. Pastikan Anda telah meminta agar status data Anda ditandai atau diberi notasi khusus untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penerbitan dokumen palsu atas nama Anda. Jika respons kurang memuaskan, coba hubungi kembali melalui saluran resmi mereka.
- Cek SLIK OJK Berkala: Tetap lakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara berkala melalui situs resmi OJK atau dengan mengunduh aplikasi OJK untuk memastikan tidak ada pinjaman atau kredit baru yang didaftarkan menggunakan data Anda. Pelayanan yang Anda terima sebelumnya mungkin kurang responsif, namun pengecekan ini adalah alat paling efektif Anda untuk memonitor penyalahgunaan finansial.
- Ganti Kata Sandi (Jika Terhubung): Jika Anda menggunakan kata sandi yang sama di tempat lain dengan informasi yang mungkin tertera pada data pribadi Anda (misalnya tanggal lahir), segera ganti kata sandi tersebut di semua akun penting (email, media sosial, perbankan).
- Waspada Panggilan/Email Mencurigakan: Pelaku kini memiliki data Anda. Mereka mungkin mencoba menghubungi Anda lagi dengan skema penipuan lain. Jangan pernah memberikan informasi tambahan atau mentransfer uang.
- Lapor Polisi: Anda dapat mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda). Proses pelaporan penipuan tidak dipungut biaya. Anda berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti warga negara lainnya. Bawa semua bukti yang Anda miliki: tangkapan layar chat, file PDF surat keterangan, dan nomor rekening/DANA pelaku.
- Laporkan ke Pihak Bank/Penyedia Dana: Laporkan nomor rekening Bank DKI dan nomor DANA yang digunakan pelaku kepada bank terkait. Sampaikan bahwa rekening tersebut digunakan untuk tindak penipuan.
Saran kami. Data yang bocor memang berisiko, namun dengan kewaspadaan dan tindakan cepat, Anda dapat mengelola risikonya. Tetap kuat, kesehatan Anda jauh lebih berharga dari data tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan