Permohonan Bantuan Hukum atas Penipuan Online yang Menyebabkan Utang Pinjol Legal dan Ketidakmampuan Membayar
13/12/25Oleh : MOC***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Nama saya Firman, 2 Bulan kemarin tepatnya bulan september saya mendapatkan musibah penipuan, dengan modus pengembalian dana mengatasnamakan platform belanja yang tidak sadar telah menuntun saya dan mengarahkan saya untuk melakukan pinjol legal ke 2 pinjol dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 37.000.000 (terhitung dengan bunga pembayaran). hingga saat ini saya tidak bisa membayar sama sekali cicilan yang dibebankan ke saya karena memang saya tidak punya uang untuk membayarnya dikarenakan gaji saya kecil dan tidak menentu, ditambahkan saya juga untuk menghidup orang tua, istri dan kedua anak. Saya sudah mencoba melakukan laporan ke polres dan pihak OJK dan juga melakukan pengajuan ke bank terkait untuk meminta keringanan atau penghapusan hutang, tetapi semuanya ditolak dari pihak bank.
Apakah saya bisa mendapat bantuan hukum dari LBH terkait penipuan yang menjerat saya kepada pinjol tersebut. karena untuk bagian penagihan dari pinjol tersebut sudah melakukan panggilan tlpn dan wa mengenai keterlambatan dari pembayaran tersebut.
Terima kasih atas pertanyaan saudara MOC************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda,
kami akan menjelaskan tentang pinjam-meminjam. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang Pinjaman online (pinjol). Pinjol di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2026 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini mewajibkan pinjol terdaftar di OJK, menjaga data pribadi, serta melarang penagihan intimidatif (dipertegas melalui SE OJK 19/2023). Berhubung Anda meminjam uang pada pinjol ilegal maka OJK tidak berwenang menangani kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, terutama dalam hal pemblokiran, edukasi, dan koordinasi penegakan hukum melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) atau yang kini dikenal sebagai Satgas Pasti.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda tentang bagai mana mendapatakan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2026 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan