Legalitas Penundaan Pemberlakuan Peraturan Kepala Daerah yang Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan

13/12/25

Oleh : Dio***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah boleh menunda pelaksanaan peraturan kepala daerah ,pasal terakhir yg berbunyi "Peraturan kepala daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan"

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dio****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan saudara  kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Dari pernyataan Anda tentang apa boleh menunda pelaksanaan peraturan kepala daerah, pasal terakhir yang berbunyi "Peraturan kepala daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan".  Secara hukum, peraturan kepala daerah (Perkada) yang memiliki pasal penutup "mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan" wajib berlaku dan mengikat segera setelah ditandatangani

Menunda pelaksanaan peraturan tersebut pada dasarnya tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku tetapi jika Perkada  dapat ditunda keberlakuannya atau dibatalkan jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Pembatalan Perda dan Perkada diatur dalam Pasal 251 Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut ini bunyi Pasal 251 Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  :  

  1.  Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.
  2. Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  3.  Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota.
  4. Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri dan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  5. Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
  6.  Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perkada dan selanjutnya kepala daerah mencabut Perkada dimaksud.
  7. Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Provinsi dan gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden paling lambat Pembatalan Perda dan Perkada 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan Perda atau peraturan gubernur diterima. (
  8. Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan bupati/wali kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota atau peraturan bupati/wali kota diterima.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penundaan/pembatalan Perkada:

  1. Penyebab Penundaan/Pembatalan: Perkada dapat dibatalkan atau ditunda jika bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, atau peraturan yang lebih tinggi lainnya. Jika sebuah Perkada dinilai bermasalah, pihak terkait dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung untuk menunda atau membatalkan peraturan tersebut. 
  2. Mekanisme Pembatalan: Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015, pembatalan Perda/Perkada kabupaten/kota yang sebelumnya bisa dilakukan pemerintah pusat, kini menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).
  3. Pengawasan Pemerintah: Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, tetap memiliki tugas pengawasan terhadap Perda/Perkada kabupaten/kota, namun pembatalannya harus melalui mekanisme hukum.
  4. Pembatalan/Perubahan: Penundaan hanya bisa dilakukan jika ada revisi, pencabutan, atau perubahan peraturan tersebut melalui mekanisme hukum yang sah (misalnya, dikeluarkan Perkada baru yang mengubah klausul berlakunya).

Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

 

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!