Penanganan Gagal Bayar Cicilan Kartu Kredit di Beberapa Bank: Negosiasi dengan Bank, Menghadapi Debt Collector, dan Restrukturisasi Keuangan

13/12/25

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki beberapa cicilan kartu kredit di berbagai bank namun sudah tidak mampu melakukan pembayaran dengan bunga yang semakin membengkak. Saya butuh solusi untuk menghadapi debt collector, melakukan negosiasi / mediasi ke bank, dan mengatur kembali keuangan saya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN, atas pertanyaan Anda.  Saat ini Anda dalam situasi terlilit utang kartu kredit yang membengkak hindari gali lubang tutup lubang, dan hadapi dengan strategi yang legal dan terstruktur. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelasakan tentang perjanjian. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  

Selanjutnya Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.Namun demikian, dalam hal pelaksanaan perjanjian mengalami kendala, hukum perdata mengenal prinsip itikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang mewajibkan para pihak untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Oleh karena itu, ketidakmampuan Anda untuk memenuhi tenggat waktu pengembalian dana tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang terdapat niat baik, keterbukaan, dan upaya penyelesaian kewajiban. Pasal 1754 Mengatur tentang pinjam pakai habis, di mana peminjam wajib mengembalikan barang/uang sejenis dalam jumlah dan keadaan yang sama. Berikut ini Pasal 1754 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Selanjutnya Pasal 1131  KUHperdata adalah sebagai berikut : “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”

Sekarang kami akan menjawab permasalahan Anda. Berikut adalah panduan komprehensif untuk situasi Anda:

  1. Menghadapi Debt Collector(DC). Jangan menghindar, karena akan membuat DC terus meneror. Saat DC datang, minta kartu sertifikasi profesi (APPI), surat tugas, dan surat rincian utang. Menurut aturan OJK, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merugikan. Jika DC kasar, mengancam, atau menghubungi kontak darurat (kontak di luar emergency contact), simpan bukti (rekaman/screenshot) dan laporkan ke OJK atau polisi. DC tidak boleh lagi menagih utang yang sudah macet di atas 90 hari, penagihan akan dilakukan oleh bagian desk collection internal bank
  2. Negosiasi dan Mediasi ke Bank. Jangan menunggu DC datang. Anda sebaiknya proaktif menghubungi bank untuk mengajukan keringanan sebelum kredit macet total.  Ajukan Restrukturisasi Kredit. Ini adalah langkah resmi untuk meminta keringanan berupa. Meminta bunga diturunkan atau dihapuskan. Perpanjangan Jangka Waktu (Tenor). Memperpanjang waktu cicilan agar nominal bulanan lebih ringan. Pengurangan Tunggakan, Meminta potongan pokok utang (haircut) atau potongan denda/bunga. Bawa bukti kesulitan keuangan (surat PHK, surat keterangan usaha sepi, slip gaji yang menurun, atau bukti sakit). Minta bank mengubah utang menjadi cicilan tetap dengan bunga ringan dalam jangka waktu tertentu (misal: 12-60 bulan). Jika negosiasi mandiri buntu, Anda bisa menempuh mediasi perbankan, salah satunya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 
  3. Mengatur Kembali Keuangan (Debt Management). Blokir atau potong kartu agar utang tidabertambah. Catat semua utang di berbagai bank, bunga, dan denda untuk mengetahui total kewajiban. Gunakan metode Debt Avalanche(lunasi bunga terbesar dulu) atau Debt Snowball (lunasi saldo terkecil dulu agar lebih cepat berkurang). Jika ada, gunakan dana darurat atau aset yang bisa dijual untuk melunasi pokok utang agar bunga berhenti membengkak. Alokasikan seluruh pendapatan tambahan langsung untuk pembayaran utang. 

Penting: Selalu minta surat kesepakatan tertulis dari bank jika negosiasi disetujui, dan pastikan Anda komitmen dengan cicilan baru tersebut

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!