Pendampingan Hukum bagi Korban Pinjaman Rentenir Berbunga Tinggi dan Penarikan Barang di Jatipulo Palmerah Jakarta Barat

13/12/25

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi ada teman istri terjerat dengan rentenir di wilayah Jatipulo Palmerah jakbar. Dengan bunga tinggi mereka sudah bayar. Dan dia sudah gak sanggup bayar sekarang karena pinjam sedikit bunga besar. Sampai ada yg di ambil barangnya seperti kulkas dll. Dan renternir ingin masalah ini ke jalur hukum. Dan saya mohon pendamping untuk masalah ini. Supaya ada LBH yg mendampinginya karena korban ya orang susah semua. Kami mohon bantuannya dan kerjasamanya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Edi, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada kami Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, kami sampaikan dalam perspektif hukum Indonesia, hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang yang tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya mengenai syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320. Perjanjian tersebut harus dilandasi kesepakatan para pihak yang bebas dari paksaan, kekhilafan, maupun penipuan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan keadilan.

Dalam praktiknya, pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi sering kali menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak, terutama apabila debitur berada dalam kondisi ekonomi yang lemah. Kondisi demikian dapat dipersoalkan secara hukum apabila terbukti terdapat penyalahgunaan keadaan (abuse of circumstances) atau unsur pemaksaan yang merugikan salah satu pihak.

Lebih lanjut, tindakan rentenir yang mengambil barang milik debitur, seperti kulkas dan barang lainnya, secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah, pada prinsipnya tidak dibenarkan. Eksekusi terhadap barang jaminan seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah atau melalui putusan pengadilan. Apabila pengambilan tersebut dilakukan secara paksa atau tanpa hak, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diataur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berikut ini Pasal 476 KUHP Baru : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

 

Dalam hal ini, posisi teman istri Anda justru dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang dirugikan atau korban. Di sisi lain, praktik pinjaman uang oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak diawasi juga tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola jasa keuangan sebagaimana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun rentenir berada di luar sistem keuangan formal, tindakan yang merugikan masyarakat tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Terkait kebutuhan pendampingan, teman istri Anda berhak untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma apabila termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa bantuan hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi Kementerian Hukum, baik untuk penyelesaian di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian, dalam situasi ini disarankan agar teman istri Anda segera menghubungi PBH terakreditasi yang berada dekat di wilayah domisili Anda untuk mendapatkan pendampingan hukum. Pendampingan hukum sangat penting agar hak-haknya terlindungi dan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun daftar organisasi Pemberi Bantuan Hukum terdapat dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

 

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!