Sengketa Jual Beli Rumah Warisan dengan Dugaan Sertifikat SHGB Palsu dan Penguasaan Objek oleh Pihak Ketiga

12/12/25

Oleh : MOC***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dan Selamat Salam Sejahtera Hallo Abdi Dalem Negara Aparatur Pemerintah Alat Negara Pemerintah Republik Indonesia Dan Kepada Yang Terhormat Dan Para Yang Mulia (1). Para Pimpinan Kementerian ATR Kantah BPN Pusat Dan (2). Para Pimpinan Kapolri Dan (3). Para Pimpinan PT. Jakarta Dan (4). Para Pimpinan Kejaksaan Tinggi Jakarta (5). Para Pimpinan Kapolda Metro Jaya Dan (6). Kepala Pimpinan PN. Jakarta Selatan Dan (7). Para Pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (8) Kepala Pimpinan PolRes Jakarta Selatan Dan (9). Kepala Pimpinan Polda Banten Jawa Barat Dan (10). Kepala Pimpinan PolRes Purwakarta Dan (11). Kepala Pimpinan PolRes Tangerang Dan (12). Para Pimpinan Redaksi Media Massa Pers Dan Maaf - Maaf Sebelumnya Ini Bahwa Saya Memohon Minta IZIN Terlebih Dahulu Dan Maaf IZIN Perkenankan Bahwa Saya Bernama MOCHAMMAD MUDAMAD PAHMI # NikKTP # 3175040212710001 Dan Saya Sebagai Pihak Korban Pelapor Dan Pihak Pembeli Properti Rumah Di Kalibata Timur RT.07 / RW.08 Nomer 62 Pancoran Jakarta . Dan Mohon Maaf Dan IZIN Bahwa Kronologisnya Adalah Saya Sebagai Pihak Pembeli, Membelinya Sudah Telah Di MemBayarkan Berupa Uang Pembelian Secara Kontan Lunas Tunai Dan Pihak Yang Menerima Uangnya Adalah Mengakui Sebagai Pihak Konsultan Kuasa Hukumnya Dari Pihak Penjualnya Bernama RIFKI ZULKARNAIN Dan Bersama - sama Dengan Menerimanya Adalah Pihak Bersangkutan Langsung Bernama RIFKI ZULKARNAIN Seorang Sendiri . Dan Beliau Sendiri Seorang Bernama RIFKI ZULKARNAIN Nya Itu Adalah Sebagai Akhliwaris Yang Resmi Sah Hukum Dan Anak Tunggalnya Dari Almarhumah Ibu YATI NURHAYATI Dan Beliau Meninggal Dunianya Tahun 2024 Dan BerSuaminya Bapak SAEFUL ANWAR Dan Beliau Meninggal Dunianya Tahun 2008 Dan Suratnya SPPT PBB Atas Nama SAEFUL ANWAR RAZAK Dan Surat SHGB 02591/2018 Atas Namanya Almarhumah YATI NURHAYATI . Dan Di Perkuat Dengan Adanya Akta Alat Barang Bukti Resmi Sah Hukum Berupa Surat Penetapan Akta AKHLI WARIS Dan Anak Tunggalnya Dari Majlis Para Hakim Agung Sidang Pengadilan Agama Atas Nama Lembaga Tertinggi Pada Mahkamah Agung Negara Republik Indonesia Di Purwakarta Jawa Barat Dan Akta Kelahiran KK, Surat Buku Nikah, KTP, Akta Kematian DLL Ada Semuanya . Dan Tetapi Masalah Persoalannya Adalah Bahwa Saya Pembelinya Dan Menerimanya Surat SHGB nya Itu Ternyata Di Berikan Kasihnya Surat SHGB Ganda Alias Palsu Dan Dengan Adanya Di Buktikan Cap Stempel Hasil Dari Pengecekan Pisik Forensik SHGB Oleh Pihak Kantor ATR / BPN Jakarta Selatan . Dan Ternyata Modusnya Adalah Dugaan Mungkin Nanti Perencanaan Sangkaan Di Kemudian Harinya Adalah RIFKI ZULKARNAIN Menjadi Sebagai Korban Di Dakwa Jadi Tersangka Kejahatan Tunggal Di Masukin Kedalam Penjara Dan Maka Hangus Dan Hilang Dan Putuslah Hubungan Barang Bukti Sebagai Hak - Hak Akhliwaris Anak Tunggalnya Karena Kasus Kriminal DiPenjara. Dan Ternyata Semenjak Dari Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2024 Setelah Sudah Meninggal Dunia Wafat Almarhumah YATI NURHAYATI Dan Karena Sebab Beliau Sedang Sakit - Sakitan Memang Lagi Butuh Uang Buat Berobat Dan Beliau Sudah Telah Mau Niat Menjual Pasarkan Rumahnya Dari Mulai Buka Harganya Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyard) Dan Dalam Kemudian Kedepan Adanya Perencanaan Nantinya Apabilamana Aset Kekayaan Propertinya Sudah Telah Laku Terjual Rumahnya Itu Tersebut Dan Maka Hasil Pembagian Uangnya Sebagian Buat Beaya Berobat Pengobatan Ibu YATI NURHAYATI Dan Buat Beaya Membeli Rumahnya RIFKIi ZULKARNAIN Di Purwakarta Dan Sebagian Lagi Buat Beli Rumah Di Kampung Halaman Orang Tuanya Di Kampung Pasekon - Desa Kelurahan Cipendawa - Kecamatan Pacet - Cipanas - Cianjur. Dan Katanya Sewaktu Beliau Ibu YATI NURHAYATI Masih Hidup Dan Keadaan Ada Dan Dulu Pernah Ada Orang Pembelinya Mau Membeli Dan Membayarkan Rumahnya Seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta) Dan Belum Juga Dan Tidak Di Jual Lepas Rumahnya Dan Sampai Sekarang Belum Juga Dan Tidak Ada Yang Mau Membeli Rumahnya Dan Terkecuali Cuma Hanya Saya Sendiri Dan Satu - Satunya Orang Pembelinya Yang Mana Sudah Telah Membeli Dan Yang Membayarkan Kontan Lunas Tunai Dan Sudah Telah Berhasil ACC Tanda Tangan Di Dalam Kantor Advokat Lawyer GIGIH EKO NUR OKTAVIAN DAN TARMIDZI Dan PARTNER Dan Sudah Telah Berhasil Di Resmi Sah Hukum Oleh Pihak Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nya Ibu Haji SUSY HASTUTY ,SH ,MKN Purwakarta Dan Sekarang Keberadaan Surat Yang Aslinya Buku SHGB Itu Sampai Sekarang Sudah Telah Berhasil Berada Dan Di Kuasai Pegang Oleh Pihak Bernama Ibu FAHIMAH MUNABARI Alias ROSALINA Alias ROSALINDA Alias SALMAHYATI Alias SILVIA Alias SOIMAH Adalah Nama - Nama Akun Gaul DiMedSos Sebagai Samarannya . Dan Ternyata Juga Ibu FAHIMAH MUNABARI Tersebut Sudah Telah Berhasil Memenangkan Dan Menguasai Penuh Pisik Bangunan Rumahnya Dan Yang Mana Di Komersial Kontrakan Sewa Bayar Bulanan Oleh Penghuni Orang Lainnya Selalu Dan Di Setor Transfer Uangnya Kepada Langsung Masuk Rekening Pihak Keluarganya ibu FAHIMAH MUNABARI Bahkan Sampai Sekarang Masih Rutin Menerima Hasil Uangnya. Dan Ternyata Setelah Di Selidik Sidik Interogasi Oleh Pihak Saya Sendiri Sebagai Pembelinya Dan Dari Pengakuan Pihak Penjualnya Bahwa RIFKI ZULKARNAIN nya itu tersebut Adalah Beliau Sudah Telah Di Susupi Kedatangan Penyusup Pada Setiap Postingan Iklan Pemasaran Oleh Penjualnya Sendiri RIFKI ZULKARNAIN Secara Mandiri Pribadi Di Media Sosialnya Itu Tersebut Dan Dengan Nama - Nama Akun Adalah Bernama Mismis Mey Dan Akun Ngukur Dalan Milik Punyanya Akun Gaul Media Sosialnya Ibu PUTERI WIDYA MEGA ANDINI , SH. Dan Al Ustadz Haji NURUL HUDA Mengaku Dirinya Sendiri Sebagai Keponakan Sepupuhannya RIFKI ZULKARNAIN Bertempat Tinggal Rumahnya Di Cikokol Tangerang Dan Dengan Atas Nama Berawal Kehadiran Tamu Tidak Di Undang Dan Mulai Masuklah Mengaku Bernama Ibu PUTERI WIDYA MEGA ANDINI , SH Sebagai Advokat Paralegal Konsultan Kuasa Hukum Properti Dari Kantor Advokat TARMiDZI Dan PARTNER Dan Alamat Berpraktek Di IRIGASI SIPON Kelurahan Kenanga Dan Di Jalan KH. AHMAD DAHLAN Kelurahan Petir Dan Sama Satu Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang . Dan Kepada Pihak Seorang Bernama RIFKI ZULKARNAIN nya Sendiri Dan Mau Memberikan Kasih Tahu Curhatan Di Jual Bagaimana Caranya Memasarkan Perihal Properti Milik Punya Aset Orang Tuanya Dan Tidak Memegang Surat SHGB Kepada Konsultan Kuasa Hukum Propertinya Bernama Ibu PUTERI WIDYA MEGA ANDINI SH Melalui Media Sosialnya RIFKI ZULKARNAIN. Dan Dengan Akun Medsosnya Adalah Bernama Status Profilnya = Mismis Mey Dan Akun Ngukur Dalan Di Media Sosialnya Dan Sudah Telah Di Beritahukan Mengetahui Nomer - Nomer Handphone nya Ibu FAHIMAH MUNABARI Memang Familiar Dari RIFKI ZULKARNAIN . Dan RIFKI ZULKARNAIN Ternyata Adalah Juga Sebagai Seorang Pihak KORBAN Dari Pola Permainan Mereka Pihak Pelaku Komplotan Mafia Sindikat Para Perebut Harta Benda Gono Gini Warisannya Anak Tunggalnya Dan Seorang Anak Yatim Piatu Adanya Aset Kekayaan Berupa Bangunan Rumahnya Dari Peninggalan Orang Tuanya Almarhum Bapak SAEFUL ANWAR RAZAK Dan Almarhumah Ibu YATI NURHAYATI Sebagai Orang Tuanya RIFKI ZULKARNAIN . Dan Dengan Dugaan Mungkin Para Tersangkanya Adalah Ibu FAHIMAH MUNABARI Alias ROSALINA Alias ROSALINDA Alias SALMAHYATI Alias SILVIA Alias SOIMAH Adalah Nama - Nama Akun Di Media Sosialnya Aktor Biangnya Sebagai Biang Kerok Dan Biang Keladi nya Perebutan Harta Ahli Waris Anak Yatim Piatu RIFKIZULKARNAIN Dan Dugaan Mungkin Bekerja Sama Dengan Pihak Ibu PUTERI WIDYA MEGA ANDINI , SH , Dan Beserta Komplotan Mafia Para Pelaku Tersangka Kasus Perkara Praktek Tindak Pidana Pelanggaran Hukum Perbuatan Kriminalitasnya . Dan Terdiri Dari Kena Pasal - Pasalnya (1) Penipuan , (2) Penggelapan , (3) Pencurian , (4) Pemalsuan Dan Penggandaan , (5) Pengusiran , (6) Penyerobotan , (7) Pengeroyokan , (8) Ancaman Atau Peringatan Pembunuhan Berencana , (9) Bully Perundungan (10) Penekanan (intimidasi) (11). Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan (12) Pencemaran Nama Baik Dengan Fitnah Pemadat Narkoba Atas Pribadinya RIFKI ZULKARNAIN . Dan Mereka Mafia Para Bandit Komplotannya Ibu PUTERI WIDYA MEGA ANDINI , SH , Sudah Telah Berhasil Mendapatkan (Rampok) Keuntungan Membawa Kabur Lari Dan Membagi - Bagikan Hasil Uang Kejahatannya Berjumlah Sebanyak Dan Sebesar Rp.200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) Bentuk Secara Kontan Tunai Uangnya Dapat Di Peroleh Dari Hasil Keuntungan Kejahatan Kerjaannya Dan Di Kuasai Semuanya Dari Dapat Menjual Pemasarannya Keuntungan Laku Terjual Harta Waris Yatim Piatu. Dan Setelah Selesai Sudah ACC Dan Transaksinya Akad Jual Beli Properti Rumahnya Dan Harta Benda Yang Tidak Bergerak Merupakan Aset Ahli Warisannya Dari Seorang Anak Tunggal Dan Anak Yatim Piatu Bernama RIFKI ZULKARNAIN . Dan Sedangkan Dari Pihak Seorang RIFKI ZULKARNAIN Sendiri nya itupun Tidak Mendapatkan Manfaat Sedikitpun Dari Hasil Uangnya Sendiri Yang Berjumlah Sebanyak Dan Sebesar Rp.200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) Kontan Lunas Tunai Menjadi Habis Dan Hilang Di Bawa Kabur Lari Dan Di Curi Rampok Sindikat Begal Mafia Konsultan Kuasa Hukumnya Sendiri Dari Pihak RIFKI ZULKARNAIN Dan Bentuk Uang Sepeser Punya Menjadi Hilang Dan Lenyap Sudah Setelah Terjadi Atas Akad ACC Dan Transaksinya Jual Beli Warisan Rumah Milik Punya Aset Orang Tuanya RIFKI ZULKARNAIN Sendiri Sebagai Seorang YATIM PIATU . Dan Justeru Merekalah Dari Pihak Lainnya Jadi Orang - Orang Luar Itu Tersebut Dan Terdiri Dari Nama - Namanya Adalah Bernama Ibu PUTERI WIDYA MEGA ANDINI , SH , Bapak TARMiDZI SH , Bapak AHMAD RATOMI ZAIN SH , Bapak GIGIH EKO NUR OKTAVIAN , SH Dan Bapak RIO ARIF WICAKSONO , SH. Dan Terakhir Termasuk Bapak Al Ustadz Haji NURUL HUDA Itu Adalah Sebagai Suaminya PUTERI WIDYA MEGA ANDINI, SH. Dan Berikut Sebagai Sopir Mobil Pribadi Isterinya. Dan Dengan Nomer Handphone nya wa.me/081236901100 wa.me/089699485352 wa.me/081574749112 wa.me/081284841557 wa.me/082306360120 wa.me/085310174712 wa.me/085881344581 wa.me/082144532997 wa.me/082261147924 wa.me/081293187136 wa.me/087883917603. Dan Mereka Mafia Adalah Advokat Bandit Paralegal Kuasa Konsultan Hukum Properti Bisa Dapat Di Duga Dan Mungkin Saja Patut Di Sangka Sudah Telah Menjalin Hubungan Bilateral BeKerjasama Terencana Dan Saling Komunikasi Dengan Pihak Penguasanya Bernama Ibu FAHIMAH MUNABARI Alias ROSALINA Alias ROSALINDA Alias SALMAHYATI Alias SILVIA Alias SOIMAH Adalah Nama - Nama Akun Gaul Di Media Sosial Samarannya. Dan Orang Pelaku Yang Bernama Lengkapnya FAHIMAH ROSALINA Adalah Seorang Ibu Perempuan Dan Anak Kandungnya Dari Ibu KOKOM KOMARIAH Dan Yang Mana Orang Bernama Ibu KOKOM KOMARIAH Itu Ibu Kandungnya FAHIMAH, Ibunya Adalah Bersaudara Sepupuhan nya Atau Bisa Di Sebut Sama - Sama Keponakan Dengan ibu YATI NURHAYATI Dan Ibu KOKOM KOMARIAH DiRumahnya DiCianjur Dan Ibu KOKOM KOMARIAH Pernah Berkata Kata Menjawab Dan Membalas Persoalan Dan Pertanyaan Ketua RW. MARZUKI ALI Pada Sewaktu Itu Sedang Memberitahukan Masalah Rumah RIFKI ZULKARNAIN Dan Sekarang Di Rumah RW. MARZUKI Ada Orang Yang Mau Membeli Rumahnya (Namanya PAHMI Saya Sendiri Pembelinya) Kepadanya Ibu KOKOM KOMARIAH DiLoudspeaker Hp, RW. Dan Balasan Jawabannya Adalah Katanya Terserah Apa Maunya RIFKI ZULKARNAIN Saja Dan Rumah Itu Mau Di Jual Kontrak Sewa Ataupun Mau Balik Lagi Di Huni Tempati Sama RIFKI ZULKARNAIN Dan Bebas Terserah Saja Apa Maunya Dan Dulu Juga Sewaktu Ada Almarhumah YATI NURHAYATI Masih Ada Hidup Memang Begitu Cita Cita Dan Curhatan Maunya Ibu YATI NURHAYATI . Dan Jadi Hasil Jualan Rumahnya Mau Di Bagi Dua Masing - Masing Buat Beli Rumah Lagi Di Cianjur Dan Di Purwakarta Dan Memang Begitu Amanat Pesannya Sampai Sekarang Beliau Sudah Jadi Almarhumah YATI NURHAYATI Dan Sekarang Kalau Saya Ibu KOKOM KOMARIAH Jangan Di Bawa - Bawa Libatkan Lagi Dan Karena Tidak Mau Merebutkan Dan Tidak Mau Meributkan Lagi Dan Tidak Mau Mengkiblatin Lagi Masalah Harta Benda Rumahnya Peninggalan Almarhumah nya Ibu YATI NURHAYATI Dan Sekarang Ibu KOKOM KOMARIAH Sudah Cape Tua Dan Sudah Mau Tenang Hidup Istirahat Saja Di Cianjur Dan Tidak Lagi Mau Mikirin Harta Benda Duniawi Lagi Dan Begitu Saja Sekarang Dan Pokoknya Rumahnya Itu Terserah Ketua RW. MARZUKI ALI Dan Dengan RIFKI ZULKARNAIN Dan Lagian Bukan Hak Milik Urusannya Saya Dan Sudah Yaa Sekian Wassalam Dan Langsung Selesai DiTutup Teleponnya Oleh Ibu KOKOM KOMARIAH DiCipanas Cianjur Dan Dengan Segala Birahi Hasrat Nafsu Keinginan Mau Merebut, Merampok Dan Menguasai Harta Benda Dari Warisan Aset Kekayaan Peninggalan Aset Propertinya Almarhumah Ibu YATI NURHAYATI Dan Almarhumah SAEFUL ANWAR Itu Tersebut Berupa Bangunan Rumah Orang Tuanya Dari RIFKI ZULKARNAIN Dan Merupakan Hak Milik Mutlak Kepunyaan Seorang Akhli Warisan RIFKI ZULKARNAIN Sebagai Anak Tunggalnya Dari Almarhumah Ibu YATI NURHAYATI . Dan Adanya Seorang Ibu Yang Bernama FAHIMAH MUNABARI Sudah Telah Berani Berbuat Kriminal Perbuatan Melawan Hukum Pidana Dan Dengan Modusnya Beliau Dan Maka Surat SHGB Buru - Buru Diambillah Mintanya Secara Serobot Tipu Daya Muslihatnya Dari Amanat Mandat Tangan Wali Amanat Pemegangnya Bapak RW Kalibata MARZUKI ALI Mandat Sebagai Fatwa Wasiatnya Dari Almarhummah Ibu YATY NURHAYATI . Dan Dengan Cara Berbohong Kibul Modusnya Ibu FAHIMAH MUNABARI Mengelabui Dan Mau Menipu Daya Muslihatnya Dengan Mengakui Sebagai Pihak Anak Keponakannya Langsung Dari Almarhumah YATI NURHAYATI Dari Tangan Pemegang Wali Amanatnya Bapak Ketua RW. Kalibata MARZUKI ALI Mandat Sebagai Fatwa Wasiat Dari Almarhummah Ibu YATI NURHAYATI Dan Ada Bukti Berupa Surat Tanda Terima Penyerahan Surat SHGB nya Kepada RW nya Dan Tetapi Menurut Pengakuan Pihak Ketua RW Kalibata MARZUKI ALIE nya Dan Bahwa Katanya Menurut Pengakuan Suratnya Itu Menghilang Karena Sudah Telah Setahun Dan Di Cari - Cari Di Dalam Rumahnya Dan Katanya Tidak Di Ketemukan Lagi Surat Tanda Terimanya Dari FAHIMAH MUNABARI Dan Maka Habis Dan Selesailah Hukum Fatwa Wasiat Dan Tanggung Jawabnya Sebagai Pengemban dan Pemegang Fatwa Wasiat Dari Ketua RW. MARZUKI ALI Kepada Almarhumah Ibu YATI NURHAYATI Dan Hal Surat SHGB Yang Mana Sudah Telah Mengamanatkannya Adalah Berupa Salah Satu Fatwa Wasiat Dari Ibu YATI NURHAYATI Dan Sewaktu Beliau Masih Hidup Dari Mulai Semenjak Tahun 2019 Sampai Tahun 2024 Dan Bahwa Beliau Memohon Minta Bantuan Tolong Dampingin Anaknya DiJual Pasarkan Aset Kekayaan Propertinya Kepada Ketua RW. Marzuki Alie Dan Sampai Setelah Kematian Wafat Almarhumah Ibu YATI NURHAYATI Pada Tahun 2024 . Dan Barulah Dan Karena Sebab Seorang Bernama Ibu FAHIMAH MUNABARI Itu Memburu Surat SHGB Di MengAmbil Curi Dahuluan Secepatnya Secara Bathil Dan Dzalim Dengan ILEGAL Tanpa Dan Tidak Adanya IZIN Memberikan Kasih Tahu Kepada Pihak Berhaknya RIFKI ZULKARNAIN Sendiri Sebagai Seorang Akhli Waris Anak Tunggalnya Dan Anak Yatim Piatu Amanah Fatwa Wasiat Resmi Sah Hukum Dari Almarhumahnya Ibu YATI NURHAYATI Dan Sumber Segala Sumber Dari Ketua RW . MARZUKI ALI Pada Sewaktu Itu Pernah Dan Sering Selalu Berbicara Lewat Telepon WhatsApp Buka Suara Dengan Loudspeaker Berkata - Kata Dengan Ibu KOKOM KOMARIAH Dan Ibu FAHIMAH MUNABARI Dan Sering Membahas Obrolannya Dan Menurut Keterangan - Keterangan Lisan Perkataan Dan Pernyataan Omongan Ketua RW. MARZUKI ALI Itu Tersebut Sudah Telah Sering Di Sampaikan Dan Di Dengar Langsung Dan Di Saksikan Kepada Banyak Saksi - Saksinya Lebih Dari (5) Lima Orang Orang Yang Hadir Di Dalam Rumahnya RW. MARZUKI ALI. Dan Bahwa Bunyi Dari Hasil Percakapan - Percakapan Antara Ibu KOKOM KOMARIAH Dan Dengan Bapak RW. MARZUKI ALI Itu Tersebut Pertama Kali Saya Dengar Dan Simak Dalam Obrolannya Mereka Berdua Dan Mendapatkan Kesimpulan - Kesimpulan Penilaian Dan Pengertian Intisari Pokok Tanggapannya Bahwa Ibu KOKOM KOMARIAH Tidak Tahu Menahu Dan Tidak Mengetahui Sama Sekali Bahwa Anak Kandungnya Bernama FAHIMAH MUNABARI Itu Tersebut Sudah Telah Menguasai Surat SHGB Dan Maupun Menguasai Fisik Bangunan Rumahnya Yang Mana Sudah Telah Turun Menjadi Hak Milik Mutlak Punya RIFKI ZULKARNAIN Dan Begitu Pula Dengan Seorang RIFKI ZULKARNAIN nya Karena Beliau Memang Tidak Memegang Surat SHGB nya Dan Maka Dari Pihak Keluarga Besar (Keponakan Keponakannya) Almarhum Bapak SAEFUL ANWAR RAZAK Dan Karena Sebab Itu Tidak Pernah Memegang Dan Maupun Melihat Berupa Fisik Dan Salinan Sertifikat SHGB Dari Sejak Penerbitan Dan Pembagian Tahun 2019 Sampai Tahun 2025. Dan Yang Mana Mereka Dari Pihak Kekuarga Besar Keponakan - Keponakannya Almarhum Bapak SAEFUL ANWAR RAZAK Sudah Telah Pada Saat Sewaktu Itu (Perihal Pengeroyokan Dan Penyerbuannya Mereka) Mau Menanyakan Interogasi Pertanyaan Pertanyaan Mendesak Dan Menekan Kepada Seorang Tertindas RIFKI ZULKARNAIN Dan Pada Sewaktu Hampir Mau Dua Bulan Lamanya Dan Anak Tunggalnya RIFKI ZULKARNAIN Sempat Membeayai Dan Modalin Merayakan Syukuran Tahlilan Dari Satu Hari Sampai 7 (Nujuh) Hari Dan Bahkan Sampai 40 Empat Puluh Hari Lamanya Sampai Selesai Acaranya Berlangsung Dari Semenjak Setelah Kematian Wafatnya Almarhumah Ibu YATI NURHAYATI Orang Tuanya Dari RIFKI ZULKARNAIN . Dan Sesudah Setelah Berikutnya Selesai 40 Hari Acara Tasyakuran Dan Datanglah Gerombolan Orang - Orang Para Preman Sebanyak Lebih Dari 7 Tujuh Sampai 10 Sepuluh Orang Dari Sebagian Besar Dari Keponakan - Keponakannya Almarhum SAEFUL ANWAR RAZAK. Dan Dengan Mendatangi Memasuki Dan Menggeladah Seisi Rumah Dengan Pengeroyokan Berada Di Dalam Rumahnya Secara Paksa Oleh Orang-orang Para Keponakan - Keponakannya Almarhum Bapak SAEFUL ANWAR RAZAK Dengan Menanyakan Keberadaan Adanya Barang Surat SHGB nya Kepada RIFKI ZULKARNAIN Di Rumahnya Kalibata Timur RT 07 RW.08 No 62 Pancoran Jakarta Selatan . Dan Karena Sebab Musababnya itu Mereka Keluarga Besar Keponakan - Keponakannya Almarhum Bapak SAEFUL ANWAR Menjadi Kalah Cepat Dan Kalah Sigap Dalam Perburuan Atas Harta Benda Karunnya Dan Kedahuluan Dari Pihak Seorang Ibu FAHIMAH Dan Yang Mana Sudah Telah Berhasil Dahulu Menguasai MemBawa Kabur Lari SHGB Dan Menyembunyikan Bawa Pulang Surat SHGB Secara ILEGAL Dan Bukan Dari Sebagai Bagian Jalur Garis Darah Keturunan (NASAB) Keluarga Besar Almarhumah Ibu YATI NURHAYATI Orang Tuanya RIFKI ZULKARNAIN Dan Maka Nasib Seorang RIFKI ZULKARNAIN nya Yang Mana Berstatus Anak Yatim Piatu Dan Mereka Sudah Telah Secara Kasar Keji Di Paksa Terpaksa Harus Musti Dan Wajib Keluar Pergi Dari Rumah Orang Tuanya Sendiri RIFKI ZULKARNAIN Dan Di Usir Terusir Pindah Dari Rumahnya Sendiri Di Kalibata Timur RT.07/RW.08 Pancoran Jakarta Selatan Bersama Bibinya Berdua Ibu NINING WARSINIH Dan Pulang Ke Rumahnya Di Jalan Kol. Rahmad Kampung Karajan Tegalmunjul Purwakarta . Dan Dengan Adanya Ancaman Kekasaran Dan Kekerasan Dan Pengeroyokan Dan Ancaman Pembunuhan Berencana Dengan Sudah Telah Memaksa Menyodorkan Secara Penekanan Melalui Akad SURAT PENGUSIRAN TERTULIS Bermaterai Untuk Buat Di Acc Penandatanganan Oleh Seorang Tertindas RIFKI ZULKARNAIN. Dari Mereka Oleh Orang Orang Para Pihak Keluarga Besar (Keponakan - Keponakannya) Almarhum Bapak SAEFUL ANWAR RAZAK Dan Yang Meninggal Dunianya Wafat Tahun 2008. (CERAI MATI) Dan Akhirnya Terpaksa RIFKI ZULKARNAIN itu Keluar Pergi Dari Rumahnya Sendiri Berdua Bersama Bibinya Ibu NINING WARSINIH Di Kalibata Timur Pancoran Jakarta Dan Pulang Ke Rumah Bibinya Di Kampung Karajan Kolonel Rahmad Desa TegalMunjul Purwakarta Jawa Barat. Dan Oleh Karena Sebabnya Saya Sekarang Sudah Telah Membayar Membeli Properti Rumahnya Itu Melalui Dari Oleh Pihak Penjualnya Kepada Bersangkutan Yang Berhak Langsung Secara Resmi Sah Hukum Adanya Alat Bukti Di Kantor Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanahnya Nyonya Haji Ibu SUSY HASTUTY , SH, MKn Dan Beralamat Kantor Di Jalan CilikBadak Ipik Gandamanah Desa TegalMunjul Purwakarta Dan Sekarang Saya Memohon Dan Meminta Atas Bantuan Hukum Pertolongan Mengajukan Apakah Bisa Dapat Aparatur Alat Negarawan Instansi Dan Institusi Pemerintah Pada Pengadilan Dan Pihak Kepolisian Berhak BerKewajiban Dan Berwenang Hukum Mau Membantu Dan Menolong Dengan Mengambil Dan Meminta Paksa Kunci Rumah Dan Surat Sertifikat SHGB Yang Aslinya Dan Langsung Mengeksekusi Pengosongan Bangunan Rumahnya RIFKI ZULKARNAIN Jadi Hak Milik Saya . Dan Surat SHGB Yang Mana Sudah Telah DiPegang Dan DiKuasai Sembunyikan Oleh Pihak Seorang Bernama FAHIMAH MUNABARI Alias ROSALINA Alias ROSALINDA Alias SALMAHYATI Alias SILVIA Alias SOIMAH Adalah Nama Nama Di Akun - Akun Gaul Di Media Sosialnya Dan Padahal Beliau Adalah Orang Yang Bukan Hak Dan Tidak Berhak Bagian Dari Pada Garis Darah Akhli Warisnya Dan Sama Sekali ILEGAL . Dan Saya Sendiri Sebagai Korban Pihak Pembelinya Bahkan Yang Mana Sampai Sekarang Saya Ini Belum Dan Tidak Bisa Dapat Masuk MengHuni Dan Menguasai Dan Tidak Bisa Menempati Tinggal Di Bangunan Rumahnya Di Kalibata Timur RT.07/RW.08 No 62 Pancoran Jakarta Selatan Dan Karena Masih Di Huni Kuasai Oleh Orang - Orangnya Dari Pihak Ibu FAHIMAH MUNABARI Dan Aset Propertinya Yang Mana Sudah Telah Terjadi Tanda Terima Penandatanganan Dan Transaksinya Di Kwitansi Bermaterai Akta Jual Beli Resmi Sah Hukum DiDalam Kantor Hukum Advokat Pengacaranya Di Hadiri Dan Di Saksikan Sebanyak 6 Enam Orang Di Dalam Kantornya GIGIH EKO NUR OKTAVIAN DAN TARMIDZI Dan PARTNER Di Daerah Jalan IRIGASI SIPON Kelurahan Kenanga - Kecamatan Cipondoh - Kota Tangerang Banten. Dan Mereka Membagi- bagikan Mendapatkan Fee Suksesnya Dari Hasil Kejahatannya Berjumlah Masing - Masing Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Dari Berjumlah Masing - Masing Orang Pada Setiap PERANANNYA Dan Pembayarannya DiBagi - Bagikan Kontan Lunas Tunai Langsung Oleh Pihak Konsultan Kuasa Jualnya PUTERI WIDYA MEGA ANDINI SH. Dan Di Lanjutkan Lagi Terus Akad Transaksi Secara Resmi Sah Hukum Di Kantor Notaris / PPAT Adalah Haji Nyonya SUSY HASTUTY , SH, MKn. Dan Adanya Bertempat Akad Ijab Kabul Dan Jual Beli Di Daerah Jalan Raya Ipik Gandamanah Kelurahan TegalMunjul Kecamatan Purwakarta Kota Purwakarta Jawa Barat Di Daerah Dekat Domisili Rumahnya Keluarga Besar RIFKI ZULKARNAIN Sebagai Pihak Pemilik Penjualnya . Dan Saya Sekarang Sudah Telah Menjadi Korban Terjebak Dalam Dari Kejahatan Lingkaran Mafia Permainan Penipuan , Penggelapan , Pencurian , Penguasaan , Penyerobotan Dan Perebutan Harta Karun Benda Gono Gini Warisan Peninggalan Anak Yatim Piatu Almarhum Dan Almarhumah Orang Tuanya Dan Pemalsuan Alias Penggandaan Sertifikat SHGB nya. Dan Sekarang Seorang Pihak RIFKI ZULKARNAIN Sudah Telah Beritikad Baik Dan Banyak Bantu Menolong Bekerjasama Mau Mengajukan Permohonan Dan Permintaan Pemblokiran Surat Sertifikat SHGB Nomer 02591/2018 Dan Dengan Nomer Tanda Terima Berkas # Dokumennya 80156/2025 Dan Dengan Nomer Barcode 2025.080156.210675589.0902-210675589 Tertanggal 11 November 2025 Kepada Pihak Kantor BPN Jakarta . Dan Sudah Telah Mengadu Dan Melaporkan Kasus Perkara Jual Beli Rumahnya Kepada Pihak Yang Berwajib Dan Berwenang Adalah Aparatur Kepolisian Pada Bagian SPKT Di Polda Metro Jaya Dan Di Limpahkan Lagi Kepada Pihak Kantor KePolisian Resort Jakarta Selatan Dan Sebelumnya Saya Memenuhi Syarat Sudah Telah Mengirimkan Dan Mengundangkan SURAT SOMASI Sebanyak Tiga Kali Sesuai Perintah Para Polisi Konseling SPKT Polda Metro Jaya . Dan Dengan Adanya Barang Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporannya Adalah STTLP/B/6295/IX/2025/SPKT/POLDA - METRO JAYA Dan Nomer B/34074/IX/RES.7.4/2025/Ditreskrimum Dan Nomer B/7272/IX/2025/Reskrim-JakSel Dan B/7866/IX/2025/Reskrim-Jaksel Dan B/8988 Reskrim-Jaksel Dan SPP Nomer;SP.Lidik/5692/IX/2025Reskrim Dan PanimalPropam Dan Adanya Banyak Buat Berkas Barang - Barang Bukti Data - Data Dokumen Semua Sepertinya Sudah Telah DiSerah Terimakan Kepada Para Polisi Penyelidikan Dan Di Sebut Sudah Telah P21 Alias Komplit Lengkap Dan Siap Sedia Di Penyidikan Dan Di Bawa Serah Terimakan Proses Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepada Kepolisian Resort Jakarta Selatan Dan Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Negeri Serta Di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan Dari Awal Mulai Masuk Sejak Tertanggal 25 Agustus Tahun 2025 Masuk Bulan September , Masuk Bulan Oktober , Masuk Bulan November Dan Sekarang Masuk Bulan Desember Dan Sampai Sekarang Belum Dan Tidak Ada Bukti Tanda - Tanda Adanya Baik KeBerhasilan Guna Atau Percuma Tidak Mendapatkan Manfaat Hasil Sedikitpun Alias Cuma Hanya Kurang Energi Masuk Angin Dan Lesu Darah Dan Mogok Jalan DiTempat Saja. Dan Dari Orang - Orang Para Kinerja Tugas Pekerjaan Penyelidik Pada Kepolisian PolRes JakSel Dan Para Penyelidik Terdiri Dari Orang - Orang Para Polisi Yang Bernama AKP . IGO FAZAR AKBAR , IPDA . ALPINO DE TECH ( Hp # 0813 8851 6028 ), AIPTU . SULLAP ABO ( Hp # 0813 8422 1569 ) Dan Dengan Nomer - Nomer Handphone WhatsAppnya Itu. Dan Sekian Dan Terima Kasih Banyak Atas Kebaikan Dan Kebajikan Bantuan PerTolongan Kerjasamanya Dari Semua Pihak Dan Dalam Perhatian Dan Pengertian Dan Kepedulian Kepada Saya Sendiri Sebagai Korban Seorang Fakir Miskin Dan Adanya Tambahan Surat SKTM Pelapor Dari Kelurahan Kemendagri Teruntuk Kepada Pihak Kementerian ATR Kantah BPN Dan Kepolisian Republik Indonesia Dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dan Pengadilan Tinggi Jakarta Dan Sekali Lagi Terima Kasih Banyak Dari Saya Pihak Pembelinya Sebagai Pelapor Korban Dan Atas Nama Kuasa Korban RIFKI ZULKARNAIN Dan Yang Bernama MOCHAMMAD MUDAMAD PAHMI Dan wa.me/08998026443 wa.me/089613296358 Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh .

Terima kasih atas pertanyaan saudara MOC****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Setelah kami membaca permasalahan hukum Anda mohon maaf, kami kesulitan memahami detail kasus Anda karena informasinya tidak jelas. Agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung.  Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan.

Apabila Anda  membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.   Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Peraturan Menteri  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!