Penetapan Suami Korban Meninggal sebagai Tersangka dalam Kecelakaan dengan Truk Tanpa Lampu Belakang dan Dugaan Penghilangan Barang Bukti
12/12/25Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Suami saya menabrak mobil truk bermuatan yang tidak ada lampu belakang nya pada saat dini hari (subuh) suami saya meninggal dunia ditempat . Kondisi Mobil suami rusak parah bagian depan kiri (kursi penumpang) dan truk rusak bagian kanan. Sopir truk kabur. Pada saat ditemukan, mobil truk yang tidak kayak pakai itu tiba-tiba sudah di Perbaiki ( penghilangan barang bukti) . Penyidik mengundang pihak keluarga korban untuk hadir gelar perkara. Tapi tidak ada kabar lanjutan dan tiba-tiba almarhum suami saya ditetapkan sebagai tersangka.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aji Bagus Pramukti, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhinti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami turut bersimpati atas kejadian meninggalnya suami ibu dan penetapan tersangka. Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, penilaian mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, baik yang bersifat kesengajaan maupun kelalaian. Sehubungan dengan proses penyidikan, setiap fakta yang muncul dalam peristiwa kecelakaan, termasuk kondisi kendaraan, serta hasil gelar perkara, merupakan bagian dari materi penyidikan yang dinilai secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Penyidik pada prinsipnya berkewajiban menjalankan proses tersebut secara profesional dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami, pihak keluarga dapat meminta penjelasan resmi kepada penyidik mengenai perkembangan perkara, sebagai bagian dari hak untuk memperoleh informasi dalam proses penegakan hukum. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pengertian tersebut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta kewajiban pengemudi dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Artinya, kendaraan tidak boleh digunakan apabila tidak memenuhi standar yang ditentukan undang-undang. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- susunan;
- perlengkapan;
- ukuran;
- karoseri;
- rancang teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
- pemuatan;
- penggunaan;
- penggandengan Kendaraan Bermotor, dan/atau
- penempelan Kendaraan Bermotor.
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
- emisi gas buang;
- kebisingan suara;
- efisiensi sistem rem utama;
- efisiensi sistem rem parkir;
- kincup roda depan;
- suara klakson;
- daya pancar dan arah sinar lampu utama;
- radius putar;
- akurasi alat penunjuk kecepatan;
- kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
- kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
- menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
- memberikan pertolongan kepada korban;
- melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
- memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Selanjutnya, sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dalam hukum pidana Indonesia, dikenal prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi (personal liability), sehingga pidana hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang secara pribadi melakukan tindak pidana dan masih hidup sebagai subjek hukum. Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, karena pidana melekat pada pribadi pelaku sebagai subjek hukum. Ketentuan mengenai gugur nya kewenangan penuntutan diatur dalam Pasal 132 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa sejak tersangka atau terdakwa meninggal dunia, negara kehilangan kewenangan hukum untuk melanjutkan pidana terhadap yang bersangkutan. Gugurnya kewenangan penuntutan ini terjadi demi hukum, sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan dan tidak mungkin dijatuhkan pidana.
Hak Korban
- Hak atas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Berdasarkan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, serta melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan memberikan keterangan terkait dengan kejadian kecelakaan.
- Hak atas Penegakan Hukum Terhadap Pihak yang Terlibat Kecelakaan. Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi ahli waris korban untuk memperoleh penegakan hukum apabila terdapat dugaan pengemudi yang melarikan diri atau tidak memenuhi kewajiban hukum nya setelah terjadi kecelakaan.
- Hak atas Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Saran dan Masukan. Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan yang saudara hadapi. Maka penting untuk saudara
- Meminta secara resmi kepada penyidik salinan atau pemberitahuan tertulis terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk dasar hukum dan pertimbangan atas penetapan status tersangka terhadap almarhum, agar terdapat kejelasan administrasi dan kepastian hukum.
- Mengajukan permohonan klarifikasi atau keberatan secara tertulis apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan, Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) KUHP Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut.
- Memastikan hak atas Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
- Mengumpulkan dan menyimpan seluruh dokumen serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan, termasuk foto kendaraan, hasil olah tempat kejadian perkara, surat keterangan kematian, serta dokumen komunikasi dengan penyidik, sebagai bentuk perlindungan kepentingan hukum keluarga.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terimakasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan