Tanggung Jawab Calo Mengganti Kerugian Setelah Ditipu Pengurusan Akta Cerai

12/12/25

Oleh : Eli***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pa saya kan calo tpi saya ketipu sama yang ngurusin akta cerai nya jdi saya harus ganti rugi ke orang2 yang bikin itu gimna iya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eli* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Elan Idayu Mutiarani, S.H. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Berikut ini terkait permasalahan hukum Anda, kami jelaskan sebagai berikut :

  1. Analisis Keabsahan Perjanjian Percaloan. Praktik percaloan dokumen negara pada dasarnya bertentangan dengan kebijakan administrasi publik. Berdasarkan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi: "Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya", maka segala bentuk pemungutan biaya oleh perantara adalah ilegal. Hal ini berimplikasi pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: "Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang." Karena adanya sebab yang terlarang (melanggar UU Adminduk), maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
  1. Status "Batal Demi Hukum" dan Kewajiban Pengembalian Dana. Karena perjanjian tersebut melanggar undang-undang, maka berlaku Pasal 1335 KUHPerdata yang berbunyi: "Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan." Akibat hukumnya, perjanjian dianggap tidak pernah ada (Batal Demi Hukum). Pemohon wajib mengembalikan seluruh dana kepada pengguna jasa untuk memulihkan keadaan semula. Meskipun Pemohon ditipu oleh pihak ketiga, hal ini adalah hubungan hukum terpisah yang tidak menghapuskan tanggung jawab Pemohon kepada kliennya berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi: "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu...".
  1. Tindak Pidana Penipuan oleh Pihak Ketiga. Untuk kerugian yang dialami Pemohon akibat tindakan pihak ketiga, Pemohon dapat menempuh jalur pidana menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan...".
  1. Rekomendasi Upaya Hukum. Restorative Justice & Musyawarah: Mengingat pemohon juga merupakan korban, sangat disarankan untuk menempuh jalan mediasi dengan para pengguna jasa. Pemohon dapat menawarkan pengembalian dana secara bertahap atau solusi kekeluargaan lainnya untuk menghindari tuntutan gugatan perdata di pengadilan. Laporan Kepolisian: Segera melaporkan pihak ketiga tersebut atas dugaan penipuan (Pasal 492 UU 1/2023) dengan membawa bukti transfer dan percakapan.

Demikian Jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!