Penagihan Utang Bank yang Ditutup Setelah 11 Tahun dan Ancaman Penyitaan Jaminan Rumah oleh Bank Pengakuisisi Setelah Debitur Meninggal Dunia
11/12/25Oleh : Ana***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Orang tua saya punya hutang di Bank Pundi sebesar 70 juta, dengan jaminan rumah dan sudah dibayar 10 juta tetapi Tak lama kemudian bank tersebut tutup dan tidak ada penagihan lebih lanjut hingga 11 tahun kemudian ada tagihan dari Bank BTN yang katanya telah mengakuisisi bank tersebut meminta pelunasan hutang sebesar 60 juta.
Saat ini ayah saya sudah meninggal dunia dan tinggal ibu, pertanyaan saya apakah dan kenapa hutang tersebut ditagihkan 11 tahun kemudian Kenapa sebelum-sebelumnya tidak ada penagihan? . Karena untuk pembayaran Saya tidak ada tabungan untuk melunasin begitupun aset. Katanya jika pelunasan 60 juta tidak dapat dibayar maka rumah akan disita.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.(Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Berdasarkan uraian Saudara, permasalahan ini berkaitan dengan utang piutang perbankan, pengalihan piutang, jaminan kebendaan, serta hukum waris, sehingga perlu dijelaskan secara bertahap. Utang pada bank merupakan perikatan perdata yang dapat beralih kepada pihak lain apabila terjadi pengalihan atau akuisisi piutang, sepanjang dilakukan secara sah dan dapat dibuktikan. Namun demikian, penagihan utang tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, termasuk batas waktu penagihan, keabsahan peralihan piutang, dan kedudukan ahli waris. Selain itu, utang orang tua tidak otomatis menjadi utang anak, kecuali anak menerima warisan beserta
Menurut Pasal 1967 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah sebagai berikut : “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.”
Jadi menurut Menurut hukum perdata Indonesia, hak untuk menuntut pelunasan utang secara umum daluwarsa setelah 30 tahun, Berdasarkan keterangan Saudara utang baru ditagihkan setelah 11 tahun. Jangka waktu 11 tahun tanpa penagihan tidak serta merta menghapus utang atau hak tagih bank, meskipun jeda waktu yang lama ini dapat menjadi pertimbangan dalam negosiasi atau proses hukum. Sekarang kami akan menjelaskan tentang kewajiban hari waris terhadapat utang. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 adalah sebagai berikut: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.”
Berikutnya Pasal 1032 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:
- bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
- bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
Jadi Ahli waris (ibu saudara) bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas nilai harta warisan yang diterima. Harta pribadi ahli waris (Ibu Saudara) tidak dapat digunakan untuk membayar utang tersebut, kecuali jika ahli waris menerima warisan secara murni (tanpa syarat inventarisasi) yang prosedurnya jarang dilakukan. Selanjutnya dalam penyitaan atau eksekusi rumah tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur hukum yang sah, termasuk: Kejelasan status jaminan, Keabsahan pengalihan piutang, Proses peringatan dan, pada prinsipnya, penetapan atau putusan pengadilan, Ancaman penyitaan tanpa melalui prosedur hukum patut dipertanyakan dan dapat diklarifikasi secara hukum.
Saran Kami : Sebaiknya Saudara meminta bantuan ke Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Saudara dapat meminta bantuan Posbankum Desa/Kelurahan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terverifikasi Kementerian Hukum untuk:
- Menelaah dokumen perbankan;
- Mendampingi klarifikasi dengan pihak bank;
- Melindungi hak ibu Saudara sebagai pihak yang ditinggalkan.
Demikian jawaban kami. Semoga informasi hukum ini dapat bermanfaat, terima kasih
Disclamer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan