Permintaan Konsultasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Jambi Melalui Komunikasi Privat WhatsApp
11/12/25Oleh : NUR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
SAYA MINTA BANTUAN NYA DAN SOLUSI NYA DONK BAGAIMANA INI SAYA GK BISA NGOMONG DI WEBSITE INI SAYA MAU NGOMONG 4 MATA LEWAT WHATSAPP 085715593995
Terima kasih atas pertanyaan saudara NUR************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami menyampaikan empati dan keprihatinan atas situasi yang Saudara alami. Kami memahami bahwa peristiwa dugaan pelecehan seksual merupakan pengalaman yang sensitif dan berat secara psikologis, sehingga wajar apabila Saudara merasa tidak nyaman untuk menceritakan secara terbuka.
- Penjelasan Umum
Dugaan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang serius dan dilarang oleh hukum, serta korban berhak memperoleh:
- Perlindungan hukum;
- Pendampingan hukum dan psikologis;
- Penanganan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban.
- Penyampaian laporan dan kronologi sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan aman.
- Dasar Hukum
Adapun dasar hukum yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 1 ayat 1 adalah sebagai berikut : “Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.”
- Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan kesusilaan secara umum terdapat di pasal Pasal 406. Berikut ini bunyi Pasal 406 KUHP : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”
- Menurut Pasal 1 Ayat 10 UU TPKS adalah sebagai berikut : “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.”
- Saran dan Langkah yang Dapat Saudara Tempuh
Dari penjelasan di atas, apabila Saudara belum siap menyampaikan secara tertulis di forum ini, Saudara tidak perlu memaksakan diri, namun dapat menempuh langkah-langkah berikut:
- Menghubungi Posbankum Desa dan Kelurahan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat di wilayah Saudara (termasuk wilayah Jambi) untuk memperoleh konsultasi tatap muka langsung (empat mata) dengan petugas yang berwenang;
- Menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Unit Pelayanan Teknis Daerah PPA setempat untuk mendapatkan pendampingan awal;
- Apabila Saudara siap, Saudara dapat membuat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum dengan pendampingan dari LBH atau pendamping korban;
- Menyimpan dan mengamankan bukti-bukti awal (pesan, rekaman, saksi, atau dokumen lain) apabila tersedia.
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak dan keselamatan Saudara terlindungi, serta penanganan dilakukan secara profesional dan berperspektif korban.
- Bantuan dari Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Saudara dapat meminta bantuan Posbankum Desa dan Kelurahan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terverifikasi Kementerian Hukum yang terdekat guna memperoleh:
- Konsultasi hukum langsung secara tatap muka;
- Pendampingan hukum dan psikologis;
- Informasi langkah hukum lanjutan yang sesuai dengan kondisi Saudara.
Disclamer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan