Status Pidana atau Perdata atas Penghimpunan Dana Arisan/Investasi dengan Janji Profit dan Ketidakmampuan Mengembalikan Dana Peserta
04/09/20
Oleh : Nuk***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam,,
Saya ingin menanyakan tentang ini Pidana ataukah perdata ?
Saya adalah salah satu member Bisnis Online..
Saya mencari nasabah lalu membuat arisan dan investasi berdasarkan keuntungan yang saya terima di Bisnis tersebut sebesar ± 15% perbulan...
Setelah beberapa bulan berjalan di Bisnis tadi,, saya menemukan lagi Bisnis lain yang menawarkan keuntungan 20% pebulan...
Saya titip dana sebesar 1,4 M yang terdiri dari beberapa Investor..
3 bulan berjalan,, Orang itu menyatakan dana saya habis di karenakan Collapse...
Otomatis,, saya memiliki hutang banyak , jika di total semua nya sekitar 2,5 M...
Bulan Maret 2019 saya mengakui saya tertipu dan jumlah uang bersisa hanya ±700 juta..
Dengan di bantu oleh Manajemen Bisnis Awal,, saya di jembatani untuk ber mediasi dengan peserta ..
Dihitung2 dengan profit 12% perbulan,, dana 700 juta tersebut akan menjadi 2,4 M selama 15 bulan...
Saya buat perjanjian diatas matre akan mengembalikan dana ± 2,4 tersebut Juli 2021. (Disetujui peserta dan di tandatangani oleh manajemen Bisnis Awal yang bunyi nya, Juli 2021 saya akan mengembalikan dana peserta melalui Manajemen Bisnis itu)
April saya buat perjanjian, Juli 2020 bisnis ini juga ikut scam...
Jadi , uang yang 700 juta tadi juga ikutan ludes...
Yang saya pertanyakan,,
Hukuman Apakah yang akan saya terima dan apa yang harus saya lakukan jika saya memang sudah tidak bilan menepati janji Juli 2021 mendatang ???
Terimakasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nuk* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait dengan sengketa yang Anda jelaskan, asumsi kami adalah telah terjadi perdamaian antara Anda dengan peserta, dibantu oleh Manajemen Bisnis Awal. Atas penjelasan tersebut, kami mencatat bahwa telah ada kesepakatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian. Lebih lanjut, kami berasumsi bahwa dengan terjadinya kesepakatan dari adanya mediasi tersebut, maka B telah mencabut laporan polisinya dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”).
SP3 diatur dalam Pasal 76 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan:
Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya.
Merujuk pada keadaan di atas berakhir damai dengan dikeluarkannya SP3. Langkah selanjutnya, apabila ternyata Anda kembali lalai untuk memenuhi kewajiban kepada peserta, sesuai Kesepakatan Perdamaian.
Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
2.Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sepanjang benar teman Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya melaporkan teman Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!