Dasar Pelaporan dan Pembuktian Dugaan Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) oleh Ahli Waris Pemegang Saham terhadap Direktur PT yang Belum Memperbarui Akta Perusahaan Pasca Kematian Pemegang Saham Mayoritas
11/12/25Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Nama saya D. Saya Direktur dan pemegang saham dari PT.X. PT tersebut dengan 2 pemegang saham, yaitu saya dan bapak saya.
Saya memiliki 25 lembar saham sedang bapak saya memilik 375 lembar saham dan mejabat sebagai komisaris di PT tersebut.
2 tahun yang lalu bapak saya meninggal. Dan sampai sekarang kedudukan pemegang saham masih belum diubah. Begitu pula dengan jabatan direktur dan komisarisnya. Belum ada perubahan atas akta perusahaan sampai saat ini.
Ahli waris bapak saya adalah istrinya(ibu tiri saya) dan 3 orang anak termasuk saya.
Pada bulan yang lalu saya berkirim surat undangan kepada seluruh ahli waris bapak saya, yaitu ibu tiri saya dan 2 saudara kandung saya. Untuk membicarakan masalah kepemilikan saham bapak saya di PT.
Pada saat yang ditentukan yang hadir hanya ibu tiri saya dan saya, sedang 2 saudara kandung saya tidak datang.
Lalu kemarin saya mendapat kabar bahwa kedua saudara kandung saya melaporkan saya ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan pidana yang diatur dalam KUHPidana pasal 374. Hal in membuat saya bingung apa dasarnya mereka melakukan laporan polisi itu?
Pada hal setiap bulan setelah bapak saya meninggal, yang harus pendapatan bapak saya dari PT itu dibagi diantara kami anak kandung bapak saya, sedangkan ibu tiri saya menolak untuk mendapat bagian dari itu. Pembagiannya ditentukan oleh Kakak saya nomor 2. (saya anak paling kecil)
Perlu diketahui PT ini bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. Setiap bulan setalah mendapat pembayaran dari perusahaan pengguna jasa kami, kami bayar kan kepada pegawai, tabungan pegawai, kewajiban pajak dan asuransi. Sisanya dibagi habis antara pemegang saham. Sehingga PT ini sejak awal berdiri hingga saat ini tidak memliki aset apapun.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apa dasarnya mereka bisa melakukan pelaporan itu? Mereka bukan pemilik bukan pula karyawan dari PT itu dan mereka tidak dirugikan apapun oleh saya
2. Bukti apa yang harus mereka berikan kepada polisi bahwa saya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 itu?
3. Apa yang menjadi dasar Polisi menerima dan memproses laporan mereka?
Selanjutnya apa yang harus saya lakukan menghadapi masalah ini. Karena saya tidak pernah menggunakan barang atau uang dan menguasai secara melawan hukum barang atau uang milik mereka. Mohon saran dan arahan disertai dengan argumentasinya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aji Bagus Pramukti, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhinti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama, kami memahami kekhawatiran Saudara atas adanya laporan pidana yang diajukan terhadap saudara dengan tuduhan Pasal 374 KUHP. Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP hanya dapat diterapkan apabila terbukti adanya penguasaan uang atau barang milik orang lain yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum karena jabatan. Dalam konteks perseroan terbatas, pengelolaan keuangan oleh direksi pada prinsipnya merupakan kewenangan jabatan yang sah sepanjang dilakukan untuk kepentingan perseroan dan tidak disertai perbuatan melawan hukum.
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang berbentuk Persekutuan modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebagai badan hukuk, perseroan memiliki kedudukan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemegang saham maupun pengurusnya.
Prinsip pemisahan tanggung jawab dan kekayaan perseoran ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT, yang menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham
Dalam menjalankan pengurusan perseroan, direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sesuai ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU PT.
Terkait dengan dugaan tindak pidana, Pasal 374 KUHP mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, jabatan, atau pencarian merupakan bentuk penggelapan dengan pemberatan. Secara normatif, penerapan Pasal 374 KUHP mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, yaitu:
- Unsur Pasal 372 KUHP, yaitu:
- Barang siapa
- Dengan sengaja dan melawan hukum
- Memiliki barang sesuatu
- Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
- Barang tesebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
- Ditambah dengan unsur pemberatan, yaitu:
- Penguasaann barang tersebut terjadi karena hubungan kerja, jabatan, atau pencarian.
ketentuan mengenai penggelapan dengan pemberatan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 374 KUHP lama, dalam hukum pidana saat ini telah dikodifikasikan kembali dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Secara substabsial, unsur-unsur delik penggelapan dengan pemberatan tersebut tidak mengalami perubahan melainkan hanya perubahan redaksional dan sistematika pengaturan.
- HAK PARA PIHAK DALAM PERMASALAHAN
- Hak PT
- Menguasai dan mengelola seluruh kegiatan usaha dan keuangan perseroan melalui organ perseroan, khususnya direksi (Pasal 92 ayat (1) UU PT)
- Menentukan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen, hanya melalui Keputusan RUPS (Pasal 71 ayat (1) UU PT)
- Hak Direksi
- Pasal 92 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
- Pasal 92 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
- Pasal 97 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007. Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
- Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
- Hak Ahli Waris. Para ahli waris memiliki hak keperdataan atas saham sebagai bagian dari harta warisan pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata dan Pasal 60 ayat (1) UU PT. Namun, hak tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada ahli waris untuk menguasai atau menuntut pengelolaan dana Perseroan, karena harta Perseroan merupakan kekayaan yang terpisah sebagai badan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) UU PT.
B. Saran dan Masukan. Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan yang saudara hadapi. Maka penting untuk saudara
- Permasalahan kepemilikan saham dan pembagian hasil usaha perseroan merupakan persoalan hukum perdata dan hukum waris, bukan pidana. Sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan dengan menariknya ke ranah pidana.
- Dalam kasus ini, perlu diuji apakah setiap unsur dalam Pasal 374 KUHP terpenuhi, apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka laporan pidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Penyelesaian sengketa saham pewaris dilakukan melalui jalur perdata dengan tahapan penetapan ahli waris, pembagian warisan, dan pencatatan peralihan sahan dalan perseroan melalui mekanisme RUPS.
- Disarankan untuk menyiapkan dokumen perseroan, laporan keuangan, serta bukti pengelolaan yang menunjukkan tidak adanya penggunaan dan perseroan untuk kepentingan pribadi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terimakasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 374)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan