Sengketa Wanprestasi Akibat Pengunduran Diri dari Ikatan Dinas dan Tuntutan Denda Perusahaan

11/12/25

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pagi Bapak/ Ibu, Saya terjerat kasus wanprestasi saat ini dalam masa somasi 1 dari PT. SMART, Tbk dan saya telah mengirim surat balasannya. Saya takut hal ini berlanjut ke pengadilan namun saya tidak mampu untuk membayar denda sebesar 150 jt. Mohon arahan dan bantuannya Bapak/ Ibu. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara And****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Bernita Sinurat, S.Komp (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Andhika. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, kasus yang Saudara hadapi pada dasarnya adalah wanprestasi perjanjian beasiswa ikatan dinas antara Saudara dan PT. SMART Tbk. Dalam hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis. Perjanjian lisan juga sah dan mengikat secara hukum asalkan memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Perjanjian harus didasari oleh itikad baik. Pada Pasal 1254 KUHPerdata disebutkan ”Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baikm, dalam Pasal 1338 disebutkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.  

Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban saudara dan perusahan menjadi dasar apabila suatu saat terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, maupun melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian maka hal tersebut termasuk bentuk wanprestasi. Jika dalam perjanjian terdapat klausul kewajiban pengembalian dana bila syarat tidak dipenuhi, maka perusahaan secara hukum berhak menagih. Kemudian, menurut Pasal 1267 KUHPerdata disebutkan bahwa “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih: memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.” Dengan demikian, dalam kasus wanprestasi, perusahaan berhak menuntut ganti rugi berupa biaya, kerugian, serta bunga sesuai hukum yang berlaku.

Somasi adalah peringatan resmi sebelum gugatan. Jika Anda tetap tidak membayar, perusahaan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, meminta ganti rugi sesuai nilai beasiswa + bunga/denda, dan meminta putusan eksekusi (penyitaan harta jika ada). Dalam hukum perdata, ketidakmampuan finansial bukan alasan pembebasan kewajiban karena bukan merupakan force majeure. Pengalaman teman Saudara yang Saudara lihat di putusan MA menunjukkan bahwa pengadilan sering mengabulkan gugatan perusahaan jika perjanjiannya jelas. Kemudian penahanan ijazah oleh perusahaan, tidak dibenarkan sebagai jaminan hutang karena merupakan dokumen pribadi dan hak konstitusional. Dalam hukum perdata, jaminan harus berupa benda yang bernilai ekonomi (Pasal 1131–1132 KUHPerdata), sedangkan ijazah bukan objek jaminan yang sah.

Berdasarkan uraian diatas, kami sampaikan langkah-langkah yang dapat Saudara lakukan sebagai berikut:

  • Perhatikan Klausul Perjanjian Beasiswa Saudara, apakah ada pakah ada klausul pengembalian penuh atau proporsional, denda, dan klausul penyelesaian sengketa. Berdasarkan perjanjian tersebut Saudara dapat menentukan langkah Saudara. Saudara bisa mempermasalahkan perjanjian tersebut apabila perjanjian tidak jelas, perusahaan melanggar kewajiban (misal tidak memberi pekerjaan sesuai janji), atau ada cacat kehendak (dipaksa, ditipu, tidak diberi penjelasan). Namun apabila benar bahwa Saudara melanggar  perjanjian/ wanprestasi, kami saran kan Saudara melakukan negosiasi kepada perusahan, dan meminta cicilan jangka panjang, penghapusan denda/bunga, atau penundaan pembayaran denda.
  • Jika gugatan perusahaan telah masuk pengadilan, maka pengadilan wajib melakukan mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016). Pada tahap ini Saudara dapat mengajukan skema pembayaran sesuai kemampuan, meminta pertimbangan kondisi ekonomi, dan/atau meminta pengurangan nilai klaim.
  • Tetap penuhi kewajiban Saudara sebagaimana perjanjian. Ini menunjukkan itikad baik Saudara.
  • Bila perlu, konsultasikan langsung dengan advokat atau minta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar mendapat pendampingan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.  Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!