Perhitungan Hak Pesangon dan Waktu Pembayaran Upah dalam PHK Alasan Efisiensi Tanpa Penutupan Perusahaan
11/12/25Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang,
Saya sedang bekerja di salah satu perusahaan manufaktur di Sleman, Yogyakarta sejak 22 April 2019.
Posisi saya saat ini adalah Manager IT.
Saya mendapatkan informasi lisan dari HR tempat saya bekerja terkait PHK yang ditujukan kepada saya pada hari Jumat 5 Desember 2025 kemarin, dengan alasan efisiensi.
PHK akan dilakukan efektif per 16 Desember 2025 besok.
Selain informasi lisan diatas, saya juga diberitahukan secara lisan terkait jumlah pesanon yang akan saya dapatkan dengan rincian :
- Pesangon 7 x upah
- Uang penghargaan 3 x upah
- Pengganti masa cuti 12 x upah harian
- Uang pisah 50% upah
Alasan PHK yang disebutkan adalah efisiensi, dan tidak dalam rangka penutupan perusahaan.
Pembayaran gaji dan pesangon dilakukan pada tanggal gajian, akhir desember 2025.
Saya ingin bertanya bagaimana perhitungan pesangon yang benar?
Apakah saya bisa mendapatkan perhitungan 2x pesangon atau lebih?
Apakah pembayaran gaji dan PHK memang di tanggal gajian sedangkan saya di PHK sebelum tanggal gajian?
Saya sudah meminta surat PHK saya pada hari Rabu 10 Desember dan hari Kamis 11 Desember namun belum diberikan.
Saat ini informasi yang saya terima berupa informasi lisan, belum ada berkas apapun yang saya terima.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Bernita Sinurat, S.Komp (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Andri. Terkait dengan pernyataan yang Saudara sampaikan bahwa baru menerima informasi lisan mengenai informasi PHK Saudara, secara hukum status hubungan kerja Saudara masih berjalan, dan masih berhak atas upah. Terkait dengan pesangon yang akan Saudara dapatkan, sesuai dengan peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK, secara normatif skema 2x pesangon untuk efisiensi sudah tidak berlaku lagi, kecuali diatur lebih baik dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama), diatur dalam Peraturan Perusahaan, atau diperjanjikan secara khusus dalam kontrak kerja.
Dalam Pasal Pasal 43 PP 35 Tahun 2021, PHK karena efisiensi dibedakan menjadi Efisiensi karena perusahaan rugi, akan dibayarkan 0,5x pesangon, dan efisiensi untuk mencegah kerugian (tanpa penutupan perusahaan) dibayarkan 1x pesangon. Karena Saudara menyebutkan alasan PHK karena efisiensi dan tidak dalam rangka penutupan perusahaan, maka berlaku 1 (satu) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Dalam Pasal 43 PP 35 Tahun 2021 menyebutkan: “(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”
Untuk perhitungan pesangon berdasarkan masa kerja, karena Saudara menyebutkan sudah bekerja sejak 22 April 2019 hingga Desember 2025, estimasi masa kerja Saudara 6 tahun 8 bulan (6-7 tahun), maka pesangonnya 7 bulan dikalikan 1x (karena efisiensi tanpa tutup perusahaan). Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), masa kerja 6-9 tahun mendapatkan 3 bulan UPMK. Uang Penggantian Hak meliputi sisa cuti tahunan, biaya transport pulang (jika ada), dan hak lain dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, pastikan Saudara memperhatikan perhitungan berdasarkan upah terakhir (upah pokok + tunjangan tetap), ada rincian tertulis, dan jangan menandatangani surat kesepakatan jika nominal belum sesuai.
Terkait pemberhentian sebelum tanggal gajian, Saudara tetap berhak atas gaji sampai hari efektif PHK, namun harus ada surat PHK tertulis. Apabila pemberitahuan PHK Saudara hanya lisan, PHK belum sah secara administratif karena belum memenuhi prosedur Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Apabila pekerja menolak PHK tersebut, maka penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit, atau jika tidak behasil, dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan