Pemutusan Kemitraan Driver Online Akibat Orderan Fiktif oleh Konsumen dan Pembekuan Akun

11/12/25

Oleh : VIC***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sebagai mitra driver online, mengalami pemutusan mitra kerja oleh perusahaan kerja, dikarenakan saat itu saya sedang bekerja mencari orderan dan mendapatkan orderan pengiriman paket oleh consumen pada saat tgl 02/11/2025 dan saya melakukan pekerjaan sesuai SOP perusahaan dengan baik, akan tetapi ternyata consumen tersebut telah melakukan kecurangan dan terdeteksi oleh sistem perusahaan dengan indikasi sebuat orderan fiktif, yang mengakibatkan akun custamer dan driver di bekukan, dan driver mengalami pemutusan mitra kerja oleh salah satu perusahaan ojek online pada tgl 09/12/2025 yang dikarenakan oleh kelalaian cunsumen yang memanfaatkan program promo/hal lainnya dari akun consumen tersebut yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, dan driver menjadi korban pemutusan mitra karena consumen tersebut.

Terima kasih atas pertanyaan saudara VIC******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aji Bagus Pramukti, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhinti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama, kami menyampaikan rasa simpati atas kondisi yang sedang Saudara alami sehubungan dengan terjadinya pemutusan hubungan kemitraan yang didasarkan pada adanya dugaan order fiktif yang dilakukan oleh konsumen. Secara hukum, hubungan antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi (driver) merupakan hubungan kemitraan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam kerja sama antara pengemudi (driver) dan perusahaan penyedia layanan aplikasi, pengemudi diposisikan sebagai mitra, bukan sebagai pekerja dalam hubungan kerja. Pengemudi menggunakan aplikasi yang disediakan oleh perusahaan untuk menawarkan jasa kepada konsumen. Berdasarkan hubungan hukum kemitraan tersebut, hak dan kewajiban para pihak diatur dalam perjanjian kemitraan yang disepakati bersama. Perjanjian kemitraan tersebut mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

agar perjanjian kemitraan tersebut sah dan mempunyai kekuatan mengikat, perjanjian dimaksud harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak antara driver dan perusahaan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kemitraan. Kesepakatan tersebut harus diberikan secara bebas dan sukarela, tanpa adanya paksaan, penipuan, maupun kekhilafan. Dalam konteks kemitraan driver, kesepakatan umumnya diberikan melalui persetujuan elektronik terhadap perjanjian kemitraan yang disediakan oleh perusahaan aplikasi.
  2. Kecakapan Para Pihak. Kecakapan berarti para pihak memiliki kemampuan hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada prinsipnya setiap orang cakap untuk membuat perjanjian, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Dalam hubungan kemitraan, driver dan perusahaan dianggap cakap sepanjang tidak berada dalam kondisi yang dikecualikan oleh hukum.
  3. Suatu Hal Tertentu. Syarat ini menghendaki bahwa perjanjian memiliki objek atau prestasi yang jelas. Dalam perjanjian kemitraan driver dan perusahaan aplikasi, objek perjanjian berupa penyediaan layanan melalui aplikasi, penggunaan platform digital oleh driver, serta pelaksanaan jasa pengantaran atau transportasi kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Sebab yang Halal. Sebab yang halal berarti tujuan dibuatnya perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Perjanjian kemitraan antara driver dan perusahaan aplikasi bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara sah, sehingga pada prinsipnya memenuhi unsur sebab yang halal sepanjang tidak digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketentuan mengenai penghentian operasional sementara dan putus mitra terhadap pengemudi (driver) ojek online oleh Perusahaan penyedia aplikasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dimana Perusahaan wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pelindungan terhadap Pengemudi Sepeda Motor untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berupa:

  1. layanan pengaduan dan penyelesaian masalah Pengemudi;
  2. pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka;
  3. kriteria pengenaan penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
  4. pemberitahuan atau peringatan sebelum penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra;
  5. klarifikasi;
  6. hak sanggah;
  7. pengaktifan kembali; dan
  8. kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan;
  9. kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saran dan Masukan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kemitraan yang berlaku, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh pengemudi (driver) sehubungan dengan pembekuan akun maupun pemutusan hubungan kemitraan yang dialaminya, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengajukan klarifikasi secara resmi kepada Perusahaan. Pengemudi disarankan untuk mengajukan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada perusahaan penyedia aplikasi melalui pusat layanan pengaduan yang telah disediakan. Klarifikasi tersebut perlu disertai dengan penjelasan kronologis kejadian serta bukti pendukung yang menunjukkan bahwa pengemudi telah menjalankan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen.
  2. Mengajukan keberatan atau banding atas sanksi pembekuan akun
     Apabila pembekuan akun dilakukan tanpa keterlibatan atau kesalahan dari pihak pengemudi, maka pengemudi berhak mengajukan keberatan atau banding kepada perusahaan. Keberatan tersebut dapat diajukan dengan dasar bahwa sanksi yang diberikan tidak proporsional serta tidak didahului dengan kesempatan klarifikasi sebagaimana prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.
  3. Meminta peninjauan ulang atas pemutusan hubungan kemitraan. Dalam hal perusahaan menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kemitraan, pengemudi dapat meminta peninjauan ulang dengan mendasarkan permohonan tersebut pada ketentuan perjanjian kemitraan, asas itikad baik, serta kewajiban perusahaan untuk menyediakan mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
  4. Menempuh penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Apabila upaya klarifikasi dan keberatan tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian dari perusahaan, pengemudi dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi, antara lain melalui pengaduan kepada instansi terkait atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai upaya terakhir, apabila pengemudi tetap mengalami kerugian akibat pembekuan akun atau pemutusan hubungan kemitraan yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur, pengemudi dapat mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terimakasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan  Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!