Permohonan Pembayaran Cicilan atas Penggunaan Dana Kantor Sebesar Rp22 Juta yang Jatuh Tempo 2 Minggu

11/12/25

Oleh : Sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menggunakan uang kantor 22jt dengan keadaan mendesak dengan perjanjian hanya 2 Minggu dengan waktu yg sedekat itu tidak mungkin saya bisa dapat, bagaimana cara nya agar saya mau membayar nya dengan cara di cicil

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aji Bagus Pramukti, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhinti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama, kami menyampaikan rasa simpati atas kondisi yang sedang Saudara. Berdasarkan prinsip hukum perdata dan ketenagakerjaan, konsultan berpandangan bahwa penyelesaian terbaik adalah pendekatan non-litigasi, dengan menitikberatkan pada:

   •           Asas itikad baik,

   •           Asas kepatutan dan keadilan,

   •           Perlindungan hubungan kerja.

Keterlambatan pembayaran tidak serta-merta harus diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang terdapat komunikasi terbuka dan kesediaan menyelesaikan kewajiban. Dalam perspektif hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan, penggunaan uang kantor oleh pekerja yang didasarkan pada persetujuan pihak terkait dan disertai kewajiban pengembalian merupakan suatu hubungan hukum perikatan. Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, khususnya kewajiban pekerja untuk mengembalikan dana yang digunakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Namun demikian, dalam hal pelaksanaan perjanjian mengalami kendala, hukum perdata mengenal prinsip itikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang mewajibkan para pihak untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Oleh karena itu, ketidakmampuan pekerja untuk memenuhi tenggat waktu pengembalian dana tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang terdapat niat baik, keterbukaan, dan upaya penyelesaian kewajiban.

Adapun ketentuan hukum yang relevan dalam kasus tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Pasal 1313 KUHPerdata, yang mengatur mengenai pengertian perjanjian sebagai dasar lahirnya perikatan;
  2. Pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal;
  3. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menegaskan asas kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat perjanjian;
  4. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik;

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, pekerja tetap memiliki hak-hak normatif sepanjang hubungan kerja masih berlangsung dan tidak adanya putusan atau tindakan hukum yang sah yang mengakhiri hubungan kerja tersebut. Adanya permasalahan terkait penggunaan uang kantor dan kewajiban pengembalian dana tidak serta-merta menghapus hak pekerja, selama pekerja menunjukkan itikad baik dan tidak terbukti melakukan pelanggaran berat. Secara normatif, Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, menegaskan bahwa pekerja berhak atas perlindungan hukum, perlakuan yang adil, dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.

Berdasarkan permasalahan yang Saudara hadapi, konsultan hukum menyarankan agar penyelesaian ditempuh dengan mengedepankan asas itikad baik, kepatutan, dan keadilan hukum, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Saudara disarankan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Perusahaan terkait ketidakmampuan memenuhi tenggat waktu pengembalian dana serta mengusulkan pembayaran secara bertahap (cicilan) sebagai bentuk itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.
  2. Saudara dianjurkan untuk mengupayakan penyesuaian kesepakatan melalui musyawarah dengan Perusahaan, yang selanjutnya dapat dituangkan dalam addendum atau perjanjian baru sepanjang disepakati para pihak dan memenuhi ketentuan hukum perdata.
  3. Selama hubungan kerja masih berlangsung, Saudara tetap melaksanakan kewajiban kerja secara profesional, guna menjaga posisi hukum dan menghindari penilaian adanya kelalaian atau pelanggaran disiplin.
  4. Apabila timbul perselisihan, Saudara disarankan untuk mengutamakan penyelesaian secara bipartit sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terimakasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!