Pembatalan Perjanjian Bermeterai yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan

04/09/20

Oleh : ABZ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum..wr.wb Apakah perjanjian di atas TTD Matrai bisa di batalkan jika perjanjian bertentangan dengan peraturan UUD.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ABZ* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara, sebelum saya menjawab terlebih dahulu saya sampaikan bahwa seringkali terdengar istilah perjanjian ”hitam di atas putih”, yang berarti bahwa perjanjian antara para pihak dituangkan menjadi tulisan diatas kertas. Kemudian adanya pemahaman bahwa perjanjian yang ditulis di atas kertas tersebut akan sah apabila ditanada tangani para pihak di atas materai. Dan kebanyakan orang menganggap bahwa perjanjian tidak disertai materai, maka dokumen perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum Mengingat begitu pentingnya suatu perjanjian agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian berikut kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan unsur-unsur yaitu: Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, para pihak yang mengikatkan dirinya/membuat perjanjian harus menyetujui hal-hak pokok yang ada dalam perjanjian Cakap, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian, perjanjian harus dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (menurut ketntuan KUH Perdata), dan sehat jasmani dan rohani 3. Suatu hal tertentu, suatu yang diperjanjiakan harus jelas 4. Suatu sebab yang halal, hal yang diperjanjiakan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, suatu perjanjian yang tidak menggunakan oleh sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab palsu atau terlarang , tidak mempunyai kekuatan hukum (batal demi Hukum) Pernyataan pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat objektif. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan , sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal). Kemudian terkait dengan bea materai dalam UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea materai dijelaskan bahwa fungsi materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Jadi esensi dari bea materai adalah pajak atau objek pemasukan kas negara yang dihimpun dari dana masyarakat yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen tertentu. Oleh karena itu surat perjanjian yang tidak disertai materai tetap dianggap sah, selama memenuhi pasal 1320 KUH Perdata. Apabila kelak dikemudian hari dijadikan sebagai alat bukti maka surat perjanjian tersebut harus dilunasi terlebih dahulu bea materai yang terhutang. Namun tidak semua dokumen perjanjian dikenakan bea materai. Dokumen yang dikenakan bea materai hanya dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Undang-undang yaitu dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam kepentingan hukum. Dokumen-dokumen yang dikenakan bea materai adalah dokumen yang berbentuk antara lain surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata , akta-akta notaris termasuk salinannya, akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, termasuk rangkap-rangkapnya surat yang memuat jumlah uang , surat-surat berharga dan effek. Oleh karena itu terkait dengan pertanyaan saudara apakah perjanjain di atas materai dapat dibatalkan jika perjanjiannya bertentangan dengan undang-undang, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1320 KUH Perdata bahwa perjanjian akan dianggap sah apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Maka jika Pernyataan pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat objektif. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan , sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal). Kemudain terkait dengan materai atau bea materai adalah bukti pajak yang dipungut oleh negara dari masyarakat namun tidak menentukan sahnya suatu perjanjian, sehingga terkait dengan pertanyaan saudara apakah perjanjian yang sudah ditanda tangani diatas materai dapat dibatalkan jika perjanjiannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur objektif dalam perjanjian yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perjanjian tersebut batal karena tidak memenuhi unsur dari pasal 1320 KUH Perdata. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.   Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) HIR Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!