Upaya Penagihan Utang Rp14.000.000 kepada Debitur yang Memblokir Kontak dan Tidak Diketahui Alamatnya
10/12/25Oleh : Oki***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau menagih gutang ke mantan saya sebesar 14000,000 tapi semua kontak saya di blokir dan saya tidak tau sama sekali alamat rumahnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Oki********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.(Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Berdasarkan uraian Saudara, diketahui bahwa telah terjadi hubungan utang-piutang secara perorangan, namun saat ini Saudara mengalami kesulitan untuk melakukan penagihan karena pihak yang berutang memutus komunikasi dan tidak diketahui alamatnya.
- Penjelasan Umum
Utang-piutang merupakan hubungan hukum keperdataan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pihak yang memberikan pinjaman berhak menagih pelunasan, sedangkan pihak yang menerima pinjaman berkewajiban mengembalikan sesuai kesepakatan, baik tertulis maupun lisan, sepanjang dapat dibuktikan secara hukum.
- Dasar Hukum
Adapun dasar hukum yang relevan antara lain:
- Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang timbulnya perikatan. Pasal 1233 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”
- Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Berikut ini bunyi pasal 1320 KUHPerdata : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.
- Pasal 1338 KUHPerdata adalah sebgai berikut : “ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal 1338 KUHPerdata, menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak;
- Hukum acara perdata, terkait pembuktian dan gugatan wanprestasi.
- Analisis dan Saran
Dari penjelasan di atas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara, maka dapat disarankan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengumpulan Bukti Saudara disarankan untuk mengumpulkan dan menyimpan seluruh bukti yang menunjukkan adanya utang, seperti: Bukti transfer atau penyerahan uang; Percakapan pesan singkat, chat, atau rekaman komunikasi; Saksi yang mengetahui adanya pinjaman tersebut.
- Upaya Penelusuran Alamat
Saudara dapat berupaya mencari alamat atau keberadaan pihak yang berutang melalui: Informasi dari keluarga, teman, atau lingkungan kerja yang bersangkutan; Media sosial atau data administratif yang sah, sepanjang tidak melanggar hukum.
- Somasi atau Teguran Tertulis. Apabila alamat berhasil diketahui, Saudara dapat mengirimkan somasi atau teguran tertulis sebagai upaya penagihan secara patut dan beritikad baik.
- Upaya Hukum Perdata. Apabila upaya persuasif tidak membuahkan hasil dan bukti dinilai cukup, Saudara dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) ke pengadilan negeri setempat. Dalam proses ini, identitas dan alamat tergugat menjadi hal penting sehingga perlu diupayakan terlebih dahulu.
- Bantuan dari Posbankum Desa/Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saudara dapat meminta layanan konsultasi lanjutan, bantuan penyusunan somasi, atau rujukan advokat melalui Posbankum Desa/Kelurahan di tempat Saudara guna memperoleh pendampingan hukum lebih lanjut.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan