Perhitungan Tanggal Bebas Berdasarkan Tanggal Penahanan dan Putusan Pidana 4 Tahun 6 Bulan Subsider 3 Bulan
10/12/25Oleh : Ilh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya di tahan mulai bulan 3 tahun 2023 tanggal 25 dan saya di fonis 4 tahun 6 bualn supsider 3 bulan
Di tahun brapa dan tanggal brapa saya di pulnag kan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Valensa Tendan, S.H (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.(Penyuluh Hukum Madya) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Berdasarkan keterangan Saudara, diketahui bahwa Saudara ingin memperoleh kepastian mengenai perhitungan akhir masa pidana (tanggal bebas) berdasarkan lama pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Sebelum menjawab permasalahan hukum saudara kami akan menjelaskan tentang penahanan. Penahanan menurut Pasal 1 Ayat 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut: “penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.”
Selanjutnya menurut Pasal 111 KUHP adalah sebagai berikut :
- Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran.
- Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
- Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka atau Terdakwa berada dalam pengawasan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara, dan pengawasan pembantaran Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, masa penahanan yang telah dijalani sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada prinsipnya diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana, sepanjang hal tersebut tercantum dalam amar putusan hakim. Sekarang kami akan menjelaskan pidana pengganti atau subsider. Aturan mengenai pidana pengganti denda tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menunjukkan bahwa konsep subsider masih dianggap relevan dalam sistem pemidanaan nasional. Pidana subsidair 3 (tiga) bulan merupakan pidana pengganti yang hanya dijalankan apabila pidana pokok tertentu (misalnya denda) tidak dipenuhi, sehingga tidak selalu dijalankan secara otomatis.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara. Analisis dan Perhitungan Waktu Berdasarkan keterangan Saudara:
- Tanggal mulai penahanan : 25 Maret 2023
- Lama pidana : 4 tahun 6 bulan
Apabila dihitung secara administratif tanpa memperhitungkan remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat, maka, Perkiraan akhir masa pidana adalah tanggal 25 September 2027. Dengan demikian, tahun perkiraan bebas adalah tahun 2027, tepatnya tanggal 25 September 2027, dengan catatan;
- Masa penahanan Saudara diperhitungkan sepenuhnya oleh pengadilan; dan
- Tidak terdapat kewajiban menjalani pidana subsidair tambahan.
Perlu kami sampaikan bahwa tanggal tersebut dapat berubah (lebih cepat) apabila Saudara memperoleh hak-hak narapidana seperti remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penilaian pihak Lembaga Pemasyarakatan.
Disclamer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta perhitungan tanggal bersifat estimasi administratif yang dapat berubah sesuai kebijakan pemasyarakatan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan