Konsekuensi Hukum Penundaan Pelunasan Sisa Pembayaran Jasa Fotografi dan Videografi Selama Enam Bulan

10/12/25

Oleh : Ima***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika pelunasan ditunda terus bagaimana susinya? Sudah hampir 6 bulan tidak membayar sisa saya untuk pelunasan budget fotografi dan videografi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Bernita Sinurat, S.Komp (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Iman sampaikan. Berdasarkan permasalahan saudara, dapat kami sampaikan bahwa kasus yang Saudara alami merupakan perselisihan dalam  kerja sama. Secara hukum, perjanjian yang mengatur mengenai perjanjian kerja sama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Dalam Pasal 1313 disebutkan bahwa “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:

  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab yang halal/ suatu sebab yang tidak terlarang.

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338).

Kemudian dalam hal pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji). Apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, maupun melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian maka hal tersebut termasuk bentuk wanprestasi. Pasal 1238 KUHPer menyatakan “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” 

Berikut beberapa langkah yang dapat Saudara tempuh:

  1. Periksa Dokumen Perjanjian. Pastikan ada bukti tertulis mengenai perjanjian kerja sama, termasuk nilai perjanjian, pembayaran jasa, jangka waktu, dan ketentuan sisa pembayaran jasa. Kemudian kumpulkan bukti pendukung lain seperti bukti transfer awal, percakapan, email, atau bukti lainnya.
  2. Upaya Penyelesaian Non-Litigasi. Apabila ada itikad baik, Saudara dapat menempuh mediasi, baik secara langsung  atau melalui pihak netral maupun melalui mediator resmi (misalnya notaris atau lembaga mediasi).
  3. Lakukan Somasi (Peringatan Tertulis). Kirimkan surat somasi resmi yang berisi tuntutan untuk membayar sisa pelunasan sesuai perjanjian. Berikan batas waktu yang jelas, misalnya 7–14 hari sejak surat diterima. Simpan bukti pengiriman somasi (resinya penting untuk bukti hukum).
  4. Gugatan Perdata. Jika somasi diabaikan, Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar wanprestasi, menuntut pengembalian ganti rugi. Gugatan dapat diajukan sendiri atau melalui kuasa hukum (advokat).

Saran kami, Saudara sebaiknya memulai dengan upaya penyelesaian secara musyawarah melalui media oleh pihak yang netral.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.  

Mohon Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!