Langkah Hukum atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang oleh Teman dalam Utang Piutang
10/12/25Oleh : Jet***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Teman saya menipu & menggelapkan uang saya. Bagaimana sy bisa minta bantuan hukum disini? No whatsapp sy 087782400648. Kalo berkenan mohon hubungi sy segera. Terima kasih byk sebelum nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jet********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Bernita Sinurat, S.Komp (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Jetty Karnoto. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai penipuan dan penggelapan. Menurut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : ”Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Seseorang dapat dikatakan melakukan penipuan jika dengan tipu muslihat, kebohongan, atau nama palsu membuat orang menyerahkan uang/barang atau memberikan hutang.
Kemudian dalam Pasal 486 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Berdasarkan Pasal diatas maka seseorang disebut melakukan penggelapan jika dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang atau barang yang ada padanya karena hubungan kepercayaan (titipan, pinjaman, kerja sama, dll). Dalam hal menipu & menggelapkan uang yang Saudara maksud, karena saudara tidak menyampaikan informasi yang lengkap, kami tidak bisa menyimpulkan apakah permasalahan yang Saudara alami merupkan penipuan maupun penggelapan.
Dalam hal permohonan bantuan hukum dan pendampingan kuasa hukum oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi Kementerian Hukum, layanan ini diberikan kepada Masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen sejenis (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum). Jika saudara merasa tidak mampu, maka Saudara bisa mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI di wilayah terdekat di seluruh Indonesia dengan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal saudara serta membawa dokumen atau bukti-bukti yang valid. Berikut link daftar Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum: https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Kii untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan