Kewajiban Kehadiran Saksi dalam Mediasi di Kepolisian serta Keabsahan Perwakilan Pelapor dan Dugaan Tuntutan Ganti Rugi

09/12/25

Oleh : Lid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo, saya mau menanyakan pertanyaan, saya ada kasus 1,5 tahun lalu masalah pelaporan pemukulan yang kenyataannya tidak ada hal tersebut, di cctv tidak ada juga. Yg di laporkan tetangga saya dan saya sebagai saksi di tempat kejadian. Kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan tidak dilanjutkan, akhirnya baru ganti lagi penyidik, nah penyidik tersebut mengarahkan agar tetangga saya tanda tangan pemukulan, padahal tetangga saya tidak memukul. Terus penyidik tersebut mengaku ada visum dari pihak pelapor,padahal dari tahun kemarin tidak ada visum dan mukanya baik-baik saja. Terus polisi mengundang untuk mediasi tetapi pihak pelapor tidak akan datang dan diganti sama ibunya. Terus saya yang statusnya sebagai saksi, diharuskan ikut mediasi yang pihak kepolisian uda pernah bilang kalau ada tuntutannya, saya dan tetangga saya disuruh bayar tuntutannya tersebut. Proses mediasi tersebut pun juga, hanya pihak kepolisian tanpa pihak pengelola perumahan. Yang saya mau tanyakan, apakah saya wajib hadir dalam proses mediasi tersebut? Terus kalau saya ga bisa datang, apakah akan bermasalah bagi saya? Terus untuk pelapornya, apakah bisa diwakilkan oleh ibunya untuk proses mediasi di kepolisian? Dan saya dari awal sudah punya bukti kalau pelapor ini mau ganti untung, ada chattingannya di WA. Mohon jawabannya dan arahannya, terimakasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lid** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Rahmad Syafaat Habibi, S.H., M.H. ( Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Kehadiran dalam Mediasi Secara Hukum (Formil) Tidak Wajib. Mediasi yang dilakukan oleh kepolisian biasanya disebut Restorative Justice, yaitu cara mencari kesepakatan damai antara pihak-pihak terlibat secara sukarela. Mediasi bukanlah seperti sidang pengadilan, jadi tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi untuk hadir. Jika Anda menjadi saksi dan diminta hadir, Anda bisa menolak jika mediasi itu bisa membuat Anda merasa tertekan atau tidak didasarkan pada fakta yang benar. Namun, jika Anda diundang secara resmi sebagai saksi dalam pemeriksaan BAP, maka Anda harus datang. Pastikan apakah panggilan tersebut adalah "Mediasi" atau "Pemeriksaan Saksi" apalagi kalau ada petunjuk tekanan dari oknum penyidik serta tidak sesuaian dalam bukti. Di Indonesia, mediasi di kepolisian kini dikelola dengan ketat berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

  1.  Kewajiban saksi Hadir dalam Mediasi. Secara hukum, saksi tidak perlu hadir dalam proses mediasi. Mediasi adalah cara untuk mencapai perdamaian antara orang yang melaporkan kejadian (korban) dan orang yang dituduh (tersangka). Peran saksi adalah memberi keterangan tentang kejadian yang terjadi, bukan untuk ikut terlibat dalam negosiasi soal ganti rugi atau perdamaian. Jika polisi memaksa Anda untuk hadir dan ikut membayar tuntutan, hal itu sebaiknya dipertanyakan karena saksi tidak wajib secara hukum untuk membayar ganti rugi atas tindakan orang lain. Tidak hadiran pun dalam Mediasi tidak akan bermasalah. Berbeda dengan "Panggilan Pemeriksaan (BAP)" yang wajib diikuti (jika tidak datang dua kali, bisa dijemput paksa), undangan mediasi bersifat sukarela. Jika Anda tidak hadir, proses mediasi bisa terhambat, tetapi Anda tidak akan dikenai hukuman atau ditahan hanya karena tidak datang ke mediasi. Kemungkinan kecil, jika dilakukan dengan cara yang tepat. Jika Anda tidak bisa hadir, beri tahu penyidik atau penghubung dengan surat atau pesan tertulis yang sopan bahwa Anda tidak dapat hadir karena alasan yang benar, seperti sedang bekerja, sakit, atau tidak ingin memediasi kasus yang menurut Anda tidak adil. Risiko tidak hadiran mediasi penyidik bisa saja memaksa tetangga Anda (yang dilaporkan) untuk mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya. Jika tidak datang, pastikan tetangga Anda didampingi oleh seorang Penasihat Hukum atau Pengacara.
  2. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif: Mediasi harus dihadiri secara langsung oleh kedua belah pihak, yaitu Pelapor dan Terlapor. Jika pelapor tidak bisa hadir, maka ia dapat memberikan Surat Kuasa Khusus. Namun, agar kesepakatan perdamaian tersebut sah dan tidak menimbulkan masalah di masa depan, hadirnya prinsipal (pelapor) sangat penting. Dalam Mediasi tidak hadirannya bisa diwakili oleh ibunya. Mediasi adalah perundingan perdata (kekeluargaan). Pihak yang terlibat dalam sengketa bisa diwakili oleh orang lain, seperti keluarga atau kuasa hukum, asalkan memiliki surat kuasa atau izin dari penyidik. Namun, jika mediasi tersebut bertujuan untuk Restorative Justice (perdamaian pidana), sebaiknya pelapor asli hadir agar dapat memastikan kesepakatan damai tercapai.
  3. Penyelesaian atas Bukti Chat WA "Ganti Untung" Bukti chat WhatsApp yang menunjukkan pelapor ingin "ganti untung" (meminta uang) merupakan alat bukti elektronik yang sah menurut Undang-Undang ITE dan KUHAP. Anda bisa cetak chat tersebut (screenshot dan print). Tunjukkan bukti itu saat mediasi atau berikan kepada penyidik. Bukti ini sangat kuat untuk menunjukkan bahwa pelapor memiliki niat jahat atau melakukan pemerasan.

Yang harus dilakukan oleh tetangga Anda adalah:

  1. Tetangga Anda sebaiknya didampingi pengacara.
  2. Bawa bukti chat WA ke mediasi.
  3. Tegaskan dalam mediasi bahwa tidak ada pemukulan dan menolak membayar tuntutan apa pun.
  4. Mintalah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) jika memang tidak ada bukti.

Jika Anda merasa ada hal yang tidak biasa (misalnya pengakuan tanda tangan yang dipaksa atau adanya visum yang muncul tiba-tiba), berikut langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan:

Undang- Undang yang terkait dalam masalah hukum tersebut. Paksaan Penyidik Penyidik dilarang memaksa tersangka mengaku. Berdasarkan Pasal 117 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : "Penyidik yang melakukan penggeledahan rumah harus menunjukkan tanda pengenalnya serta menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah atau orang yang menguasai rumah tersebut." Chat WA yang berisi permintaan uang untuk mengganti untung bisa menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki niat baik atau menunjukkan tanda-tanda pemerasan. Ini sah menurut Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang (revisi kedua UU ITE) berbunyi :"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang lain supaya:"

  1. Memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain; atau
  2. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Visum Meragukan. Anda atau tetangga berhak meminta Gelar Perkara Khusus untuk memeriksa apakah visum itu sah atau tidak, terutama jika selama 1,5 tahun bukti tersebut tidak pernah diperlihatkan atau digunakan. Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021 mengharuskan mediasi dilakukan secara sukarela, bukan dipaksa untuk membayar uang dalam jumlah tertentu. Penyelesaian Mediasi/Restorative Justice (Perkapolri No.8 tahun 2021) yang berbunyi: ‘’Jika ada mediasi, Anda dan tetangga Anda tidak wajib membayar tuntutan jika merasa tidak melakukan pemukulan. Mediasi adalah untuk mencapai kesepakatan, bukan paksaan.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh Anda adalah:

  1. Jangan pernah menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa tetangga Anda memukul jika hal itu tidak benar-benar terjadi. Setelah ditandatangani, dokumen tersebut menjadi bukti resmi yang diakui oleh pengadilan.
  2. Jika terbukti pelapor mengatakan hal yang tidak benar (tidak ada visum, tidak ada rekaman CCTV), maka tetangga Anda bisa melaporkan pelapor kembali karena diduga membuat laporan palsu sesuai Pasal 361 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi : ‘’Setiap orang yang mengadukan tindak pidana kepada pejabat berwenang padahal mengetahui peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal kategori II.

Dan Pasal menyebar fitnah sesuai pasal 434 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi : ‘’Fitnah diatur sebagai tindakan menuduh seseorang dengan tidak benar, dengan maksud menyebarkannya, yang ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara atau denda kategori 4 (Rp200 juta).

  1. Jika penyidik tidak profesional, seperti memaksa tandatangan atau mengubah bukti, Anda bisa melaporkan mereka ke Divisi Propam Polda setempat.
  2. Bawa salinan cetak dari chat WA tersebut saat diperiksa. Sampaikan kepada penyidik bahwa terdapat tanda-tanda bahwa pelapor mungkin hanya mencari keuntungan materiil.
  3. Sangat disarankan agar tetangga Anda mengajak pengacara. Jika tidak bisa, kamu bisa mencari LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Kehadiran seorang pengacara biasanya membuat petugas penyidik lebih waspada dan tidak seenaknya lagi.
  4. Jika penyidik terus memaksa bayar uang atau memaksa mengaku, Anda bisa lapor ke Propam atau minta bantu ke Biro Wassidik di Polda setempat, karena ada dugaan pelanggaran etik. Penyidik tidak boleh memaksa tersangka atau saksi untuk mengakui sesuatu. Jika dipaksa, tetangga Anda bisa menolak menandatangani BAP, atau menandatangani dengan catatan bahwa tanda tangan tersebut diberikan dalam tekanan.
  5. Anda tidak perlu takut. Sebagai saksi, Anda hanya perlu memberikan pengakuan yang tulus. Masalah membayar atau menyelesaikan dengan damai adalah urusan antara pelapor dan orang yang dilaporkan, dan hal itu harus didasari rasa ingin menyelesaikan dengan sukarela, bukan dipaksa olehpolisi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  2. Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025);
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang (revisi kedua UU ITE)
  5.  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!