Penanganan Sengketa Hutang Piutang Akibat Ancaman, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik terhadap Keluarga

08/12/25

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara dan solusi saya harus menghadapi masalah hutang piutang karena sudah menggunakan kata kata kasar, caci maki, disumpahin bahkan sampai menghina orang tua saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Putri Anggun Nurainy, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Saya sangat mengerti betapa beratnya beban mental ketika masalah finansial bercampur dengan serangan personal. Menghadapi penagih yang sudah membawa-bawa orang tua atau menggunakan sumpah serapah itu melelahkan secara psikologis. Meskipun Anda memiliki kewajiban untuk membayar hutang, pihak penagih tidak memiliki hak untuk melakukan penghinaan atau pelecehan. Berikut adalah langkah taktis dan dasar hukum yang bisa Anda gunakan untuk melindungi diri. 1. Langkah Takstis Menghadapi Penagih. Jangan biarkan intimidasi membuat Anda panik. Lakukan langkah-langkah perlindungan ini: • Rekam dan Simpan Bukti: Screen capture chat yang berisi makian, rekam pembicaraan telepon, atau video jika mereka datang ke rumah. Ini adalah "senjata" utama Anda. • Berhenti Menanggapi Secara Emosional: Jika mereka mulai memaki, katakan: "Saya berniat menyelesaikan kewajiban saya, tapi saya tidak akan melanjutkan pembicaraan jika Anda terus menghina saya dan keluarga." Lalu tutup teleponnya. • Mediasi: Jika ini hutang ke lembaga resmi (Bank/Pinjol), datangilah kantornya untuk meminta restrukturisasi (keringanan cicilan). Jika hutang pribadi, ajak pihak ketiga sebagai penengah. 2. Dasar Hukum. Di Indonesia, penagihan hutang dengan cara kasar atau menghina orang tua memiliki konsekuensi pidana yang serius. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik ( UU ITE Tahun 2008) dan Aturan OJK. Berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022, pelaku usaha jasa keuangan dilarang menggunakan tekanan fisik maupun verbal (termasuk penghinaan) dalam penagihan. Pelanggaran ini bisa membuat izin usaha mereka dicabut 3. Jika penagihan dilakukan secara langsung (tatap muka): • Pasal 433 KUHP: Tentang pencemaran nama baik. Berikut ini bunyi Pasal 433 Pasal 433 (1)Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. • Pasal 434 KUHP: Tentang fitnah. Berikut ini bunyi Pasal 434 KUHP : (l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya. (3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan • Pasal 436 KUHP: Tentang penghinaan ringan (kata-kata kasar/caci maki). Berikut ini bunyi Pasal 436 KUHP: Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II 4. Jika penagihan dilakukan melalui WhatsApp, telepon, atau media sosial: • Pasal 2TA UU ITE Tahun 2008 adalah sebagai berikut : Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.. • Pasal 278 UU ITE Tahun 2008 adalah sebagai berikut : (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. 5. Solusi Penyelesaian. Hutang tidak akan hilang dengan melaporkan penghinaan, tapi laporan tersebut bisa menjadi posisi tawar (bargaining power) bagi Anda. Penagih sangat kasar Laporkan ke Polisi atas dasar penghinaan (KUHP atau UU ITE). Hutang menumpuk Ajukan Restrukturisasi: Minta perpanjangan waktu atau penghapusan bunga/denda. Pinjol Ilegal Jika mereka ilegal, Anda bisa melaporkannya ke Satgas Pasti (dahulu SWI) karena mereka tidak dilindungi hukum sejak awal Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!