Tuntutan Hukum atas Mobil yang Dipinjam Calon Pembeli, Mengalami Kecelakaan, dan Pembayaran Pembelian Tidak Dilunasi

08/12/25

Oleh : Joh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Johan Darwadi pengusaha rental dan saya mau jual mobil saya. Ada teman Denny Hidayat berminat untuk membeli mobil saya dana sepakat untuk membelinya. Pada tanggal 25 Juni 2024 mobil di pinjam untuk melakukan usaha (Travel) dari Malinau ke samarinda dan sekalian mau di survey leasing disamarinda. Pada Tanggal 27 juni 2024 malam mobil di pakai ke tempat hiburan malam bersama Hendra dan andis pergi mengkonsumsi minuman keras pulang dari tempat hiburan malam kemudi mobil di ambil alih Hendra dalam keadaan pengaruh alkohol, dan terjadi lah kecelakaan. Tanggal 27 November 2024 Denny Hidayat kasih DP 25 juta untuk saya tebus BPKB, dan Denny Hidayat berjanji sebelum berakhir tahun 2024 untuk melunasi sisa uang pembelian mobil. Tapi sampai sekarang tanggal 8 Desember 2025 saya belum menerima uang kekurangan pembelian mobil dan mobil masih di bengkel belum baik. Bagaimana penuntutan hukum menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H.. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN

Berdasarkan kronologi yang telah Anda uraikan/sampaikan, terdapat dua aspek hukum utama yang dapat Anda tempuh, yaitu aspek Perdata terkait wanprestasi (ingkar janji) dan aspek Pidana terkait kerusakan barang. Karena sudah ada kesepakatan jual beli, pembayaran DP sebesar Rp25 juta, dan janji pelunasan yang dilanggar (melewati batas akhir tahun 2024), Denny Hidayat telah melakukan Wanprestasi sesuai Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kirimkan surat teguran resmi (Somasi) sebanyak 3 kali yang isinya meminta Denny segera melunasi sisa pembayaran atau mengembalikan mobil dalam kondisi semula beserta ganti rugi. Gugatan Sederhana (Small Claim Court): Jika nilai sisa utang di bawah Rp500 juta, Anda bisa mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri setempat agar proses lebih cepat dan murah. Meskipun mobil dalam proses jual beli, status kepemilikan (BPKB) masih atas nama Anda. Kejadian kecelakaan saat mabuk mencakup unsur pidana:

  1. Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ): Hendra dapat dituntut karena mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dalam pengaruh alkohol.
  2. Pasal 406 KUHP (Pengrusakan): Jika bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan membiarkan mobil dikemudikan orang mabuk, pihak Denny/Hendra bisa dilaporkan terkait perusakan barang milik orang lain.

Langkah hukum yang harus Anda lakukan :

  1. Amankan Bukti: Simpan bukti transfer DP, percakapan WhatsApp (janji pelunasan), foto kecelakaan, dan estimasi biaya bengkel.
  2. Lapor Polisi (Opsional): Jika Denny tidak kooperatif, Anda bisa melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke Unit Laka Lantas setempat untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti kuat bahwa kerusakan terjadi akibat kelalaian mereka.
  3. Mediasi formal: Undang Denny, Hendra, dan saksi-saksi ke kantor polisi atau kantor pengacara untuk membuat Surat Perjanjian Perdamaian yang mencantumkan tanggal pasti pelunasan sisa uang dan biaya perbaikan bengkel. Surat ini harus mencantumkan sanksi jika melanggar lagi.
  4. Bantuan Hukum: Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri terdekat untuk mendapatkan bantuan penyusunan dokumen hukum secara gratis bagi masyarakat.

Fokus utama Anda adalah menekan Denny untuk melunasi sisa uang melalui Somasi. Mengingat ini sudah lewat setahun (Desember 2025), posisi hukum Anda sangat kuat untuk menarik kembali mobil tersebut (jika diinginkan) atau menuntut pelunasan penuh beserta bunga/ganti rugi karena mobil terbengkalai di bengkel.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. KUHPerdata
  2. HIR
  3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
  4.  UU Nomor 20 Tahun 2025-tentang KUHAP

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!