Status Hukum Rumah KPR Dibeli Sebelum Menikah dan Dilunasi Saat Perkawinan dari Pesangon Suami: Harta Bawaan atau Harta Bersama
04/09/20Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Si A membeli rumah sistem kpr sebelum menikah jangka 7th , stlh 3 bln si A menikah dg si B selang menikah 2 th kpr d lunasin dr hasil pesangon si A sertifikat rumah hingga 6th pernikahan a/n si A,. Pertanyaannya apakah rumah tersebut termasuk harta bawaan/ gono gini? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara apakah rumah KPR yang telah dilunasi setelah Saudara menikah tersebut termasuk harta bawaan/ gono gini (gono gini), Sebelum menjawab permasalahan Saudara terlebih dahulu kami sampaikan, peraturan tentang Harta benda dalam Perkawinan.
Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
bahwa pada dasarnya harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
artinya selama harta benda tersebut diperoleh dalam perkawinan maka harta tersebut adalah harta bersama. Atas harta bersama, suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut dengan persetujuan dari pasangannya.
Sementara itu dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan : menyebutkan bahwa
“Mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.
Ini berarti dalam hal suami ingin menghibahkan harta bersama kepada penerima hibah, suami harus mendapatkan izin dari istrinya, jika tidak ada izin atau persetujuan dari pasanganya atas hibah tersebut, maka hibah tersebut batal. Sementara itu yang dimaksud denagan harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan wajib dibagi sama rata antara suami istri, baik yang sifatnya piutang maupun utang. Selanjutnya menjawab pertanyaan Saudara apakah rumah yang telah dilunasi dalam perkawinan termasuk harta gono gini kami sampaikan sebagai berikut, bahwa cara mudah menentukan sebuah harta termasuk gono gini atau tidak yaitu dengan membandingkan tanggal pernikahan atau perceraian dengan tanggal hatra tersenut diperoleh. Jika tanggal yang tercantum pada sertifikat adalah tanggal setelah pernikahan dan sebelum terjadi perceraian, maka rumah atau harta termasuk harta gono gini. Jika tanggal akta jual beli sebelum tanggal pernikahan, maka harta tersebut tidak termasuk harta gono gini.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!