Pelaporan Pencemaran Nama Baik atas Tuduhan Tertulis melalui WhatsApp Terkait Penguasaan Harta Mantan Suami Ibu

08/12/25

Oleh : Mia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu saya di tuduh memoroti harta mantan suami ibu saya oleh orang yang bukan siapa-siapa bagi keluarga kami . Tuduhan itu secara tertulis dan dikirimkan melalui chat wa dan dikirimkan kepada saudara ibu saya. Bisa kah saya melaporkan itu sebagai fitnahan karena kami bisa membuktikan bahwa ibu saya tidak menguasai, menghabiskan bahkan mengambil harta dari mantan suami ibu saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H.. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN

Permasalahan hukum seseorang dituduh tanpa memperhatikan barang bukti yang ada oleh pengadu dan tidak didasarkan pada hukum pidana yang berlaku/tanpa proses hukum terlebih dahulu kepada pihak kepolisian, apalagi tududahn tersebut dilakukan dengan maksud untuk mempermalukan korban/tertuduh dan dilakukan di depan umum, maka Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan kronologi Anda, perbuatan orang tersebut memenuhi unsur pidana dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP. Karena tuduhan dilakukan secara tertulis melalui media digital (WhatsApp), pelaku dapat dijerat dengan:

  1. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE): Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
  2. Pasal 310 ayat (2) KUHP (Fitnah/Pencemaran Tertulis): Jika tuduhan tersebut dilakukan melalui surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan.
  3. Pasal 311 KUHP (Fitnah): Jika pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka ia dianggap melakukan fitnah.

Meskipun pesan tersebut dikirimkan kepada saudara ibu Anda (bukan ke ibu Anda langsung), unsur "diketahui umum" atau transmisi informasi elektronik tetap terpenuhi karena pelaku menyebarkannya kepada pihak ketiga dengan maksud merusak reputasi ibu Anda di mata keluarga. Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan :

  1. Simpan Bukti Tangkapan Layar (Screenshot): Jangan hapus chat tersebut. Pastikan nama pengirim, nomor telepon, dan isi chat terlihat jelas.
  2. Siapkan Saksi: Saudara ibu Anda yang menerima chat tersebut akan menjadi saksi kunci dalam laporan ini.
  3. Kumpulkan Bukti Sanggahan: Siapkan dokumen atau bukti yang Anda sebutkan (bahwa ibu tidak menguasai harta) untuk memperkuat posisi Anda saat pemeriksaan.
  4. Laporkan ke Polisi: Anda bisa datang ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda setempat, khususnya ke unit Siber.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pihak kepolisian biasanya akan mengedepankan Restorative Justice (mediasi) terlebih dahulu untuk kasus pencemaran nama baik sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut. Jika Anda memerlukan bantuan hukum profesional, Anda dapat mencari advokat melalui Direktori Advokat PERADI atau meminta konsultasi gratis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih.

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. 

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  3. UU Nomor 20 Tahun 2025-KUHAP

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!