Dugaan Penculikan, Penyekapan, dan Penganiayaan oleh Preman dalam Sengketa Utang Piutang serta Pemaksaan Pengakuan di Kepolisian

08/12/25

Oleh : Int***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf pak mau nanya kalau kakak saya di culik di jemput paksa bukan dari kepolisian tapi dari preman yang di suruh oleh seseorang, dan di dalam mobil ada pemukulan oleh 9 orang di dalam mobil trus baru di serahkan ke polisi padahal itu masalah hutang piutang yang sudah di setujui satu belah pihak. Itu gimana pak sedangkan masalah hutang piutang itu ranah nya ke perdata dan apakah yg menjemput paksa itu bisa saya pidanakan atas penculikan penyekapan dan penganiayaan? Ada sodara nya polisi jadi kakak saya di paksa mengakui dan menandatangani yg bukan kakak saya perbuat, setiap kali kakak saya membantah pasti di pukul di dalam, itu langkah yang harus saya ambil harus bagaimana pak,

Terima kasih atas pertanyaan saudara Int** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Rahmad Syafaat Habibi, S.H., M.H. ( Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara.  Berdasarkan permasalahan yang Anda ceritakan, tindakan penjemputan paksa oleh orang preman, pemukulan, penahanan di dalam mobil, dan pemaksaan untuk menandatangani dokumen merupakan tindakan pidana yang murni, meskipun awalnya berawal dari masalah hutang-piutang. Tindakan yang dilakukan oleh kakak Anda adalah pelanggaran hukum yang serius, yang melibatkan tindak pidana murni serta pelanggaran terhadap kode etik kepolisian. Meskipun masalah utamanya terkait utang piutang (perdata), cara menagih dengan kekerasan dan melibatkan polisi untuk mengintimidasi tidak bisa diperbolehkan secara hukum. Dasar hukum yang mengatur tentang Penculikan atau perampasan kemerdekaan terdapat dalam pasal 450 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP yang berisi.: ‘’Setiap Orang yang membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat kediaman sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau di bawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun

Pemukulan oleh 9 orang adalah penganiayaan secara bersama-sama, melanggar Pasal 466 KUHP (penganiayaan) yang berbunyi: ‘’Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 262 ayat (1) KUHP (kekerasan bersama-sama di muka umum) yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Pemaksaan dengan Kekerasan (Intimidasi): Memaksa tanda tangan/mengakui perbuatan dengan ancaman/kekerasan melanggar Pasal 475 KUHP (Pemerasan/Pengancaman Spesifik) yang berbunyi : Mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, termasuk memaksa membuat surat pengakuan utang atau menghapuskan piutang (berkaitan dengan tanda tangan surat tertentu).

Hutang-Piutang: Masalah utang piutang adalah perdata (Pasal 1754 KUHPerdata) dan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan atau pidana. Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi: ‘’Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut: ‘’Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.’’

Langkah Hukum yang bisa dilaksanakan yaitu diutamakan dengan jalur mediasi terlebih dahulu. Anda bisa bertindak cepat untuk melindungi kakak Anda:

  1.  Bawa saudara kandung Anda ke rumah sakit atau minta polisi melakukan visum et repertum segera agar bisa membuktikan bahwa ada tindakan pemukulan yang terjadi.
  2.  Jangan melapor ke Polsek. Laporkan ke tingkat Polres atau Polda agar menghindari konflik kepentingan jika ada anggota polisi yang terlibat di tingkat bawah. Laporan tentang kasus penculikan, penganiayaan, dan pemaksaan.
  3. Pastikan Anda mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP).
  4. Jika ada polisi yang terlibat dalam membiarkan atau membantu pemaksaan tanda tangan, laporkan langsung ke Propam karena itu melanggar kode etik dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena ada oknum polisi (saudara pihak lawan) yang terlibat, baik melalui aplikasi Propam Presisi maupun datang langsung ke kantor polisi tingkat Polres atau Polda.
  5. Hubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat. Kehadiran pengacara akan mengurangi kemungkinan terjadinya intimidasi lebih lanjut dan memastikan kasus tetap berjalan di jalur perdata (wanprestasi) bukan di jalur pidana. Segera temui pengacara atau penasihat hukum untuk membantu memeriksa kakak Anda agar tidak ada intimidasi lagi.
  6. Laporkan preman dan orang yang memerintah mereka ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim) karena melakukan penculikan, pengeroyokan, dan pengancaman.
  7. Kakak Anda berhak menolak hasil BAP yang ditandatangani karena tekanan atau kekerasan. Tanda tangan itu tidak sah karena dilakukan secara dipaksa.
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025): Mengatur tata cara penangkapan yang sah. Hanya polisi yang berwenang melakukan penangkapan, dan harus menunjukkan surat tugas. 
  9. Menurut hukum perdata (Pasal 1321 KUHPerdata), sebuah perjanjian atau pernyataan yang dibuat karena adanya paksaan atau kekerasan tidak sah dan bisa dibatalkan di pengadilan. Kakak Anda perlu menyatakan dalam berita acara pemeriksaan bahwa tanda tangan itu diberikan karena ada tekanan fisik.

Apakah anda punya bukti bahwa orang tua anda diberi tahu atau dihubungi oleh preman itu? Apakah ada orang yang melihat atau tahu saat kakakmu dijemput paksa oleh preman tersebut? Jika Anda memiliki bukti seperti screenshot percakapan, foto, atau saksi, Anda bisa menyerahkan bukti tersebut untuk memperkuat laporan Anda saat menghadap polisi. Anda bisa dan wajib mempidanakan preman dan orang yang menyuruh mereka. Tindakan mereka adalah tindak pidana berat (penyekapan dan penganiayaan), bukan lagi perkara hutang piutang biasa.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum : 

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  2. Undang – Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025);
  4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!