Legalitas Gugatan Istri terhadap Suami Sakit Terkait Utang Bank untuk Usaha dan Pembayaran Cicilan oleh Suami

08/12/25

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagai hukumnya istri menggugat suami,semntara suami sedang sakit dan memilki utang bank untuk usaha, sumi memiliki utang dbank untuk usaha suami bekerja keras.dan istri sering k luar rmh jrng d rmh dan sumi bertanya knp knuar trs suminsdh tdk semngat untuk bekerja dan suami sakit, tiba2 istri mngetahu sumi meminjam utang bank .selama in sumi tdk ad k luar untuk hal2 yg tdk penting tdk main jidi tdk minum.tiba istrri langsung mengugat semua dg alasan memiliki banyak utang sedangkan sumi mengambil ung bank untuk usaha dan barang usaha itu masih ad .ad mobil.ad rmh barang2 yg d ambilkan uang masih ad d pake usaha solusi dri permasalahn in bgymna ap yg harus d perbuat suami

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Rahmad Syafaat Habibi, S.H., M.H. ( Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam, istri berhak mengajukan permohonan cerai (cerai gugat) ke Pengadilan Agama. Namun, alasan dalam gugatan harus memiliki dasar yang kuat, dan kondisi yang Anda sampaikan memiliki berbagai perspektif hukum dan sosial.

Hukum istri menggugat suami saat suami sakit dan berutang: 

  1. Secara hukum positif (Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974/KHI): Istri berhak mengajukan gugatan cerai jika rumah tangga tidak lagi harmonis atau suami tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Namun, jika suami sakit dan utang digunakan untuk usaha bersama yang mendukung keluarga, Istri tidak boleh menyatakan utang usaha yang produktif sebagai alasan utama untuk bercerai, terutama jika barang atau aset yang didapat dari utang tersebut masih digunakan bersama. Hakim umumnya akan memikirkan dengan matang sebelum memberikan keputusan.
  2. Dalam hukum Islam: Istri yang meminta talak kepada suami tanpa alasan yang diizinkan agama dapat melakukan dosa. Sakit bukanlah alasan mutlak untuk bercerai. Jika utang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau usaha keluarga, maka meninggalkan suami yang sedang sakit dianggap tidak baik, meskipun secara mutlak tidak dilarang jika ada alasan mendesak lainnya.
  3. Alasan Istri Menggugat: Alasan 'banyak utang' bisa jadi alasan untuk bercerai jika utang itu membuat kebutuhan pokok seperti makan dan tempat tinggal tidak terpenuhi. Namun, jika barang hasil utang seperti usaha, mobil, atau rumah masih ada dan digunakan bersama, masalah ini lebih berkaitan dengan pengelolaan keuangan daripada kelalaian dalam kewajiban nafkah. Berdasarkan hukum, utang yang diambil untuk kebutuhan usaha atau kepentingan keluarga selama masa menikah dianggap sebagai utang bersama, selama tidak ada perjanjian yang memisahkan harta antara suami dan istri.
  4. Jika terjadi perceraian, utang tersebut tetap harus dibayar, dan di beberapa kasus utang tersebut bisa dikuasai saat pembagian harta bersama.

Dasar hukum terkait adalah: 

  1. Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI): Gugatan dapat diajukan jika "antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga".
  2. Pasal 116 huruf (b) KHI yang berbunyi : Alasan lain adalah "Salah satu pihak menderita penyakit atau cacat badan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri".
  3. Pasal 93 KHI yang berbunyi: Utang pribadi yang dibuat oleh suami/istri menjadi tanggung jawab masing-masing. Namun, jika utang tersebut untuk kepentingan usaha bersama atau rumah tangga, maka itu menjadi tanggung jawab bersama.
  4. Penyelesaian Harta Bersama: Jika terjadi perceraian, harta bersama (mobil, rumah, barang usaha) dibagi dua, dan utang bersama juga ditanggung bersama.
  5. Istri sering keluar rumah dan jarang di rumah dapat dikategorikan sebagai tindakan nusyuz (istri tidak taat/meninggalkan kewajiban) jika dilakukan tanpa izin suami, apalagi saat suami sakit.
  6. Suami bekerja keras, tidak main/minum (artinya utang bukan untuk maksiat), dan utang digunakan untuk usaha. Kondisi ini menunjukkan suami bertanggung jawab, hanya sedang dalam kesulitan ekonomi (faktor force majeure). 
  7. Langkah penyelesaian yang direkomendasikan adalah dengan memprioritaskan jalur mediasi terlebih dahulu, seperti berikut:
  8. Mediasi : Ketika gugatan diajukan, Pengadilan Agama akan melakukan mediasi. Suami bisa meminta bantuan mediasi yang melibatkan keluarga dari kedua belah pihak agar bisa menjelaskan situasi sebenarnya, seperti utang usaha, barang masih ada, dan istri sering keluar rumah. Gunakan proses mediasi di Pengadilan Agama untuk menjelaskan bahwa utang tersebut digunakan untuk usaha dan masih ada asetnya sebagai jaminan.
  9.  Anda bisa membawa bukti bahwa Anda bekerja keras, bahwa sakit yang Anda alami bukan penghalang untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga, dan bahwa perilaku istri yang sering keluar rumah tanpa izin bisa menjadi alasan untuk membenarkan tindakan Anda.
  10. Sebaiknya Anda menghubungi lembaga bantuan hukum seperti LBH atau seorang pengacara untuk membantu memastikan hak-hak Anda sebagai suami yang sedang sakit tetap terlindungi. Dalam persidangan, suami harus menunjukkan bukti-bukti bahwa: 1. Utang digunakan untuk membiayai usaha (terdapat bukti transfer dan nota beli barang). 2. Barang usaha masih ada (aset); 3. Istri sering meninggalkan rumah (saksi).
  11. Mengajukan Replik (Jawaban): Suami berhak memberikan tanggapan terhadap alasan yang diajukan oleh istri dalam persidangan.
  12. Menyelesaikan Utang: Jika usaha tersebut masih beroperasi, usahakan untuk menjual atau mengelola barang/usaha tersebut guna melunasi utang bank, sehingga tidak menjadi beban pribadi saat proses perpisahan.

Jadi Istri berhak menggugat, tetapi jika utang itu digunakan untuk kebutuhan bersama dan suami tidak bersikap zalim (tidak bermain atau minum), maka gugatan tersebut mungkin ditolak atau tidak diterima, terutama jika tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa suami sepenuhnya lalai dalam memberi nafkah.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum : 

  1. Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974;
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!