Keberatan atas Denda Penitipan Sertifikat Apartemen Terkait Keterlambatan Pengurusan AJB dan Pemberitahuan Manajemen Pengelola

04/09/20

Oleh : sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau membayar pengurusan AJB tapi dibebani denda titip sertifikat atas rumah susun atau apartemen sebesar 25jt yg menurut managemen pengelola timbul dari periode feb 2020 - Juni 2020 dimana per bulannya besaran denda sebesar 5jt. adapun menjadi dasar alasan pengenaan denda menurut manajemen : mereka telah memberitahukan undangan AJB dari tahun 2018 dan sebagai Beban moril tanggung jawab memegang sertifikat yg sudah terpecah ke masing2 unit satuan rumah susun maka mereka membuat kebijakan sepihak apabila akhir tahun 2019 belum menyelesaikan biaya pengurusan AJB maka dikenakan denda penitipan sertifikat 5jt per bulan. adapun dasar keberatan saya atas denda tersebut saya baru menerima informasi undangan AJB tersebut pada pertengahan Juni 2019 yang dibuat tertanggal April 2019 itupun kebetulan unit rumah susun sedang terisi penyewa sehingga penyewa infokan ke saya.dikarenakan saya tidak berdomisili dan menghuni langsung disatuan rumah susun tersebut, surat undangan AJB tersebut juga dikirimkan ke data alamat ktp lama yg sudah tidak berlaku, padahal saya sudah pernah melakukan atau melaporkan perubahan data dan faktanya saat Bast tahun 2010 sudah menggunakan alamat baru sesuai KTP yg masih berlaku sampai saat ini. ketika saya menerima informasi undangan AJB pada Juni 2019 itu saya langsung menemui staf legal dari manajemen sesuai isi surat undangan tersebut dan saya menceritakan keluh kesah saya bahwa informasi undangan AJB ini tidak sampai langsung kepada saya selaku pemilik, jadi saat pertemuan itu saya juga menyampaikan belum memiliki dana yg cukup untuk memenuhi biaya keseluruhan kisaran 34jt yg tertera dalam undangan tersebut. karena diisi surat ini disebut sebagai tahun terakhir AJB apabila tidak menyelesaikan maka kena denda, saya mengajukan lisan untuk membayar sebesar kisaran 20jt an sesuai dana yg tersedia saat itu dan sisanya dikasih termin atau saya bayar kan saat proses sertifikat sudah selesai ke nama saya atau intinya saya minta dibantu agar saya tidak kena denda tapi saya ditolak dan saat pertemuan itu tidak dapat solusi, staf legal tersebut mau saya lunas menyetor ke rek manajemen semua biaya pengurusan AJB sampai dengan jadi sertifikat ke nama saya sesuai yang sudah diatur dalam akta PPJB. pada pertenghan Agustus 2020 saya baru ada kesempatan kembali mendatangi staf legal tersebut pada kondisi new normal pandemi c19, berbekal dana kisaran 35jt saya beniat menyelesaikan proses ajb tetapi ketika saya mengutarakan niat saya, staf legal tersebut menunjukan surat undangan Juni 2020 yg kembali tidak tersampaikan langsung kepada saya, dimana isi surat itu ada kenaikan pada bagian pengurusan AJB notaris sebesar satu juta rupiah dan biaya denda 25jt seperti yg sudah diceritakan diatas, lalu saya bilang nggak mau dikenakan denda karena tidak ada niat menunda nunda AJB apabila dana tersedia sesuai permintaan manajemen, terus ditambahi masa pandemi spt in hingga baru pertengahan Agustus 2020 iniemyrmpatkan kembali utk urusan ini dan selama ini undangan AJB itu tidak pernah dikirimkan ke alamat sesuai perubahan data atau KTP saya yang berlaku dan tidak pernah saya dihubungi langsung oleh manajemen atau staf legal untuk menyelesaikan undangan AJB tersebut melalui media komunikasi lain selain surat copyan bukan yg asli (seperti telepon,SMS,email,wa,dsb). selain itu saya juga mengutarakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan lebih dulu atau addendum atau aturan nilai denda penitipan sertifikat yg jelas dalam PPJB, saya merasakan manajemen terkesan hendak mengambil kesempatan/keuntungan dari situasi ini. setelah saya menyampaikan keluh kesah saya, staf legal ini minta saya buat surat pengajuan kebaratan denda yang kebetulan saya sudah mempersiapkannya dan saya tujukan ke pimpinan manajemen, tetapi staf legal ini yg turut membaca surat tersebut langsung bilang kalau minta bebas denda tidak bisa, harus masukan kesanggupan denda dar saya,lalu saya tuliskan 500rb. selesailah pertemuan hari itu dan dijanjikan sore atau besok saya dapat jawaban dan ternyata pada malamnya saya dapat jawaban dari staf legal tersebut bahwa saya diminta bayar denda sebesar 5jt rupiah dari 25jt, lalu dikemudian harinya kami berusaha menemui staf legai ini kembali dan berkeluh kesah keberatan saya lalu saya minta ditemukan pimpinannya secara lamgsumg agar saya dapat mengutarakan keluh kesah saya agar mendapat kebijakan yg baik dan menyakinkan, lalu staf legal ini menjanjikan mengabari jadwal bertemu pimpinan, akhirnya kemarin 31agustus staf legal kembali wa sy blm ada jadwal pasti bertemu dengan pimpinan, lalu sy utarakan supaya diusahakan untuk difasilitasi bertemu pimpinan agar keluh kesah saya bisa didengar langsung tanpa melalui surat terbuka atau pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen. sekitar sore hari saya dihubungi oleh staf legal ini dan dia bilang pimpinan mau bicara via telpon karena mengatur jadwal ketemu susah,awalnya saya menolak bicara via telpon,tapi saya pikir nanti saya buat janji ketemuan langsung,tetapi setelah menunggu beberapa saat kembali staf legal tersebut yang bicara mohon maaf tiba2 pimpinannya ada tamu nanti saya hubungi lagi kalau pimpinan sudah ada waktu bisa bicara via telpon kata staf legal tersebut. sekitar sore menjelang malam kembali telepon dan kali ini saya dipertemukan staf keuangan yg mengaku atasan dari staf legal pada pembicaraan tersebut kembali saya utarakan keluh kesah saya via telepon lalu staf keuangan ini tetap minta saya membayar denda 5jt dengan keringan waktu pembayaran denda yang dapat diajukan dengan surat pernyataan periode kesanggupan bayar denda. tapi saya bilang hanya punya dana 35jt dan sebagai niat baik serta dukungan moril saya partisipasi denda 500rb karena menurut sy bukan sepenuhnya kesalahan atau kelalaian saya. kurang lebih sampai disini pembicaraan telepon tersebut saya akhiri. apa pencerahan dan masukan untuk saya mengenai hal ini secara hukum yg melindungi hak saya sebagai konsumen? apa yg bisa saya lakukan apabila tidak tercapai musyawarah mufakat? apakah denda yang ditimbulkan/ditagihkan termasuk pemerasan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Baik terima kasih Sdri. Suryani atas pertanyaan yang anda alami yang dikonsultasikan kepada kami, akan kami jawab dari aspek hukum terkait denda penitipan sertifikat Rumah susun apartemen. Merujuk pakar hukum pertanahan dan properti Indonesia Eddy Leks menyampaikan memang saat ini belum ada aturan mengenai penyerahan AJB kepada penghuni, konsumen bisa mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) jika pengembang telah menjanjikan hal AJB. Namun hampir tidak ada pengembang yang menjanjikan hal tersebut sehingga posisi konsumen akan menjadi sulit,.sebenarnya kata pakar, komitmen penyerahan AJB bisa diatur dalam PPJB, AJB hanya bisa dilakukan setelah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) telah terbit. Sedangkan, SHMSRS baru bisa diurus setelah pertelaan, akta pemisahan disetujui kepala daerah dan SLF telah terbit. SLF hanya bisa terbit setelah konstruksi bangunan sepenuhnya selesai. Namun konsumen juga tidak bisa menuntut pengembang jika belum menyerahkan AJB karena tidak ada peraturan dan tidak tertuang dalam PPJB, yang ditulis dalam PPJB hanya tanggal serah terima unit. Sesuai dengan pertanyaan anda apakah denda yang timbul/ditagihkan termasuk pemerasan ? Sepanjang dalam PPJB tidak tertuang klausul tentang denda penitipan sertifikat maka hal tersebut adalah kesepakat sepihak yang dikeluarkan oleh pihak menejemen yang tidak ada dasar hukumnya oleh karena itu anda berhak menanyakan kepada pihak menejemen apa dasar hukumnya terkait denda atas penititan sertifikat trersebut. Dan apabila tidak ada perjanjian lain dan berdiri sendiri tentang hal tersebut maka dapat disinyalir illegal, perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak oleh karena itu kalau ada yang ingkar janji maka dapat dikenakan denda sesuai apa yang telah di sepakati dalam perjanjian dimaksud. Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. dan Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Kami tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk menentukan dan menilai apakah permasalahan yang anda alami terkait dengan denda penititan sertifikat yang ditimbulkan /ditagihkan oleh pihak menejemen Rumah susun apartemen itu termasuk tindak pidana pemerasan atau bukan maka itu harus dibuktikan oleh penegak hukum. Kami melihat persamalah yang anda alami adalah masalah perdata tidak mengarah pada ranah pidana, dan apabila anda merasa dirugikan atas permasalahan yang anda alami tersebut maka anda bisa melaporkan ke Polisi dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Adapun yang dimaksud dengan pemerasan sebagaimana yang tercamtum dalam pasal Pasal 368 KUHP ayat (1) KUHP sebagai beriku berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan, jadi bias disebut atau dikatakan pemerasan apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana tertuang dalam pasal 368 KUHP. Demikian yang bisa kami jelaskan terkait permasalahan yang anda alami semoga bisa membatu untuk mendapatkan solusinya. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!