Penentuan Hak Asuh Anak Usia 3 Minggu dalam Rencana Gugatan Cerai Karena Campur Tangan Mertua dan Kurangnya Dukungan Suami

08/12/25

Oleh : oli***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya akan mengajukan cerai dengan suami saya. Anak saya saat ini berusia dibawah 1 bulan lebih tepatnya 3 minggu. Dan saat ini full asi. Sy sebagai ibu tidak bekerja tapi bisa bekerja krna sebelum menikah saya juga bekerja sebagai admin selama 5 tahun. Saya ingin mengajukan cerai karena keadaan dirumah suami saya sudah tidak sehat bagi saya, karena mertua selalu ikut campur rumah tangga saya. Dan suami saya tidak ada support untuk saya dalam mengurus anak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara oli***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Rahmad Syafaat Habibi, S.H., M.H. ( Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam di Indonesia, penanganan soal perceraian menurut aturan KHI (Kompilasi Hukum Islam), ada dua macam perceraian, yaitu perceraian yang disebabkan oleh talak dan perceraian yang dimulai dengan gugatan. Membawa permohonan cerai saat bayi baru lahir pasti merupakan keputusan yang sangat berat. Namun, hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang sangat baik bagi ibu, khususnya mengenai hak asuh anak yang masih menyusu. Perceraian karena talak diajukan oleh suami kepada istri. Sementara itu, perceraian karena gugatan diajukan oleh istri kepada suami. Selain itu, KHI juga menentukan bahwa proses perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut sudah mencoba melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua pihak, namun upaya tersebut tidak berhasil. Menurut hukum positif di Indonesia, masalah perceraian diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Adapun Pasal 38 UU Perkawinan mengatur:

Perkawinan dapat putus karena: a. kematian, b. perceraian, dan c. atas keputusan pengadilan.

Pasangan suami istri harus memiliki alasan yang cukup kuat untuk bercerai, karena mereka sudah tidak bisa lagi hidup rukun sebagai seorang suami dan istri. Alasan-alasan yang bisa menjadi dasar untuk berakhirnya pernikahan adalah:

  1. Salah satu pihak melakukan zina atau berkelakuan sebagai pengguna narkoba, penganiyaya, penjudi, dan hal-hal lain yang sulit untuk disembuhkan;
  2. Salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa diberi izin oleh pihak lain dan tanpa alasan yang benar-benar bisa diterima, atau karena faktor-faktor yang berada di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak menerima hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah pernikahan terjadi.
  4. Salah satu pihak melakukan tindakan kejam atau pemukulan yang parah dan membahayakan pihak lainnya.
  5. Salah satu pihak mengalami kelainan fisik atau penyakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai suami atau istri.
  6. Antara suami dan istri selalu ada perdebatan dan perkelahian, dan tidak ada lagi harapan bahwa mereka bisa hidup rukun lagi di dalam rumah tangga.
  7. Permohonan pemutusan pernikahan diajukan ke pengadilan yang memiliki wewenang atas tempat tinggal tergugat. Jika alamat tempat tinggal tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tidak memiliki alamat tetap, maka gugatan diajukan ke pengadilan yang berada di alamat tempat tinggal penggugat. Tapi jika orang yang digugat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke pengadilan di tempat orang yang menggugat tinggal. Ketua Pengadilan yang mengajukan permohonan tersebut mengirimnya kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia di tempat itu.
  8. Perlu diketahui pula, gugatan perceraian yang diajukan bisa diterima atau diputuskan oleh pengadilan jika ada bukti yang cukup, serta setelah mendengar kesaksian dari keluarga dan orang-orang terdekat mengenai alasan perceraian tersebut.

Sementara itu, menurut Pasal 156 KHI, putusnya pernikahan karena cerai akan memengaruhi hak asuh anak seperti berikut:

  1. Anak yang belum bisa membedakan benar dan salah berhak mendapatkan asuhan dari ibunya, kecuali jika ibunya sudah meninggal, maka tugas tersebut diambil alih oleh: 1. wanita-wanita berdiri lurus ke atas dari ibu; 2. ayah; 3. Wanita-wanita berada dalam garis lurus ke atas dari ayah mereka. 4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; 5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
  2. Anak yang sudah dewasa memiliki hak untuk memilih apakah ingin tinggal dengan ayah atau ibunya dalam urusan pengasuhan.
  3. Jika orang yang memelihara anak ternyata tidak bisa menjamin keselamatan tubuh dan jiwa anak, meskipun biaya kebutuhan hidup dan pengasuhan telah tercukupi, maka dengan permintaan dari kerabat yang terkait, pengadilan agama dapat mengalihkan hak pengasuhan kepada kerabat lain yang juga memiliki hak pengasuhan.
  4. Biaya pendidikan dan kebutuhan anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya, setidaknya hingga anak itu dewasa dan bisa mengurus diri sendiri (usia 21 tahun).
  5. Jika terjadi perdebatan mengenai penitipan anak dan biaya pemeliharaan anak, Pengadilan Agama akan memberikan putusan berdasarkan poin (a), (b), dan (d).
  6. Pengadilan juga bisa mempertimbangkan kemampuan ayah dalam menentukan besarnya biaya untuk memelihara dan mengenyam pendidikan anak-anak yang tidak mengikutinya.

Selain itu, menurut informasi dari laman Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 menjelaskan bahwa jika seorang istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama kepada suaminya, dan pengadilan mengizinkan permohonan tersebut, maka istri berhak menerima:

  1. Berhak menerima nafkah yang sudah lewat, jika selama masa pernikahan itu, suami tidak memberikan nafkah.
  2. Perempuan memiliki hak atas harta bersama dan harta yang dibagi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 96 dan 97 KHI.
  3. Perempuan memiliki hak untuk mengasuh anak yang belum mencapai usia 12 tahun.

Hak anak akibat perceraian kedua orang tua:

  1. Setiap anak berhak mendapatkan perawatan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal yang nyaman, serta lingkungan yang baik untuk hidup dan berkembang secara fisik dan mental, termasuk mendapatkan kasih sayang yang cukup.
  2. Semua pengeluaran untuk kehidupan anak harus ditanggung oleh ayah dan ibunya.
  3. Setiap anak berhak bertemu ayah dan ibunya meskipun ayah dan ibu tersebut telah bercerai.

Oleh karena itu, status utang istri tetap bertanggung jawab kepada sang istri sendiri, dan tidak bisa dipindahkan kepada suaminya yang sudah bercerai. Menurut KHI, dalam kasus perceraian, hak asuh anak yang belum balig atau masih di bawah usia 12 tahun sepenuhnya berada pada ibu. Anak yang sudah besar dibiarkan memilih sendiri antara ayah atau ibu untuk menjadi penjagaannya. Kemudian, biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Selain itu beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Hak Asuh Anak (Hadhanah). Karena anak Anda masih berusia 3 minggu dan mendapatkan ASI eksklusif, kemungkinan besar Anda akan mendapatkan hak asuh. Dasar hukumnya adalah berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi: ‘’Anak yang belum mencapai usia 12 tahun dan belum dapat membedakan baik dan buruk (belum mumayyiz) memiliki hak untuk dipelihara oleh ibunya. Ibu yang tidak memiliki pekerjaan tetap berhak mendapatkan hak asuh anak. Pengalaman kerja Anda selama 5 tahun menjadi keunggulan yang menunjukkan Anda memiliki kemampuan untuk mandiri secara ekonomi di masa depan. Meskipun pengasuhan anak ada di tangan Anda, mantan suami tetap harus membayar semua biaya pemeliharaan dan nafkah anak hingga anak itu dewasa atau bisa mandiri.
  2. Alasan Perceraian (Campur Tangan Mertua). Campur tangan orang ketiga, termasuk mertua, yang menyebabkan bentrok terus-menerus bisa menjadi alasan yang sah untuk bercerai.  Dasar hukumnya adalah Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan : ‘’bahwa perceraian bisa terjadi karena adanya pertengkaran dan perselisihan terus-menerus antara suami dan istri, sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga. Sikap suami yang tidak membantu dalam merawat anak memperkuat argumen bahwa rumah tangga tidak lagi berjalan dengan selaras.
  3. Penyelesaian Melalui Mediasi. Mediasi adalah bagian yang wajib dilalui dalam setiap kasus perceraian yang diproses di pengadilan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, yang memperkuat tugas mediator untuk membantu para pihak mencari solusi perdamaian sebelum proses pemeriksaan utama kasus dimulai.
  4. Hakim akan menunjuk mediator yang netral. Anda dan suami harus datang secara langsung ke sidang pertama untuk melalui proses ini.
  5. Jika mediasi berhasil, Anda bisa sepakat untuk menggunakan penyelesaian baru (misalnya: tinggal terpisah dari mertua). Jika tidak berhasil, proses perceraian tetap dilanjutkan, tetapi Anda tetap bisa membuat Kesepakatan Perdamaian Sebagian mengenai hak asuh dan biaya nafkah anak agar prosesnya lebih cepat.
  6. Siapkan buku nikah, akta lahir anak, KTP, serta bukti-bukti masalah (misalnya saksi dari keluarga atau teman).
  7. Ajukan permohonan cerai secara bersamaan dengan permohonan hak asuh anak dan nafkah anak di Pengadilan Agama yang berada di tempat Anda tinggal.
  8. Anda bisa menggunakan layanan Bantuan Hukum melalui Posbankum di wilayah Anda (Pos Bantuan Hukum) atau  yang ada di pengadilan setempat untuk membantu membuat draf gugatan secara gratis.
  9. Jika anda sudah memiliki saksi (minimal dua orang) yang tahu secara langsung tentang perselisihan anda dengan suami atau campur tangan mertua tersebut., maka saksi tersebut bisa memperkuat bukti pendukung di pengadilan nanti.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar hukum : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  2. Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974;
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  5. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!