Kelayakan Remisi dan Perkiraan Waktu Bebas Narapidana dengan Vonis 5 Tahun Subsider 1 Bulan dan Ditahan Sejak 30 Maret 2017
03/09/20Oleh : Sis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ayah saya di tahan tgl 30 maret 2017 di vonis 5 th supsider 1 bln.
Menurut peraturan 5 th 1 bln tidak dapat remisi.
Apakah ayah saya bisa bebas kurang dari yg di voniskan.?
Kapan ayah saya bisa bebas?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sis***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Saudari Siska
Saudari Siska yang kami hormati, sebelum menjawab pertanyaan Saudari tentang masalah remisi seperti yang Saudara tanyakan, perlu kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari remisi itu sendiri. Remisi, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya setiap narapidana berhak memperoleh remisi, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan : “Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.”
Syarat-syarat diberikannya remisi diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu :
a. Berkelakuan Baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Syarat Berkelakuan Baik, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (2) dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Batasan pidana penjara yang berhak memporoleh Remisi, menurut Pasal 9, diberikan kepada narapidana tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 9 menyatakan :
“Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.”
Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, jelas bahwa pada dasarnya ayah Saudari berhak memperoleh remisi dengan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas. Khusus untuk tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika memang diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Jika ayah Saudari divonis paling singkat 5 (lima) tahun untuk tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, maka dapat memperoleh remisi. Dalam hal ini kami tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai kasus yang menimpa ayah Saudari. Mengenai waktu pembebasan, secara perhitungan, ayah Saudari seharusnya bisa bebas bulan April 2022. Lain halnya jika memperoleh remisi, tentunya bisa lebih cepat. Kami sarankan Saudari untuk berkonsultasi dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan tempat ayah Saudari ditahan untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai kasus dan sisa masa tahanan.
Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah yang Saudari hadapi. Semoga ini bisa membantu.
Disclaimer:
Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!