Sengketa MOU Reseller terkait Uang Jaminan dan Dugaan Pemerasan oleh Kuasa Hukum serta Permintaan Pembayaran ke Rekening Lain

04/12/25

Oleh : Sol***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu,alaikun, pak saya melakukan usaha dengan MOU RESELLER saya punya produk, dan yang menjualnya rekan, karena dia memakai produk saya jadi saya minta uang jaminan 100jta itu didicicil dan lunas bln juni 2025, pada juli-oktober aman dengan dia mendapat komisi 2,2jta bukti dan lainya ada setiap bln,,, Pada dtanggal 6 november rekan saya bersama kuasa hukum menuntut saya dengan tuduhan, pencucian uang dan, pengelapan, 5 pon pelanggaran yang d titik beratkan,,,, Setelah mediasi ahirnya dia menuntut untuk mengembalikan uang 100jta dengan perjanjian baru dan d tandatangi sekitar tanggal 18 november, 4x cicilan sebesar 29,5juta, dan saya di mintai uang 8juta oleh pengacara rekan saya,,, perbulan dan membayar pada tanggal 15 desember. Pada 4 desember lowyer tersebut, nlp kesaya dan menyuruh nanti membayar bukan ke rek atas rekan saya sesuai perjanjian tapi ke rek lain,,, saya tidak mau,,, Saya mohon arahan dan apa langkah yang harus d lakukan karena saya merasa d peras dan d permainkan oleh loyer dan rekan saya ini,,, saya mhon bantuan hukum,,,, saya merasa di peras dan d permainkan, mhon bantuanya Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sol****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH ( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Solahudin, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Terjebak di antara ancaman hukum dan permintaan uang yang tidak wajar memang terasa seperti sedang diperas. Berdasarkan cerita Anda, ada indikasi bahwa tekanan ini digunakan untuk memaksa Anda menyetujui sesuatu yang tidak adil. 1. Analisis Hukum Posisi Anda Pertama, jangan terlalu panik dengan tuduhan Pencucian Uang (TPPU) atau Penggelapan. • TPPU: Sangat sulit dibuktikan jika asal-usul uang Anda jelas (hasil usaha) dan ada akad (MOU Reseller) yang mendasarinya. • Penggelapan: Jika uang 100 juta tersebut adalah "Uang Jaminan" yang tertuang dalam perjanjian, maka ini adalah ranah Perdata, bukan Pidana. Selama ada bukti akad dan aliran dana yang jelas, polisi biasanya akan menolak laporan ini karena murni urusan kontrak. 2. Kejanggalan Tindakan Pengacara Rekan Anda Permintaan pengacara agar Anda membayar ke rekening lain (bukan rekening rekan Anda sesuai perjanjian) adalah Red Flag (tanda bahaya) besar. • Potensi Jebakan: Jika Anda bayar ke rekening lain, rekan Anda bisa menganggap Anda belum membayar karena tidak sesuai dengan dokumen perjanjian tanggal 18 November. Anda bisa ditagih dua kali. • Pelanggaran Kode Etik: Meminta uang 8 juta langsung kepada pihak lawan (Anda) tanpa dasar yang jelas dalam perjanjian bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau pelanggaran kode etik advokat. 3. Langkah Hukum yang Harus Anda Ambil a. Tetaplah pada Perjanjian Tertulis (18 November) Jangan sekali-kali mentransfer uang ke rekening selain yang tertulis di dokumen perjanjian. Jika diperintahkan lewat telepon, katakan: "Saya hanya akan membayar sesuai nomor rekening yang tertera di dokumen resmi agar ada bukti hukum yang sah." b. Kumpulkan dan Amankan Bukti • Simpan rekaman telepon atau chat di mana pengacara tersebut meminta uang 8 juta dan meminta transfer ke rekening berbeda. Ini adalah bukti kuat adanya itikad buruk. • Simpan bukti komisi 2,2 juta yang sudah pernah dibayarkan. Ini membuktikan bahwa bisnis tersebut nyata dan bukan penipuan/penggelapan. c. Kirimkan Somasi Balik atau Surat Pemberitahuan Jika Anda merasa ditekan, Anda bisa mengirimkan surat resmi (sebaiknya melalui bantuan hukum) yang menyatakan bahwa Anda bersedia membayar sesuai perjanjian awal, namun menolak segala permintaan di luar perjanjian (seperti uang 8 juta dan transfer ke rekening pihak ketiga). d. Melapor ke Dewan Kehormatan Advokat Jika pengacara tersebut terus menekan dan meminta uang yang bukan haknya, Anda berhak melaporkannya ke organisasi advokat tempat ia bernaung atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan pemerasan (Pasal 368 KUHP). Dasar Hukum yang Bisa Anda Gunakan: 1. Pasal 1338 KUH Perdata: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. (Rekan Anda tidak bisa mengubah nomor rekening secara sepihak di luar kontrak). 2. Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman diatur dalam Pasal 482 Undang-Undamng Nomor 1 Tahun2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!