Keabsahan Prosedur Penahanan, Penangguhan Penahanan, dan Permintaan Uang oleh Penyidik dalam Perkara Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan
04/12/25
Oleh : Chi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Suami sy di tahan pihak di polsek selama 20 hari dari tgl 6-25 nov.pada tgl 26 nov,sy datang kepolsek meminta surat perpanjangan masa tahahan 40 hari
Tp,kepala kanitnya berdalih dgn kata harus berdiskusi dgn pimpinan.setelah su keluar dari kantor kanit dan kembali menemui suami sy di dlm sel,tiba2 penyidik dtang meminta KTP sy dgn alasan pihak perusahaan(pelapor)ingin dtang kekantor.ternyata tnpa sepengetahuan sy,mereka membuatkan surat penangguhan penahanan dan memintai sy uang sejumlah 4jt.keesokan harinya tgl 27 sy dtang dgn dgn om sy yg jg seorang polisi,setelah berdebat bgtu panjang akhirnya mereka mengeluarkan suami sy dang surat pengeluaran tahanan dan su memberikan uang 2jt kepada kanit secara tunai.tetapi minggu berikutnya 3 des suami sy di minta dtang wajib lapor.setelah datang dan cerita bgtu panjang,suami sy diminta tanda tangan berkas BAP 2 rankap dgn alasan penyidik waktu lalu suami sy hnya menandatangani 1 rangkap berkas BAP.Tp berkas BAP diliat dri tgl pembuatannya tgl 4 nov.tp suami sy di tahan 1x24jam tgl 5 nov dan di tahan di sel tgl 6 nov.dan mereka jg menahan surat perintah pengeluaran tahanan yg harusnya di berikan kepada tersangka.jadi,apa yg sy harus lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Chi*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh M. Ulul Azmi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr.chysilia, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 96 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, berisi “Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang”.
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.”
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 99 ayat (5) : Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;
c. menghambat proses pemeriksaan;
d. berupaya melarikan diri;
e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. melakukan ulang tindak pidana;
g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau;
h. mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Kemudian dalam Pasal 102 UU KUHAP disebutkan:
1) Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayal (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling Iama 20 (dua puluh) Hari.
2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.
3) Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
Berdasarkan informasi dan pertanyaan yang Saudara ajukan, dapat dijelaskan bahwa pada tanggal 5 November suami Saudara berada dalam status penangkapan selama 1x24 jam. Tindakan penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada ketentuan Pasal 96 KUHAP Baru yang berkaitan dengan Pasal 93 ayat (1) KUHAP Baru, yaitu: “untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan penangkapan. Sehubungan dengan hal tersebut, setelah masa penangkapan selama 1x24 jam berakhir, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada tanggal 6 November sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penahanan terhadap yang bersangkutan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 96 KUHAP yaitu : “Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang”
Dari Kasus yang Anda ceritakan mengandung beberapa dugaan pelanggaran prosedur hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 102 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap penyidikan dlm jangka waktu 20 hari, jika belum cukup maka penyidik dpt mengajukan permohonan perpanjangan kepada penuntut umum utk jangka waktu 40 hari. Bila sudah 40 hari penyidik wajib mengeluarkan tersangka. Dengan demikian jika tidak ada surat permohonan kepada penuntut umum maka penyidik sudah seharusnya mengeluarkan suami anda. Jika suami Anda dikeluarkan, maka wajib ada Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dan salinannya harus diberikan kepada tersangka atau keluarga;
2) Beberapa hal yang patut dipertanyakan:
• Penangguhan penahanan diminta uang
• Penangguhan penahanan tidak boleh dipungut biaya.
• Jika diminta uang, bisa masuk dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan jabatan.
• Surat pengeluaran tahanan tidak diberikan.
• Diminta tanda tangan BAP yang dibuat sebelumnya
• BAP seharusnya ditandatangani setelah diperiksa, bukan diminta tanda tangan ulang tanpa pemeriksaan.
• Tanggal BAP tidak sesuai dengan waktu pemeriksaan
Hal-hal tersebut tidak sesuai prosedur administrasi penyidikan.
3) Langkah yang sebaiknya anda lakukan :
a. Minta Dokumen Resmi; Datang ke polsek dan minta salinan:
• Surat Perintah Penahanan
• Surat Penangguhan Penahanan
• Surat Pengeluaran Tahanan
• BAP yang ditandatangani
b. Simpan semua bukti : tanggal kejadian, nama penyidik/kanit, saksi (mislnya om anda), bukti transfer atau penyerahan uang. Ini penting jika nanti dilaporkan
c. Laporkan Jika Ada Dugaan Pungli
Jika benar ada permintaan uang, Anda bisa melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) atau Komisi Kepolisian Nasional. Laporan bisa dilakukan di Polres atau Polda, bukan di polsek yang sama.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar Hukum:
UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!