Langkah Hukum Menghadapi Penagihan Utang ke Rumah Saat Tidak Mampu Melunasi

04/12/25

Oleh : RON***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon bantuannya besok ada penjemputan penagihan ke Rumah, Apa yang bisa saya lakukan, uang untuk pelunasan utang ga ada.

Terima kasih atas pertanyaan saudara RON* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”

Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. 

Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:  Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

  1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Seseorang yang dengan tipu muslihat, rangkaian kata bohong, nama palsu, atau kedudukan palsu menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda maksimal kategori V. atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. 

Oleh karenanya saran kami terkait permasalahan anda adalah pertama komunikasikan secara baik-baik dengan pihak pemberi pinjaman bahwa ada belum bisa membayar dan mintalah penundaan serta jadwalkan kembali kapan anda melakukan pembayaran. Diluar hal ini tidak ada ketentuan pidana yang dapat menjerat penghutang yang belum bisa membayar terkecuali ada unsur penipuan didalamnya. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Disclaimer : 

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.


Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Yuriprudensi Pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!