Ancaman dan Pencemaran Nama Baik melalui WhatsApp akibat Ponsel Hilang dan Disalahgunakan Pelaku

04/12/25

Oleh : Gab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, mohon izin saya baru kehilangan handphone 1 hari yang lalu dengan posisi tidak terkunci dan semua data saya dicuri bahkan rekening saya disadap untuk transfer prostitusi online penipu tersebut, selama 24 jam whatsapp saya diteror terus oleh penipu dan saya diancam untuk transfer sekian sekian dan dijanjikan untuk tidak di sebar pdahal disitu saya tidak melakukannya dan hp saya dengan nomor yang terkoneksi di whatsapp handphone kedua saya di salah pergunakan sehingga saya selalu diancam dan foto saya diambil untuk di sebar sebarkan dalam bentuk kata kata yang menyakitkan dan disitu saya dituduh prostitusi online padahal kenyataanya hp saya hilang dan disalahgunakan pleh pelaku

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gab*************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Gabrielley Ferdhiansyah Riyadi, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Ini adalah situasi yang sangat berat dan menakutkan, tapi perlu Anda garis bawahi sejak awal: Anda adalah korban tindak pidana. Apa yang dilakukan pelaku bukan sekadar pencurian biasa, melainkan rangkaian kejahatan siber yang serius. Berikut adalah penjelasan mengenai dasar hukum dan langkah konkret yang bisa Anda ambil. 1. Dasar Hukum (UU ITE) Di Indonesia, tindakan pelaku tersebut melanggar beberapa pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE): • Pencemaran Nama Baik/Fitnah (Pasal 27A): “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. • Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 27B ayat 2): “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. • Akses Ilegal (Pasal 30): Pelaku masuk ke akun WhatsApp dan rekening Anda tanpa izin. (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. • Pencurian Data (Pasal 32): Mengambil data pribadi, foto, dan informasi dari ponsel Anda. Pasal 32 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. • Manipulasi Data (Pasal 35): Mengubah atau menggunakan identitas Anda seolah-olah data tersebut otentik (misalnya menggunakan WA Anda untuk menipu). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 2. Langkah Darurat yang Harus Segera Dilakukan Jangan menuruti kemauan pelaku untuk mentransfer uang, karena pemerasan biasanya tidak akan berhenti meski sudah dibayar. • Blokir Rekening Bank: Hubungi call center bank Anda segera untuk membekukan rekening agar transaksi ilegal berhenti dan saldo tersisa aman. • Amankan WhatsApp: Coba lakukan login ulang di perangkat baru. Jika gagal karena verifikasi dua langkah (2FA) sudah dipasang pelaku, segera hubungi support@whatsapp.com dengan subjek "Lost/Stolen: Please deactivate my account" disertai nomor HP Anda dalam format internasional (+62...). • Kumpulkan Bukti: Screenshot semua chat ancaman, bukti transfer ilegal dari m- banking (jika ada), dan nomor telepon pelaku. Jangan hapus chat tersebut. • Beri Tahu Kontak Terdekat: Buat pengumuman di media sosial lain (IG/FB) atau minta bantuan teman untuk menginfokan bahwa HP Anda hilang dan semua pesan/permintaan uang dari nomor tersebut adalah penipuan. 3. Jalur Hukum (Laporan Kepolisian) Segera datang ke kantor polisi terdekat (Polres/Polda) bagian Cyber Crime. Bawalah bukti-bukti di atas. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!