Keterlambatan Terbitnya SK Pembebasan Bersyarat Setelah Memenuhi Masa 2/3 Hukuman dan Subsider
04/12/25Oleh : Ima***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Aslkm pak ..mohon maaf ini adek saya sudah selesai menjalani 2/3 plus subsidernya 3 bulan ..kok Sampek sekarang SK pembebasan bersyarat kok belum turun juga .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
- berkelakukan baik;
- aktif mengikuti program pembinaan; dan
- telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kapan Saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat, saudara perlu terlebih dahulu mengetahui tentang, cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan .(pasal 148 ayat (1) Permenkumham 3/2018).
Menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018 untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:
- Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
- Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
- Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
- Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk Saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut: Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi).
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, subsider (pengganti denda) harus dijalani penuh dan tidak mendapatkan pengurangan remisi. Pastikan perhitungan 2/3 tersebut sudah tepat setelah masa subsider selesai. Secara aturan, proses penerbitan SK PB memang melewati beberapa tahapan birokrasi yang memakan waktu. Usulan dimulai dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas, lalu diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil), dan terakhir ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Setelah diusulkan oleh Lapas, verifikasi di Kanwil membutuhkan waktu sekitar 14 hari, dan keputusan akhir di Ditjenpas bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja. Kanal resmi pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI. Proses pengajuan PB dilakukan secara online dan terintegrasi, dengan kanal utama sebagai berikut:
- Situs Utama dan Sistem Terintegrasi. Website Ditjenpas (Sistem Database Pemasyarakatan/SDP):ditjenpas.go.id adalah sistem utama yang digunakan untuk pengajuan integrasi (PB, CB, CMB) secara online. Website Kemenimipas: kemenimipas.go.id untuk informasi kebijakan terkini.
- Layanan Aplikasi dan Informasi. Layanan Integrasi Online (SIPASBA): SIPASBA digunakan untuk persyaratan pengusulan integrasi (PB/CB). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Melalui portal berita resmi dan informasi di go.id.
- Media Sosial Resmi (Informasi Terkini). Instagram:@ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). YouTube: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
- Kanal Bapas (Balai Pemasyarakatan). Pengajuan dan bimbingan Klien Pemasyarakatan (untuk PB) dilakukan melalui Bapas setempat, seperti Bapas Kelas I Jakarta Pusat.
Langkah yang bisa Saudarak lakukan:
- Tanyakan ke Petugas Lapas: Hubungi staf registrasi atau Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Lapas tempat adik Bapak berada untuk menanyakan status usulan dan "tanggal ekspirasi PB" yang resmi.
- Cek Melalui Self-Service: Biasanya di dalam Lapas tersedia mesin self-service (sidik jari) di mana warga binaan bisa mengecek sendiri status integrasi dan remisi mereka secara real-time.
- Layanan Pengaduan: Jika merasa ada keterlambatan yang tidak wajar, Bapak bisa menghubungi Layanan Pengaduan Ditjenpas atau melalui kanal resmi IMIPAS.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
|
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer |
|
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. |
|
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. |
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan