Penolakan Penyerahan BPKB kepada Penjamin yang Melunasi Kredit Sepeda Motor
04/12/25Oleh : Nun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam mohon maaf sebelumnya ...saya adalah penjamin dalam surat kontrak kredit motor atas nama jiomiejing...dan sejak angsuran ke dua jio miejing ini minggat sehinggah saya yg membayar angsuran tersebut sampai angsuran terakhir ...saat ini sepeda motor ada dtangan saya dan sudah saya bayar lunas tapi pihak Adira gak mau memberikan BPKBnya ke saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nun************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Abdul Rozak, SE., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH ( Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Nunuk Ariningsih, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut. mengerti situasi Anda pasti sangat menjengkelkan. Sudah beriktikad baik melunasi utang orang lain agar nama Anda tetap bersih, eh, malah dipersulit saat mau mengambil haknya. Secara hukum, pihak leasing (Adira) memang terikat pada kontrak awal. Karena kontrak tersebut atas nama Jiomiejing, maka secara prosedural mereka hanya diizinkan menyerahkan BPKB kepada nama yang tertera di kontrak atau penerima kuasa yang sah. Berikut adalah penjelasan dasar hukum dan langkah yang bisa Anda tempuh. Sebagai penjamin (borg atau guarantor), Anda memiliki hak Subrogasi. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1400 dan 1402, subrogasi adalah perpindahan hak kreditur (Adira) kepada pihak ketiga (Anda) yang membayar kepada kreditur. Berikut ini Pasal 1400 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.”
Selanjutnya Pasal 1401 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
- bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan- gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
- bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
Pasal 1402 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
- untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
- untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
- untuk seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
- untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
Langkah yang Harus Anda Lakukan
- Tunjukkan Bukti Pembayaran: Kumpulkan semua struk pembayaran yang menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari rekening atau tangan Anda.
- Surat Pernyataan Penjamin: Siapkan dokumen kontrak awal yang menunjukkan bahwa Anda adalah penjamin sah dalam kredit tersebut.
- Gunakan Jalur "Surat Keterangan Hilang Kontak": Karena orangnya minggat, Anda bisa mencoba meminta surat keterangan dari Ketua RT/RW atau Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa debitur atas nama Jiomiejing sudah tidak berdomisili di sana dan tidak diketahui keberadaannya.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Biasanya leasing bisa luluh jika Anda membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan Anda bertanggung jawab penuh jika di kemudian hari ada tuntutan dari pihak
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan