Konsekuensi Hukum Hubungan dengan Pria Lain Selama Proses Perceraian dan Pembuktiannya Dengan Chat serta Foto
03/12/25Oleh : Cah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sedang dalam proses perceraian, dan hari ke 7 setelah saya gugat cerai, mantan istri saya sudah berbuat maksiat dengan orang lain. Apakah tidakan itu bisa saya gugat? Dengan bukti chat dan foto dia bersama pria lain
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cah**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H.. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN. Permsalahan hukum perceraian yang disebabkan oleh perbuatan salah satu pasangan yang melawan hukum apalagi perbuatan yang melanggar hukum pidana, maka tindakan tersebut dapat Anda gugat atau laporkan secara hukum karena status pernikahan Anda secara hukum masih sah selama belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat Anda ambil berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026:
- Gugatan Pidana (Laporan Polisi). Perbuatan tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana Perzinaan. Pasal 284 KUHP (atau Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 jika sudah efektif sepenuhnya sebagai KUHP baru). Ini adalah delik aduan, artinya hanya Anda sebagai suami sah yang berhak melaporkan istri dan selingkuhannya ke polisi. Penjara maksimal 9 bulan (KUHP lama) atau hingga 1 tahun (KUHP baru).
- Memperkuat Gugatan Perdata (Proses Perceraian di pengadilan agama-secara islam). Anda dapat menggunakan bukti-bukti tersebut dalam persidangan perceraian yang sedang berjalan. Bukti tersebut memperkuat alasan perceraian karena adanya zina atau perselisihan yang tidak mungkin rukun kembali.Hak Asuh Anak: Jika Anda memperebutkan hak asuh anak, bukti perilaku amoral ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan bahwa istri tidak layak mendapatkan hak asuh karena dianggap tidak dapat memberikan contoh moral yang baik. Nafkah Iddah/Mut’ah: Di pengadilan agama, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai Nusyuz (durhaka), yang berpotensi menghilangkan hak istri untuk menuntut nafkah iddah atau mut'ah setelah cerai.
- Kekuatan Alat Bukti. Foto dan chat dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah. Bukti tersebut harus diperoleh dengan cara yang sah (bukan hasil peretasan ilegal) dan memenuhi syarat formal/materiil di persidangan. Alat Bukti Elektronik dalam UU 20/2025. Perlu diingat bahwa saat ini hukum acara pidana berpedoman kepada UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Ada beberapa perbedaan antara KUHAP lama dan UU 20/2025 terkait dengan jenis alat bukti. Dalam KUHAP lama, hanya terdapat 5 jenis alat bukti. Ini berbeda dengan UU 20/2025 yang mengatur 9 jenis alat bukti. Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025, alat bukti terdiri atas:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- keterangan terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Catatan: Jangan memviralkan foto atau chat tersebut di media sosial karena Anda bisa terjerat UU ITE (pencemaran nama baik), meskipun perbuatannya benar terjadi. Simpan semua tangkapan layar (screenshot) dan dokumentasi foto tersebut. Segera konsultasikan dengan pengacara Anda untuk menyertakan bukti baru ini ke dalam agenda pembuktian di sidang perceraian Anda. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada layanan konsultasi hukum seperti Halo JPN dari Kejaksaan RI.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan