Keabsahan dan Pencatatan Kredit Bank Jatim di SLIK OJK dalam Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum Pegawai Bank serta Risiko Lelang Agunan
03/12/25Oleh : Bay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sedikit cerita terkait kasus kk ipar sy, dia diiming-imingi diajak investasi dgn janji bunga gede oleh oknum mantri bank J,oknum tsb menyuruh KK saya utk menjadikan sertifikat rumah ny utk dijadikan jaminan pinjaman dan cair 1,5M, namun setelah cair, oknum mantri tsb menyuruh KK sya utk transfer ke rekening pribadi mantri tsb. Tahun 2024 hutang di bank J tsb,dan sudah lunas,ini mengajukan lagi sudah approve pencairan.lalu dana tsb digelapkan olh oknum mantri tsb , total korban 2 org kerugian -+3M, sudah LP berjalan 6 bulan. Bank sudah mengancam utk lelang ,sudah SP3 Wanprestasi Krn korban ga bayar cicilan sama sekali.
Pertanyaan sya knp setelah dicek di Slik OJK kok gada riwayat hutang sama sekali ya di bank J itu tahun 2024&2025,sedangkan riwayat hutang dari bank lain tercatat semua , SOP bank gimana sih terkait pendaftaran kredit ke OJK tu aturannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bay********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H.. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN. Terkait permasalahan hukum Kasus yang dialami kakak ipar Anda mengarah pada dugaan fraud internal (fraud oleh oknum pegawai bank). Terkait pertanyaan Anda mengenai mengapa riwayat utang tersebut tidak muncul di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), berikut adalah analisis berdasarkan aturan perbankan yang berlaku. Secara aturan, setiap bank wajib melaporkan data debitur ke OJK setiap bulan melalui aplikasi iBKR (Sistem Informasi Debitur). Jika tidak muncul, kemungkinannya adalah:
- Data Belum Terintegrasi/Error: Ada jeda waktu pelaporan atau kesalahan teknis dalam sinkronisasi data antara sistem internal Bank J dengan server OJK.
- Penyalahgunaan Data/Kredit Fiktif: Jika oknum mantri tersebut melakukan manipulasi data (misalnya menggunakan nama orang lain namun jaminan sertifikat kakak Anda), maka di SLIK atas nama kakak Anda tidak akan muncul tagihan tersebut
- Kredit Belum Terdaftar: Jika proses pencairan dilakukan secara ilegal/di luar sistem resmi bank (meskipun menggunakan atribut bank), maka data tersebut tidak akan pernah masuk ke sistem laporan resmi OJK
- 2. SOP Bank Terkait Pelaporan OJK. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK Nomor 11/POJK.03/2022), bank memiliki kewajiban sebagai berikut: Waktu Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan debitur paling lambat tanggal 12 setiap bulannya untuk posisi data akhir bulan sebelumnya. Akurasi Data: Bank bertanggung jawab atas kebenaran dan keutuhan data yang dilaporkan. Jika ada perbedaan, Anda dapat mengajukan keberatan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Langkah Hukum yang Harus Diambil. Mengingat adanya ancaman lelang dan SP3 (Surat Peringatan), sementara laporan polisi sudah berjalan, Anda disarankan melakukan hal berikut:
- Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Segera ajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri setempat terhadap Bank J dan oknum mantri tersebut. Tujuannya adalah meminta hakim menunda eksekusi lelang (Provisi) karena objek sengketa sedang dalam proses hukum pidana dan terdapat unsur penipuan
- Sanggahan ke OJK: Gunakan bukti tidak adanya riwayat di SLIK OJK untuk menyanggah klaim utang bank. Jika bank menagih tetapi data tidak ada di SLIK, ini merupakan celah hukum yang kuat untuk membuktikan adanya mal-administrasi atau fraud internal.
- Lapor ke Pengaduan Konsumen OJK: Buat laporan resmi melalui Kontak OJK 157 terkait adanya oknum bank yang menggelapkan dana dan ancaman lelang sepihak.
- Koordinasi dengan Penyidik: Mintalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian untuk diserahkan kepada pihak legal bank sebagai dasar penundaan lelang selama proses hukum berjalan.
Jika dana ditransfer ke rekening pribadi oknum, ini adalah pelanggaran berat SOP perbankan. Bank secara institusi tetap memiliki tanggung jawab atas tindakan karyawannya sesuai Pasal 1367 KUHPerdata (tanggung jawab majikan terhadap kerugian yang disebabkan bawahannya).
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
- Kuhperdata;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2022 Tahun 2022
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan